Oleh: Omrad
Proyek lanjutan pembangunan Jalan Provinsi di Batam, tepatnya antara Simpang BNI ke Simpang Underpass Pelita , mangkrak.
Proyek Rp 8,5 Miliar itu ditarget selesai dalam 180 hari kalender. Kontrak dimulai 3 Mei 2019.

Sumber dana proyek menggunakan APBD Kepri tahun anggaran 2019. Kontraktor pelaksananya PT Sutan Agung Murni. Kontraktor pengawasnya PT Wadah Cipta Teknik. Tertera pada plang proyek.
Medio September 2019 Plt Gubernur Kepulauan Riau Isdianto meninjau pelaksanaan proyek itu.
“Untuk progres pembangunannya masih berjalan sebanyak 40 persen,” katanya saat itu.
Hingga berita ini dirilis Kamis (16/1), lama pengerjaannya menelan waktu hingga 257 hari. Namun peneyelesaian Jalan Provinsi itu tak kunjung selesai.
Pantauan :batamnow: di lapangan Kamis (16/1) siang, hanya ada 2 ekskavator yang mengeruk-ngeruk tanah di lokasi proyek. Tanah itu diletakkan dibagian yang belum rata. Tak tampak kehadiran alat berat Motor Grader (untuk meratakan tanah) dan alat berat jenis Compactor (pemadat tanah) saat itu.
Berdasarkan “googling” terhadap PT Sutan Agung Murni, didapat informasi perusahaan itu berdomisili di Medan. Tepatnya di jalan Surakarta nomor 33, Pasar Baru.
Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak mengatakan kepada :batamnow: ”kalau memang sudah lewat batas waktu, silahkan dikonfirmasi langsung ke Kepala Dinas PU nya.” Jumaga ditemui di kediamannya, Rabu (8/1) pagi.
Plt Gubernur Kepri Isdianto tidak menjawab Whatsapp :batamnow:yang dikirimkan Rabu (15/1) pukul 18:39 WIB. Pesan terkirim dengan tanda centang dua. Hingga berita ini dirilis, Isdianto belum memberikan komentar.
Sementara masalah mangkraknya jalan ini belum terkonfirmasi dengan pihak Dinas PU Provinsi Kepri. Kendalanya, para kepala dinas di Provinsi Kepri menghindari komunikasi lewat handphone. Karena kasus korupsi yang menimpa mantan Gubernur Kepri Nurdin Basirun.(*)

