TAMPAKNYA pihak ATB tak hanya memiliki kuda-kuda ”perang tombol” di perseteruan pusaran konsesi air.
Menggiring BP Batam ke arbitrase satu strategi perang yang disiapkan. Menurut Corporate Secretary ATB Maria Yakobus, arah ke arbitrase itu sangat memungkinkan.
Dasar hukumnya, katanya, ada di klausul butir-butir perjanjian konsesi. Pada pasal 19 dan 20 disebut: jika terjadi permasalahan di dalam perjanjian konsesi apalagi yang berdampak hukum, akan digiring ke arbitrase.
Namun Maria berkeinginan meneyelesaikan masalah yang masih tergantung ini lewat musyawarah mufakat B2B. ”Kan masih ada waktu, beberapa bulan lagi. Tapi mesti segera,” pinta Maria.
Catatan :batamnow: , di pihak ATB ada beberapa hak dan kewajiban yang belum dibicarakan kongkrit dengan BP Batam.
Antara lain, alih teknologi pengelolaan air yang dibangun ATB selama ini, yang berbasis Teknologi Informasi 4.0. Juga soal present value asset sampai akhir konsesi.
Hal ini semua berada dalam ruang lingkup proses transfer aset build operation transfer (BOT). Masalah ini harus clean and clear agar tak terbentur dari aspek hukumnya.
Selain itu, dalam nota clean and clear itu tak boleh terdapat catatan hutang pengelola kepada siapapun. Kemudian, pemegang hak konsesi tidak sedang bermasalah hukum dengan pihak manapun, juga tentang present value pada saat transfer dilakukan.
Soal alih teknokogi, harus ada pembicaraan khusus. Soalnya pemilik hak atas kekayaan intelektual sistem, dimiliki ATB dan bersifat personal.
Sementara di pihak BP Batam sendiri, proses akhir konsesi tidak bisa diterima begitu saja.
Sebab BP Batam harus menghitung atau mengevaluasi secara akurat, aset apa saja yang diserah kembali pihak ATB. Termasuk valuasi aset.
Sebelum penyerahan seluruh aset dari ATB ke BP Batam, semestinya pihak pemberi konsesi, terlebih dahulu meminta supervisi dari Aparat Pengawasan Interen Pemerintahan (APIP) atas proses transfer.
Itu makanya, pihak BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) jauh hari sudah mengingatkan BP Batam.
Lewat :batamnow: Kepala Perwakilan BPKP Kepri Indra Khaira Jaya memberi tahu, ”bahwa waktu mereka sudah sempit karena tinggal 10 bulan lagi”. Sementara permintaan suvervisi kepada BPKP tak kunjung muncul. BPKP adalah lembaga negara yang mengawasi pengelolaan semua harta kekayaan milik negara. Tak kecuali, aset ATB ini. ”Di situ poinya dan itu tugas kami,” ujar Indra satu bulan lalu, di kantornya di kawasan Sekupang.
Soal maksud ATB menginginkan diadakan musyawarah Kepala BP Batam Muhammad Rudi menjawabnya: pihak ATB bisa mengirimkan surat kepadanya untuk membahas hal tersebut. ”Bikin surat ke saya, pak kami minta diundang untuk bicara business to business. Kita oke-oke saja,” ujarnya kepada awak media di Asrama Haji BP Batam, Minggu lalu.
Nah siapa sebenarnya pengundang dan yang diundang, tampaknya ini menunjukkan telah terjadi bersitegang di antara mereka. Rudi pun sudah menegaskan pengelolaan air bersih sudah final akan diambil alih BP Batam, pasca konsesi.
Di sisi lain, pihak ATB juga masih ”tersandera” dengan polemik hutang klaim Pemprov Kepri sejumlah Rp 45 Miliar. Klaim Pemprov Kepri itu atas pajak air permukaan hak Pemprov. Sementara pihak ATB merasa tidak berutang ke Pemprov, karena setiap bulan pihaknya, yakin telah membayarkan lunas. Atas hutang ini, pihak Pemprov Kepri berencana akan menyegel aset ATB sebagai bentuk upaya paksa. ”Bulan depan Pemprov akan menyegel aset ATB,” ujar Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak.
Soal polemik hutang ini, juga bisa blunder antara ATB dengan BP Batam. Konsesi bisa menggantung karena salah satu syarat sah penyerahan aset dan lainya adalah soal clean and clear tadi. (junpa)
