Siprianus, Napi Rutan Kelas II A Batam Meninggal Setelah Sempat Mengeluh Sakit di Ulu Hati - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Siprianus, Napi Rutan Kelas II A Batam Meninggal Setelah Sempat Mengeluh Sakit di Ulu Hati

12/Apr/2021 22:27
Siprianus, Napi Rutan Kelas II A Batam Meninggal Setelah Sempat Mengeluh Sakit di Ulu Hati

Kasubsi Pelayanan dan Pengamanan Rutan Kelas II A Batam, Aditya Pratama (kiri) dan Kepala Pengamanan Rutan Kelas II A Batam, Ismail (kanan). (F: BatamNow)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Siprianus Apiatus bin Philipus (27), narapidana (napi) di rumah tahanan negara (Rutan) Kelas II A Batam sempat mengeluh sakit di bagian ulu hatinya beberapa jam sebelum menghembuskan napas terakhirnya, Sabtu (10/04/2021).

Kepala Pengamanan Rutan Kelas II A Batam, Ismail mengatakan kepada BatamNow.com bahwa pada kejadian hari Sabtu itu, Siprianus pun sempat mendapatkan perawatan dari tim medis di Rutan Kelas II A Batam.

“Saya mendapatkan laporan itu dari petugas keamanan yang bertugas. Saat itu saya sedang di rumah, tiba-tiba ditelepon untuk memberi kabar tentang Siprianus yang sedang sakit. Saya perintahkan petugas jaga untuk mengarahkan berobat di klinik,” kata Ismail, Senin (12/04).

Di klinik di Rutan Kelas II A Batam, Siprianus pun berobat dan oleh petugas klinik ia disarankan untuk beristirahat di Ruang Poliklinik rutan.

“Almarhum beristirahat di klinik sekitaran satu setengah jam setelah dikasih obat oleh petugas medis,” ucap Ismail.

Sekitar pukul 09.30, Siprianus meminta untuk kembali beristirahat di kamarnya di blok C8.

“Almarhum kembali ke kamarnya, sekitar 15 menit di kamar almarhum mengeluhkan kepada rekan sekamarnya dan meminta temannya untuk mengkerok badannya,” ujar Ismail.

Menurut Ismail, kondisi kesehatan Siprianus menurun usai badannya dikerok.

“Saat itu komandan jaga nelpon saya untuk meminta Siprianus dibawa ke rumah sakit. Saya perintahkan segera membawa ke rumah sakit,” kata Ismail.

Siprianus akhirnya dibawa ke Rumah Sakit (RS) Embung Fatimah pada pukul 10.55 dan tiba di sana pukul 11.10.

“Dokter langsung melakukan tindakan medis,” ucap Ismail.

Namun pukul 12.46, Siprianus dinyatakan meninggal dunia oleh petugas medis RS Embung Fatimah.

Ismail: Tidak Ada Tindak Kekerasan kepada Siprianus

Dalam keterangan Ismail, atas kematian Siprianus itu, dirinya pun langsung dipanggil oleh pihak kepolisian untuk dimintai keterangan.

Ismail menyebutkan bahwa berdasarkan informasi dari petugas medis RS Embung Fatimah, Siprianus mengidap penyakit restorasi destress.

“Jadi tidak ada almarhum mendapatkan tindakan kekerasan selama berada di dalam rutan ini,” ujar Ismail.

Sementara itu, pihak keluarga Siprianus telah membuat laporan ke polisi dan meminta untuk dilakukan visum. Sehingga jenazah Siprianus dibawa ke RS Bhayangkara.

“Keluarga curiga ada memar makanya dilakukan otopsi oleh pihak RS Bhayangkara,” kata Ismail.

Dalam Waktu Dekat, Siprianus akan Bebas Bersyarat 

Kasubsi Pelayanan dan Pengamanan Rutan Kelas II A Batam, Adittya Pratama membenarkan bahwa Siprianus dalam waktu dekat akan mendapatkan pembebasan dengan cuti bersyarat (CB).

“Almarhum sebentar lagi bebas karena sebelumnya keluarga Siprianus telah mengajukan permohonan CB,” kata Adittya.

Keluarga Siprianus mengajukan permohonan CB pada bulan Februari 2021 yang lalu.

Baca Juga:  Ketua Kadin Kepri Minta Kepala Daerah Fokus Pemerataan Ekonomi dan Datangkan Investasi, Bukan Pencitraan

Adittya mengatakan bahwa berkas Siprianus telah lengkap dan tinggal menunggu waktu saja sampai dibebaskan.

“Berkas pengajuan CB almarhum sedang menunggu hasil Linmas. Kalau sudah keluar hasil Linmas baru akan diadakan sidang TPP di rutan,” ucap Adittya.

Hasil sidang TPP tersebut beserta semua berkas napi itulah yang akan dimasukan ke sistem Menkumham RI.

“Dari Menkumham RI keluar SK cuti bersyarat untuk para narapidana termaksud Siprianus,” ujar Adittya.

Adittya menekankan bahwa pembebasan Siprianus dalam waktu dekat ini bukanlah bebas murni.

“Kalau bebas murni masih lama lagi ada sekitar 6 bulan lagi,” kata Adittya.

Terpidana Penganiayaan

Siprianus bersama temannya, Andi Lukas Laka adalah dua terpidana dalam perkara a quo penganiayaan terhadap Muhammad Fadil.

Keduanya ditangkap polisi pada 17 April 2020.

Melalui proses hukum, Rabu (15/07/2020) mereka dituntut selama satu tahun dan enam bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Karya So Immanuel Gort.

Sepakat dengan tuntutan JPU, majelis hakim Pengadilan Negeri Batam pun memvonis keduanya selama satu tahun dan enam bulan penjara.

Majelis hakim pada sidang hari Rabu (29/07/2020) itu terdiri dari Elfrida Yanti, Yoedi Angrah Pratama, Christo Evert Natanael Sitorus.

Kemudian per tanggal 06 Agustus 2020, Siprianus dipindahkan dari Polsek Bengkong ke Rutan kelas II A Batam.

Dofan: Almarhum Mengeluh Sakit di Ulu Hati

Kawan satu kamar Siprianus yaitu Dofan menceritakan bahwa sebelum meninggal almarhum mengeluh karena merasa sakit di bagian ulu hatinya.

“Almarhum tunjuk bagian ulu hati, dia mengeluh sakit. Dia mengeluh menggunakan bahasa Flores samaku,” kata Dofan.

Tak tega melihat kondisi kawan sekamarnya itu, Dofan pun mendesak Siprianus untuk berobat dan memakan obatnya.

“Almarhum lakukan semua arahan saya, tetapi almarhum setiap makan selalu sedikit saja dan langsung makan obat. Tidak lama kemudian dimuntahkan lagi semuanya,” ucap Dofan.

Menurut keterangan Dofan, keluhan merasa sakit oleh Siprianus sudah berlangsung dua hari sebelum ia meninggal dunia.

“Hari Kamis (09/04/2021) sudah mengeluh almarhum,” ujar Dofan.

Dofan juga mengatakan bahwa Siprianus dilarikan ke rumah sakit karena kondisi kesehatannya yang menurun setelah badannya dikerok.

“Almarhum langsung dilarikan ke rumah sakit namun tidak tertolong lagi,” ujar Dofan.

Pengakuan Dofan, tidak pernah ada penganiayaan terhadap Siprianus selama dalam Rutan. Ia juga menekankan bahwa almarhum meninggal karena penyakit.

“Sekitar dua minggu kami satu kamar, tidak pernah Siprianus mendapatkan penganiayaan atau tindak kekerasan. Jadi kalau dibilang almarhum dipukuli, itu tidak benar,” kata Dofan.(JP)

Berita Sebelumnya

Uba: Perebutan Jabatan di Lingkungan Pemprov Kepri Melukai Hati Masyarakat

Berita Selanjutnya

Kebijakan Menaker Soal THR 2021 Kecewakan Buruh

Berita Selanjutnya
Cek Penerima Banpres UMKM Klik eform.bri.co.id/bpum Semoga Dapat Rp 2,4 Juta

Kebijakan Menaker Soal THR 2021 Kecewakan Buruh

Comments 1

  1. Jainal abidin Hasan says:
    5 tahun ago

    Korban itu meninggal di duga di aniaya….terdapat luka lebam di beberapa bagian tubuhnya..lagi tunggu hasil otopsi

    Balas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com