BUP Kepri Ajukan Tarif Wilayah Labuh Jangkar ke ISA, Kadis Perhubungan: Masih Menunggu Persetujuan - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

BUP Kepri Ajukan Tarif Wilayah Labuh Jangkar ke ISA, Kadis Perhubungan: Masih Menunggu Persetujuan

16/Mar/2020 15:27
Kemenhub: Pengelolaan Labuh Jangkar di Kepri Melalui Perjanjian Konsesi

Ilustrasi. Aktivitas kapal di Selat Singapura. (F: BatamNow)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Badan Usaha Pelabuhan (BUP) Kepri telah mengajukan daftar tarif yang akan diberlakukan untuk wilayah labuh jangkar Selat Riau, Tanjung berakit dan Tanjung Pinggir.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas (Kadis) Perhubungan Provinsi Kepri Junaidi kepada BatamNow.com.

“Terkait dengan tarif di labuh yang kita kuasain itu, Selat Riau, Tanjung Berakit dan Tanjung Pinggir itu sekarang lagi dikonsolidasikan di ISA [Indonesian Shipping Association],” jelas Junaidi, Rabu (16/03/2022).

Dia berharap, ISA dapat menyetujui dan menandatangani tarif yang diajukan itu dalam 1 atau 2 hari ini dan menyerahkannya lagi ke BUP Kepri.

“Jadi setelah tarif itu keluar, baru BUP nanti bisa action mem-publish bahwa kawasan labuh jangkar tersebut sudah bisa dimanfaatkan,” ujar Junaidi.

Meski masih menunggu persetujuan tarif, Junaidi menjelaskan pemerintah provinsi melalui BUP Kepri masih bisa mengoperasikan kegiatan bisnis di wilayah labuh jangkar di Selat Riau, Tanjung Berakit dan Tanjung Pinggir.

Baca Juga:  Wilayah Labuh Jangkar di Perairan Kepri Sudah Ditetapkan, Ini Lokasinya

“Yang kita dapatkan itu adalah kegiatan bisnisnya yang dioperasikan oleh BUP. Sekarang tinggal kreasi BUP untuk jemput bola, mengisi lahan labuh jangkar yang sudah diberikan,” kata Junaidi.

Kegiatan bisnis dimaksud seperti penyediaan logistik untuk kebutuhan kapal yang parkir di wilayah labuh jangkar yang telah ditetapkan.

Untuk retribusi di wilayah labuh jangkar di Kepri, lanjutnya, hingga kini masih dipungut oleh pemerintah pusat melalui KSOP.

“Jadi yang untuk parkirnya itu masih pemerintah pusat yang ambil melalui PNBP yang Rp 45 per hari per gross tonnage (GT),” pungkasnya.

Sebelumnya, Menhub Budi Karya Sumadi mengabarkan pelimpahan wewenang pengelolaan wilayah labuh jangkar di Provinsi Kepri pada Sabtu (05/02).

Pengelolaan wilayah labuh jangkar ini ditargetkan menjadi sumber yang dapat mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD) provinsi yang terdiri dari 96 persen lautan ini. (LL)

Berita Sebelumnya

Wali kota Batam : TK-SD-SMP di Batam Diliburkan 14 Hari ke Depan

Berita Selanjutnya

Warga Batam (Kepri) Bila Mau ke Singapura Wajib Lapor Dulu ke Kedubesnya di Jakarta

Berita Selanjutnya
Warga Batam (Kepri) Bila Mau ke Singapura Wajib Lapor Dulu ke Kedubesnya di Jakarta

Warga Batam (Kepri) Bila Mau ke Singapura Wajib Lapor Dulu ke Kedubesnya di Jakarta

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com