BatamNow – Plt Gubernur Kepri Isdianto mengeluarkan surat edaran meliburkan proses belajar tatap muka di kelas mulai 17 Maret – 30 Maret 2020.
Terhadap peserta didik, pendidik dan tenaga pendidikan di Satuan Pendidikan SMA/SMK dan SLB di Kepri dihimbau untuk melakukan kegiatan belajar di rumah secara online melalui platform e-learning masing-masing satuan pendidikan.
Kebijakan itu dikecualikan terhadap peserta Ujian Nasional (UN).
“Tetap mengikuti pelaksanaan UN Tahun 2020 sesuai dengan jadwal yang ditetapkan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP),” tulis Isdianto dalam surat itu.
Berikut isi surat edaran bertanggal 16 Maret 2020:


