Oknum Polisi Ditangkap saat Transaksi 102 Gram Sabu. Dijanjikan Upah 12,5 Gram - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Oknum Polisi Ditangkap saat Transaksi 102 Gram Sabu. Dijanjikan Upah 12,5 Gram

by BATAM NOW
23/Mar/2021 18:40
Oknum Polisi Ditangkap saat Transaksi 102 Gram Sabu. Dijanjikan Upah 12,5 Gram

Kanit I Satresnarkoba Polresta Barelang Iptu M Rizqy Saputra menunjukkan barang bukti sabu dalam konferensi pers di Satresnarkoba Polresta Barelang, Selasa (23/03/2021). (F: BatamNow)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Briptu KIN (26), seorang oknum polisi yang bertugas di Polres Tanjungpinang diringkus Satresnarkoba Polresta Barelang karena terlibat transaksi narkotika jenis sabu seberat 102 gram.

KIN diamankan bersama seorang rekannya RR (28). Keduanya ditangkap saat hendak mengambil sabu di depan Mall Pelayanan Publik (MPP) Batam Center, Jumat (19/03/2021) malam.

Kanit I Satresnarkoba Polresta Barelang Iptu M Rizqy Saputra mengatakan, pelaku berhasil ditangkap berdasarkan informasi yang didapat dari masyarakat, bahwa akan ada transaksi narkoba di depan MPP Batam Center.

Tim Satresnarkoba Polresta Barelang pun melakukan penyelidikan dan benar, pihaknya berhasil mengamankan kedua pelaku.

“Kedua pelaku sedang melakukan transaksi sabu seberat 102 gram,” ujar Rizqy saat konferensi pers di Polresta Barelang, Selasa (23/03).

Rizqy menjelaskan, saat penggeledahan, polisi mendapati satu bungkus serbuk menyerupai kristal yang diduga sabu seberat 102 gram.

Selain sabu, juga ditemukan Kartu Tanda Anggota (KTA) Polri Polda Kepri atas nama pelaku, KIN.

KIN berperan sebagai joki, sedangkan RR bertugas untuk mengambil bungkusan yang diduga narkoba.

Baca Juga:  Jokowi Buka Suara soal Rencana Kenaikan Harga Pertalite

Diupah 12,5 Gram Sabu

Kedua pelaku mengaku sabu yang mereka ambil itu akan dibawa ke Tanjungpinang.

“Mereka disuruh oleh seseorang berinisial NK alias IK (43) yang merupakan warga binaan Lapas Narkotika Tanjungpinang dengan dijanjikan upah akan diberikan 12,5 gram bahan sabu tersebut,” ungkap Rizqy.

Polisi pun melakukan pengembangan. Barang haram tersebut dikirim dengan teknik control delivery atau mengawasi pengiriman barang tersebut guna mengungkap jaringan pengedar narkotika ini.

Hasilnya, Tim Satresnarkoba Polresta Barelang kembali menangkap seorang pelaku lainnya berinisial MAR.

“Jadi total ada empat orang tersangka yang kita amankan dalam jaringan ini,” ujar Rizqy

Keempat pelaku ini telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun.(Hendra)

Berita Sebelumnya

Mendag Siap Mundur Kalau Salah Soal Kebijakan Impor Beras

Berita Selanjutnya

Pria 50 Tahun di Sulsel Meninggal Seminggu Usai Divaksin, Dinkes Bentuk Tim

Berita Selanjutnya
Pria 50 Tahun di Sulsel Meninggal Seminggu Usai Divaksin, Dinkes Bentuk Tim

Pria 50 Tahun di Sulsel Meninggal Seminggu Usai Divaksin, Dinkes Bentuk Tim

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com