Berpotensi Cacat Hukum di Akhir Konsesi?
Apa Kabar BPK?
Hasil pemeriksaan keuangan negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), sesuai dengan kewenangannya.
Hasil pemeriksaan tersebut ditindaklanjuti oleh lembaga perwakilan dan/atau badan sesuai dengan Undang-Undang.
Bab VIII A Pasal 23 E Ayat 2 dan 3 UUD 1945
TEMUAN Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Kepri tentang hutang Pajak ATB Rp 45 Miliar, bisa menjadi penghambat proses transfer aset BOT dari ATB ke BP Batam.
Alasannya, sesuai amanat PP 27 THN 2014, pasal 36 ayat 8 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara (PBMN) atas Bangun Guna Serah (BGS), setiap objek harus diserahkan kepada pengelola barang setelah dilakukan audit oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
Di samping itu, pada saat transfer aset BOT mitra BGS semua item harus clean and clear. Artinya, pada saat peralihan tidak tersangkut paut masalah utang piutang dan permasalahan hukum.
Dengan masih outstanding-nya temuan BPK perihal hutang ATB kepada Pemprov Kepri sejak tahun 2017, maka kasus ini akan berpotensi menghambat proses transfer aset BOT itu pada tahun ini. Dan bila dibiarkan berlarut bisa menjadi cacat hukum bagi ATB dan BP Batam pada saat transisi di akhir konsesi.
Sesuai dengan Peraturan BPK RI No 1 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana BPK, bahwa setiap temuan yang menyangkut kerugian negara harus dilipahkan ke aparat hukum untuk ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Batas waktu pelimpahan ditentukan selama 60 hari sejak temuan itu. Sementara temuan itu terjadi tahun 2017, atau sudah selama 700 hari.
UUD 45 tentang BPK Bab VIII A, pasal 23 E ayat 2 dan 3 juga mengamanatkan penyelesaian setiap temuan.
Namun sampai saat ini, BPK belum juga melimpahkannya dan di sinilah kendala krusialnya. Ada apa dengan BPK?
Mengapa dalam rentang waktu dua tahun ini BPK tidak menindaklanjutinya? Mengingat masa berakhirnya konsesi air ATB-BP Batam tinggal beberapa bulan lagi. Apa lagi konteksnya menyangkut soal persyaratan clear and clean.
Kasus ini muncul setelah terbitnya UU Otonomi Daerah No 23 Tahun 2014 yang mengatur pengelolaan air di bawah pemerintahan provinsi.
Sementara sebelum UU itu ada, pihak ATB membayar kewajiban PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak)nya ke Otorita Batam yang sekarang BP Batam.
Kasus Hutang pajak air permukaan ATB ini sebenarnya sudah berlarut dan pernah di supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Namun KPK juga patah taji atas kasus ini. Kecuali hanya rekomendasi standar: memibta diselesaikan sesuai aturan hukum yang berlaku.
Sangat disayangkan memang profesionalisme para pemangku kepentingan di negeri ini. Mengelola PNBP Rp 45 Miliar saja sampe bertahun tak kelar-kelar dan malah berbelit.
Kasus ini bisa menjadi cermin, betapa konyol dan tak seriusnya para pemimpin daerah ini untuk menyelesaikannya.
Uang yang seharusnya digunakan untuk pembangunan kesejahteraan rakyat teronggok sia-sia di kantong pihak ATB.
Kasihan Presiden Jokowi, berbuih mulutnya menggesa seluruh jajarannya untuk mengebut menyelesaikan semua keperluan demi rakyat. Tapi urusan pajak air ATB saja tak kunjung selesai.
Ada hal apa sebenarnya di balik duit Rp 45 Miliar ini?(*)
