Pemerintah Larang Unggah Sertifikat Vaksin ke Medsos - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Pemerintah Larang Unggah Sertifikat Vaksin ke Medsos

by BATAM NOW
24/Mar/2021 16:35
Mengenal KIPI Vaksin Sinovac, Kejadian Medis yang Terjadi Usai Divaksin

Ilustrasi vaksinasi Covid-19. (F: Grandyos Zafna)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com Jakarta – Pemerintah melarang seluruh peserta vaksinasi Covid-19 mengunggah sertifikat vaksin ke media sosial (medsos). Larangan ini merespons tren warganet memamerkan bukti telah menjalani vaksinasi.

Dilansir CNNIndonesia.com, Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan aksi mengunggah sertifikat vaksin berbahaya. Menurutnya, data pribadi bisa bocor karena aksi tersebut.

“Pemerintah meminta kepada para penerima vaksin Covid-19 yang sudah mendapat sertifikat bukti telah divaksin agar tidak mengunggahnya ke media sosial ataupun juga mengedarkannya,” kata Wiku dalam jumpa pers daring, Selasa (23/03/2021).

Wiku mengingatkan dalam sertifikat vaksin tercantum quick response code (QR Code). Kode itu digunakan untuk menyimpan data pribadi peserta vaksin.

Menurutnya, data pribadi bisa bocor jika QR Code itu tersebar lewat unggahan medsos. Wiku berharap warga bijak menjaga data pribadi masing-masing.

“Gunakan sertifikat tersebut sesuai dengan kebutuhannya karena tersebarnya data pribadi dapat membawa risiko bagi kita,” tuturnya.

Sebelumnya, pemerintah membuat kebijakan sertifikat vaksin Covid-19 bagi warga yang telah ikut vaksinasi. Semula, sertifikat dibuat agar warga tak perlu lagi tes corona untuk berbagai kegiatan.

Setelah kebijakan dikritik, pemerintah batal menjalankan fungsi sertifikat itu. Saat ini, sertifikat vaksin hanya sebagai tanda bahwa warga telah menerima dua dosis vaksin Covid-19.(*)

Berita Sebelumnya

Oknum Anggota Dewan Ditangkap Polisi saat Kunker ke Jakarta, Idris Hadi: Bukan Terkait Narkoba

Berita Selanjutnya

Kanwil Kemenkumham Kepri Benarkan Paspor Indonesia Myat Thit Telah Dibatalkan oleh Kantor Imigrasi Tanjung Balai Karimun

Berita Selanjutnya
Kanwil Kemenkumham Kepri Benarkan Paspor Indonesia Myat Thit Telah Dibatalkan oleh Kantor Imigrasi Tanjung Balai Karimun

Kanwil Kemenkumham Kepri Benarkan Paspor Indonesia Myat Thit Telah Dibatalkan oleh Kantor Imigrasi Tanjung Balai Karimun

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2026 BatamNow.com