BatamNow – Mulai 16 Maret 2020 setelah pukul 23:59, Pemerintah Singapura mewajibkan WNI tak terkecuali warga Batam (Kepri) yang mau masuk atau transit di negaranya, harus lapor dulu ke Kedubes Singapura di Jakarta.
Aturan baru ini diberlakukan untuk mencegah penyebara Coronavirus Disease (Covid-19) masuk ke negri Jiran itu.
Kedutaan Besar Republik Indonesia di Singapura meneruskan kebijakan negri Singa itu melalui surat pengumuman.

Bagi WNI yang hendak masuk ataupun sekadar transit di Singapura diwajibkan melaporkan informasi kesehatannya ke Kedutaan Besar (Kedubes) Singapura di Jakarta.
“Khusus pengunjung bebas visa 30 hari yakni warga negara anggota ASEAN, wajib menyerahkan informasi kesehatannya ke Kedubes Singapura di negara tempat pengunjung bermukim sebelum masuk ke Singapura. Informasi itu akan diteruskan ke Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Singapura untuk mendapatkan persetujuan,” tulis KBRI Singapura di surat pengumuman itu.
Bila mendapat persetujuan dari Kemenkes Singapura, informasi kesehatan pengunjung itu kemudian akan diverifikasi petugas Imigrasi Singapura di pintu masuk Pelabuhan dan Bandara.
“Pengunjung bebas visa 30 hari yang tidak memiliki dan dapat menunjukkan bukti persetujuan informasi kesehatan yang dimaksud tidak akan diizinkan untuk memasuki maupun transit di Singapura,” tulis KBRI.
Aturan berikutnya, seluruh pengunjung termasuk warga negara (WN) Singapura pemegang long term pass dan pengunjung bebas visa 30 hari, yang memiliki riwayat perjalanan dari negara-negara ASEAN (kecuali Malaysia untuk perlintasan darat dan laut), Jepang, Swiss, atau Britania Raya dalam kurun waktu 14 hari sebelum memasuki wilayah Singapura, akan dikenakan wajib karantina di kediaman masing-masing selama 14 hari (14-day Stay-Home Notice/SHN).
Poin berikutnya, pengunjung tersebut di atas juga diwajibkan untuk memberikan bukti tempat tinggal selama melaksanakan 14 hari SHN, contohnya bukti pemesanan hotel selama 14 hari atau bukti alamat tempat tinggal yang dimiliki oleh yang bersangkutan atau kerabat di Singapura. Otoritas Singapura akan melakukan pengecekan terhadap wajib SHN dan melakukan penegakan hukum terhadap yang melanggar.
Selanjutnya, jika terbukti tidak mematuhi SHN selama berada di Singapura, sesuai dengan Infectiois Diseases Act Singapura maka akan dikenakan hukum berupa denda sampai dengan 10.000 SGD dan/atau penjara sampai dengan 6 bulan.
