BatamNow.com – Briptu KIN (26), seorang oknum polisi yang bertugas di Polres Tanjungpinang diringkus Satresnarkoba Polresta Barelang karena terlibat transaksi narkotika jenis sabu seberat 102 gram.
KIN diamankan bersama seorang rekannya RR (28). Keduanya ditangkap saat hendak mengambil sabu di depan Mall Pelayanan Publik (MPP) Batam Center, Jumat (19/03/2021) malam.
Kanit I Satresnarkoba Polresta Barelang Iptu M Rizqy Saputra mengatakan, pelaku berhasil ditangkap berdasarkan informasi yang didapat dari masyarakat, bahwa akan ada transaksi narkoba di depan MPP Batam Center.
Tim Satresnarkoba Polresta Barelang pun melakukan penyelidikan dan benar, pihaknya berhasil mengamankan kedua pelaku.
“Kedua pelaku sedang melakukan transaksi sabu seberat 102 gram,” ujar Rizqy saat konferensi pers di Polresta Barelang, Selasa (23/03).
Rizqy menjelaskan, saat penggeledahan, polisi mendapati satu bungkus serbuk menyerupai kristal yang diduga sabu seberat 102 gram.
Selain sabu, juga ditemukan Kartu Tanda Anggota (KTA) Polri Polda Kepri atas nama pelaku, KIN.
KIN berperan sebagai joki, sedangkan RR bertugas untuk mengambil bungkusan yang diduga narkoba.
Diupah 12,5 Gram Sabu
Kedua pelaku mengaku sabu yang mereka ambil itu akan dibawa ke Tanjungpinang.
“Mereka disuruh oleh seseorang berinisial NK alias IK (43) yang merupakan warga binaan Lapas Narkotika Tanjungpinang dengan dijanjikan upah akan diberikan 12,5 gram bahan sabu tersebut,” ungkap Rizqy.
Polisi pun melakukan pengembangan. Barang haram tersebut dikirim dengan teknik control delivery atau mengawasi pengiriman barang tersebut guna mengungkap jaringan pengedar narkotika ini.
Hasilnya, Tim Satresnarkoba Polresta Barelang kembali menangkap seorang pelaku lainnya berinisial MAR.
“Jadi total ada empat orang tersangka yang kita amankan dalam jaringan ini,” ujar Rizqy
Keempat pelaku ini telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun.(Hendra)