Tapping Box dengan Segel Kertas - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Tapping Box dengan Segel Kertas

Mengeker Lubang Potensi Kerugian APBD 2020 Bagian (2)

23/Jan/2020 14:38
Tapping Box dengan Segel Kertas

Tapping box digunakan sebagai alat rekam transaksi elektronik PAD di Batam. (f. sindonews.net)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

Edisi lalu, media ini mengulas potensi kerugian APBD Tahun 2020 Pemko Batam dari sektor Pajak Bumi Bangunan (PBB).

Kini, BatamNow.com mencoba mengeker lubang potensi kerugian atas penerimaan dari sektor Pajak Hotel dan Restoran. Pajak daerah yang dipungut berdasarkan Perda Nomor 7 Tahun 2017.

Data yang didapat BatamNow.com dari Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2020, proyeksi penerimaan Pajak Hotel ditetapkan sebesar Rp 143 Miliar. Pajak Restoran Rp 114 Miliar.

Berbagai permasalahan, berpotensi terjadi dalam sistem Tapping Box (TB) yang diduga dikerjakan kurang profesional. Kondisi ini juga bisa berdampak langsung tidak tercapainya PAD Kota Batam di tengah ketekoran yang selalu terjadi. Tahun 2020 saja, APBD Batam sudah tekor Rp 40 Miliar.

Pantauan BatamNow.com, kelemahan sistem TB ini pertama dari segel pengamannya saja hanya terbuat dari kertas biasa. Ini gampang untuk dibuka pasang sesuai kemauan pengguna.

Di samping itu, dengan ditempatkannya server aplikasi ini di Bank Riau Kepri sendiri, maka tidak tertutup kemungkinan terjadi edit-mengedit, sementara pengolahan data akhir ada pada kewenangan bank itu sendiri.

TB dipasangkan dengan cara menghubungkan ke mesin cash register di setiap restoran yang TB-nya memakai segel kertas, yang terkoneksi langsung ke server yang dikelola Bank Riau Kepri.

Dengan demikian, kewenangan me-maintenance data yang ada di server itu, mutlak kewenangan Bank Riau Kepri. Pihak BP2RD Kota Batam hanya diberikan di bawah kewenangan Bank Riau Kepri.

Menurut Kepala Bidang Pendataan, Penetapan dan Pelaporan (P3) Harry Darmawan, hingga Agustus 2019 TB baru terpasang 519 unit di 483 wajib pajak (WP). Untuk Hotel 85 unit, Restoran 364 unit. Sisanya di tempat hiburan dan parkir khusus.

Sementara jumlah objek pajak di Batam sekitar 1.700 WP. Artinya, TB terpasang baru mencapai kurang dari 30%.

Lucunya, sesuai pengamatan BatamNow.com, potential loss PAD itu, karena pengadaan TB ini terjebak pada kuota yang diberikan Bank Riau Kepri. Di tahun 2019 baru hanya 100 unit.

Harry menjawab, pihak Pemko terikat MoU (Memorandum of Understanding) dengan Bank Riau Kepri untuk pengadaan alat TB tersebut.

Periode 2017-2021 ditarget terpasang 1.500 TB. Skema kerja sama ini ditempuh Pemko Batam, mengingat besarnya biaya untuk pengadaan dan pemeliharaan alat. Benarkah karena alasan itu?

”Satu alat harganya Rp 7 juta. Pemeliharaannya tiap bulan Rp 750 ribu,” kata Harry. Tapi dari mana sumber dana ini belum jelas diakuinya.

Sitem yang disematkan yang dibangun pada TB ini, proses pengkoneksiannya dengan server BP2RD (Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah. ”Ada dashboardnya yang dibuat oleh penyedia. Kita integrasikan dengan SIMPADA (Sistem Informasi Manajemen Pajak Daerah) di kita,” katanya.

Seharusnya sistem pencata transaksi elektronik pengelolaan PAD sektor Hotel dan Restoran dikelola sendiri oleh Pemko Batam dan dibiayai APBD, sehingga bisa berinovasi dan mengontrol langsung setiap pendapatan yang masuk.

Seluruh WP dapat terkoneksi ke server yg ada di Pemko Batam. Di sisi lain pengadaan dan penambahan perangkat TB yg akan mudah diadakan oleh Pemko sendiri.

Jika pengelolaan sistem ini ditempuh maka akurasi dan tingkat kebocoran akan dapat diperkecil dan memungkinkan pendapatan PAD naik 10-30%. (*)

Berita Sebelumnya

Pemko Batam: Perda Parkir Wajib Dipatuhi, Pelanggaran Perda Gelper Dibiarkan Merajalela

Berita Selanjutnya

Kasipenkum Kejati Kepri: Laporan Proyek IPAL Masih Pulbaket

Berita Selanjutnya
Kasipenkum Kejati Kepri: Laporan Proyek IPAL Masih Pulbaket

Kasipenkum Kejati Kepri: Laporan Proyek IPAL Masih Pulbaket

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com