UWTO Gratis Zona 99 - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Batam
  • Kepri
  • Wawancara
  • Internasional
  • Opini
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Wawancara
  • Internasional
  • Opini
No Result
View All Result
BatamNow.com

UWTO Gratis Zona 99

28/Jan/2020 09:05
UWTO Gratis Zona 99

Lahan Gudang PT Persero di Zona 99, Batu Ampar. (F.batamnow.com)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

Fakta Sengkarut Lahan di Batam

POLEMIK Uang Wajib Tahunan (UWT) lahan gratis, riuh di Batam. Ini dipicu janji Wali Kota Muhammad Rudi, membebaskan biaya sewa lapak rumah warga se-Batam.

Banyak warga menaruh harap, agar UWT (Uang Wajib Tahunan) gratis kapling di bawah 200 meter terealisasi dengan cepat. Namun Rudi meralat janjinya dan berkata: tak bisalah UWT gratis itu.

Kecuali bagi warga tak mampu, meski ini juga masih sebatas upaya. ”Kalau semua gratis, dana dari mana membiayai pembangunan jalan”, kata Rudi, memberi alasan lewat media.

Sebenarnya, baik sebagai Wali Kota, terlebih sebagai Kepala BP Batam, Rudi, harusnya dapat menepati janji menggratiskan UWT itu. Ini demi keadilan sosial juga.

Karena, TERNYATA soal UWT gratis itu sudah lama berlaku di sini. Banyak lahan-lahan yang dialokasikan BP Batam dengan UWTO nihil alias gratis. Ambil contoh, lapak eks PT Persero Batam di Zona 99 di Kawasan Batu Ampar.

Lahan Gudang PT Persero di Zona 99, Batu Ampar. (F.batamnow.com)

Lahan yang dialokasikan pihak Otorita Batam (sekarang BP Batam) sekitar tahun 90-an. UWTO-nya nihil untuk seluas 99.000 meter2. Nihil adalah bahasa halus tak bayar alias gratis.

Ini memang fakta. Dan fakta ini sebenarnya bisa menjadi yurisprudensi bagi Rudi, membebaskan UWT masyarakat, untuk menepati janjinya.

batam.now

Koran Digital
Seputar Kepri-Batam dalam Satu Klik
Paid promote/iklan (WA: +6285263747755)

Praktik spekulasi lahan di Batam kembali menjadi s Praktik spekulasi lahan di Batam kembali menjadi sorotan. Sebidang tanah kosong seluas sekitar 8,8 hektare di kawasan Baloi Kolam bahkan ditawarkan secara terbuka untuk dijual.

Pantauan di loasi, pengumuman penjualan lahan itu lewat spanduk yang ditempel pada dinding bukit di tepi Jalan Jenderal Sudirman, persis di sebelah kiri sebelum Laluan Madani bila dari arah Simpang Indomobil, Lubuk Baja.

Padahal, secara prinsip, lahan yang telah dialokasikan BP Batam kepada pemohon untuk suatu peruntukan harus dimanfaatkan sesuai rencana dan ketentuan pemanfaatan lahannya.

Kawasan Baloi Kolam sendiri memiliki lahan sekitar 120 hektare yang disebut telah lama belum dimanfaatkan secara optimal.

Jika lahan strategis di tengah kota tersebut segera dikembangkan sesuai peruntukannya, tentu berpotensi memberikan nilai tambah bagi perekonomian Batam.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan: mengapa lahan yang telah lama tidak dimanfaatkan belum juga dievaluasi atau dicabut alokasinya oleh BP Batam?

Terlebih, belakangan BP Batam menyatakan akan melakukan evaluasi terhadap lahan yang tidak dimanfaatkan atau lahan terlantar.

Dikabarkan hampir 150 perizinan alikasi lahan akan dicabut.

Apakah lahan yang kini ditawarkan untuk dijual tersebut termasuk dalam objek evaluasi? Ini yang perlu dijelaskan BP Batam?

Secara ekonomi pertanahan, spekulasi lahan terjadi ketika hak atau alokasi atas tanah lebih berorientasi pada kenaikan nilai ekonomis dan keuntungan dari transaksi, bukan pada pemanfaatan produktif sesuai peruntukannya.

Salah satu pola yang perlu diawasi adalah lahan yang awalnya dialokasikan untuk kegiatan tertentu.

Kemudian dikaveling atau dialihkan kepada pihak lain dengan nilai jual jauh di atas biaya perolehan awal, tanpa adanya pembangunan atau kegiatan produktif sebagaimana peruntukan semula.

Jika pola semacam ini terjadi secara luas, lahan yang seharusnya menjadi instrumen penggerak investasi justru dapat berubah menjadi komoditas spekulatif.

Fenomena inilah yang perlu mendapat perhatian serius BP Batam...

Baca di BatamNow.com

#batam #batamnow #batamhits #batamnews #bpbatam
Fandy Iood terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Fandy Iood terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Pelaksana Kontraktor dan Konstruksi Nasional (APPEKNAS) Indonesia periode 2026–2031 dalam Musyawarah Nasional (Munas) IV APPEKNAS 2026 yang digelar di Hotel Shankee Sudirman, Jakarta Selatan, Jumat (14/08/2026).

Munas IV APPEKNAS mengangkat tema “Transformasi Badan Usaha Kontraktor yang Adaptif, Profesional, dan Berintegritas sebagai Pilar Utama Kemajuan Industri Konstruksi Indonesia”.

Kegiatan tersebut dihadiri perwakilan Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan RI, Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman, Kepolisian RI, LPJK, BUMN, KADIN Indonesia, asosiasi dan organisasi terkait, badan usaha jasa konstruksi, serta jajaran Dewan Pembina, Dewan Penasihat, Dewan Pakar, pengurus DPN, perwakilan provinsi, kabupaten/kota, para senior, mitra, dan keluarga besar APPEKNAS.

Munas IV menjadi forum tertinggi organisasi dengan sejumlah agenda strategis, di antaranya pengesahan perubahan AD/ART APPEKNAS, pemilihan dan pengesahan Ketua Umum periode 2026–2031, pengesahan Indonesia Construction Blueprint 2031, serta pengesahan program besar APPEKNAS menuju “Rumah Besar Konstruksi 2031”.

Dalam Munas tersebut, APPEKNAS juga meluncurkan Appeknas Telkomsel Kisel-Digital Platform Triangle sebagai platform ekosistem yang mempertemukan project owner, kontraktor, dan pemasok (supplier) dalam industri konstruksi.

Selain itu, dilakukan penandatanganan sejumlah nota kesepahaman (MoU) antara APPEKNAS, Politeknik Inovasi Nusantara (POLTEVARA), dan sejumlah mitra dari sektor teknologi, pendidikan, bisnis, serta industri.

Para mitra APPEKNAS itu antara lain: PT Valid Data Solusi, PT BRCC Indonesia Perkasa, Multimedia Nusantara Politeknik, Yayasan Surya Kirana Indonesia, PT Solusi Bisnis Jalanin Aja Dulu, PT DeGadai Solusi Digital, Kisel Telkomsel.

Sementara mitra Poltevara antara lain: PT Focus Inter Media, PT BRCC Indonesia Perkasa, IDEA Net, Multimedia Nusantara Politeknik, dan PT Solusi Bisnis Jalanin Aja dUlu.

Dalam sambutannya setelah terpilih, Fandy Iood menegaskan...

Baca di BatamNow.com

#batam #batamnow #appeknas #kontraktor
Pengembangan kasus penggerebekan Tempat Hiburan Ma Pengembangan kasus penggerebekan Tempat Hiburan Malam (THM) HH Club Pub & KTV Planet 3.0 (P3) Batam oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri terus berlanjut.

Bukan hanya area HH Club Planet 3.0 yang berada di Komplek Nagoya City Center yang dipasangi garis polisi (police line).

Demikian juga fasilitas hiburan, V Club dan P2 yang berada di kawasan Newton, hingga Planet 1 dan F1 Club di Hotel Planet Holiday, juga disegel oleh jajaran Mabes Polri.

Adapun tiga lokasi ini, berjarak cukup dekat, HH Club Planet 3.0 berjarak sekitar 800 meter ke Hotel Planet Holiday.

Sementara V Club dan P2 ke Hotel Planet Holiday, hanya berjarak sekitar 1 kilometer (Km).

Kemudian, jika dari V Club dan P2 ke HH Club Planet 3.0 hanya berjarak sekitar 600 meter.

Penyegelan tersebut dilakukan menyusul penutupan HH Club Planet 3.0 setelah digrebek dengan barang bukti narkoba, pada Senin (10/08/2026) dini hari.

Dalam penggerebekan tersebut, puluhan orang diamankan untuk menjalani pemeriksaan terkait dugaan penyalahgunaan narkotika.

Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti yang kini menjadi bagian dari proses penyidikan. Ada yang dibawa ke Mabes Polri dan ada yang ditahan Polda Kepri.

Dengan pemasangan garis polisi dan penyegelan tersebut, aktivitas sejumlah fasilitas hiburan di kawasan Hotel Planet terhenti untuk sementara.

Penggeledahan Berlanjut ke Rumah yang Diduga Terkait Pengelola

Pengembangan perkara kemudian berlanjut. Beredar informasi bahwa pada Jumat (14/08/2026) dini hari, penyidik Dittipidnarkoba Bareskrim Polri melakukan penggeledahan terhadap sejumlah rumah yang diduga berkaitan dengan pihak yang terhubung dengan pengelolaan THM tersebut.

Dari penggeledahan itu, petugas disebut mengamankan sedikitnya 11 unit mobil berbagai merek, termasuk kendaraan yang tergolong mobil mewah.

Salah satu rumah yang digeledah disebut diduga milik BL alias BS.

Namun, hingga berita ini ditulis, Bareskrim Polri belum memberikan keterangan resmi mengenai identitas pemilik rumah maupun status hukum kendaraan yang diamankan...

Baca di BatamNow.com

#batam #batamnow #batamhits #semuatentangbatam #batamnews
Sebanyak 11 unit mobil dibawa jajaran Direktorat T Sebanyak 11 unit mobil dibawa jajaran Direktorat Tindak Pidana Narkotika (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri ke Mapolda Kepulauan Riau (Kepri), Batam, diduga pengembangan kasus  peredaran narkotika di HH Club Planet 3.0, Sei Jodoh, Batam.

Mobil-mobil tersebut diduga berkaitan dengan pengembangan perkara narkotika yang ditangani Dittipidnarkoba Bareskrim Polri terkait penggerebekan HH Club Planet 3.0 di kawasan Sei Jodoh, Batam, Senin (10/08).

Informasi yang dihimpun BatamNow.com, mobil-mobil tersebut dibawa aparat pada Jumat (14/08/2026) dari dua rumah BS di Batam.

Pantauan wartawan BatamNow.com langsung di Mapolda Kepri pada Jumat sore, ke-11 mobil yang diduga milik BS tersebut terlihat terparkir di depan Gedung Jatanras Subdirektorat III (Subdit 3) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri.

Semua kendaraan roda empat itu dipasangi garis polisi (police line).

Dari informasi yang diperoleh BatamNow.com, 11 kendaraan tersebut diduga diamankan dari dua rumah yang disebut berkaitan dengan pengusaha HH Club Planet 3.0 berinisial BS.

Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi kepolisian mengenai status kendaraan tersebut maupun keterkaitannya dengan perkara narkotika yang sedang dikembangkan.

11 Mobil yang Terlihat di Mapolda Kepri

Berdasarkan pantauan langsung BatamNow.com, di Mapolda Kepri pada Jumat (14/08), lima unit mobil diparkir berjejer dan berada di barisan depan, yakni:

Mitsubishi Pajero Sport warna silver, nomor polisi BM 1655 UE.

Mitsubishi Xpander warna hitam, nomor polisi BP 1497 IS.

Jeep Wrangler Rubicon warna cokelat, nomor polisi B 2374 SXI.

Daihatsu Rocky warna putih, nomor polisi BP 1357 CC.

Hummer H2 SUT Double Cabin warna hitam, nomor polisi DK 1 JD.

Sementara enam unit lainnya berada di barisan kedua:

Honda Brio warna putih, nomor polisi BP 1814 QR.

Jeep Wrangler Rubicon warna hitam, nomor polisi BP 378 VB.

Toyota Fortuner warna hitam, nomor polisi BP 1745 RI.

Toyota Avanza warna hitam, nomor polisi BP 1223 GP.

Toyota Fortuner warna hitam, nomor polisi BK 1862 AD.

Toyota Innova Venturer warna putih, nomor polisi B 2736 UKP.

Baca di BatamNow.com

#batam #batamnow #batamhits
IPDA Gunter selaku Perwira Pengawas (Pawas) mengun IPDA Gunter selaku Perwira Pengawas (Pawas) mengungkap bahwa pembunuhan Bripda Natanael Simanungkalit bukan disebabkan anggota tidak menjalankan piket membersihkan rumah dinas, karena ternyata telah dilaksanakan.

Dalam di persidangan di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (13/08/2026), ia juga mengungkap terdakwa Arawna Sihombing bukan kali pertama mendapat tindakan disiplin. Namun ia tidak selalu patuh terhadap hukuman yang diberikan.

Dalam sidang perkara dugaan pembunuhan Bripda Natanael itu, dilakukan pemeriksaan terhadap lima saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kelimanya terdiri dari tiga rekan satu angkatan (letting) Natanael yakni Abi, Rama dan Gerhan, serta Bripda Timoti Manase Sinulingga yang saat kejadian bertugas sebagai Bintara Pengawas (Bawas) dan IPDA Gunter selaku Pawas.

Keterangan Abi dan Gunter menjadi perhatian dalam persidangan karena mengungkap aktivitas di rumah dinas, pemanggilan Arawna, hingga bentuk-bentuk tindakan disiplin yang pernah diberikan kepada terdakwa.

Abi Melihat Arawna Jalani Sikap Tobat

Abi mengaku menggantikan Jonatan untuk melakukan pekerjaan bersih-bersih di rumah dinas. Menurutnya, pergantian tersebut dilakukan atas inisiatif sendiri.

Sehingga yang bertugas di rumah dinas adalah Abi dan Natanael. Sementara Jonatan membersihkan gudang.

Saat tiba di rumah dinas, Abi mengaku melihat Arawna sedang menjalani sikap tobat dari luar melalui kaca jendela.

Ketika ditanya siapa yang memerintahkan Arawna melakukan sikap tersebut, Abi menyebut IPDA Gunter.

Menurut Abi, sikap tobat itu berlangsung sekitar 10 menit. Namun ketika didalami anggota majelis hakim Ferri Irawan, Abi mengakui tidak terus-menerus mengamati Arawna selama 10 menit.

“Saya sedetik untuk melihat saudara-saudara ditobati. Setelah itu saya melihat, saya mundur dan jauh dari jendela,” ujar Abi.

Hakim kemudian menggali posisi Abi, jaraknya dari jendela serta apakah pandangannya memungkinkan melihat aktivitas di dalam rumah secara jelas.

Abi menjelaskan posisi jendela lebih tinggi dari tubuhnya dan berada cukup dekat dengan tempat dirinya berdiri...

Baca di BatamNow.com

#batam #batamnow #batamnews #batamhits #semuatentangbatam
Ada hal menarik yang terkait tidak diresponsnya ko Ada hal menarik yang terkait tidak diresponsnya konfirmasi media ini ke BP Batam di pusaran Keputusan Tarif Khusus tanah di Rempang sebagaimana dituangkan dalam Keputusan Kepala BP Batam Nomor 76/KA-A3/2023.

Keputusan itu ditelusuri lebih jauh terkait perjanjian kerja sama antara Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (BP KPBPB) Batam dengan salah satu pengembang di Rempang yang diyakini merupakan PT MEG sebagaimana yang sudah diketahui publik selama ini.

Redaksi menggunakan istilah “diyakini” karena salinan Keputusan Kepala BP Batam Nomor 76/KA-A3/2023 yang diterima BatamNow.com dari PPID BP Batam menghitamkan tulisan identitas pihak yang menjadi tujuan keputusan tersebut.

Alasannya, "mengingat terdapat informasi yang dikecualikan dalam dokumen tersebut berdasarkan UU No 14 Tahun 2008".

Keputusan Kepala BP Batam Nomor 76/KA-A3/2023 juga tidak ditemukan ditampilkan secara terbuka di situs resmi BP Batam seperti sejumlah regulasi lainnya.

Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai dasar dan substansi kerja sama yang disebut menjadi salah satu pertimbangan dalam penerbitan kebijakan tarif khusus tanah di Rempang.

Berdasarkan penelusuran redaksi, perjanjian kerja sama dengan pihak pengembang tersebut dibuat pada 2004.

Sementara itu, Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (BP KPBPB) Batam dibentuk berdasarkan PP Nomor 46 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.

Perbedaan waktu atau badan yang mengikat perjanjian tersebut menjadi hal penting untuk ditelusuri.

Dokumen tersebut juga penting karena disebut menjadi salah satu dasar pertimbangan dalam penerbitan keputusan mengenai tarif khusus tanah di Rempang.

Publik berhak memperoleh penjelasan mengenai status hukum, kesinambungan, serta kedudukan perjanjian tersebut dalam kebijakan pertanahan Rempang saat ini.

Regulasi Rempang untuk Percepatan Investasi

Dalam pertimbangan keputusan tersebut disebutkan bahwa kebijakan tarif khusus diterbitkan dalam rangka mendorong percepatan pengembangan Rempang sejak 2023...

Baca di BatamNow.com

#batam #batamnow #batamhits #batamnews #rempang
Menabung sambil berkesempatan membawa pulang hadia Menabung sambil berkesempatan membawa pulang hadiah impian menjadi daya tarik Program Bedelau BRK Syariah. Hal itu dirasakan langsung Syafaruddin, wiraswasta asal Pekanbaru, yang berhasil mendapatkan hadiah sepeda motor Yamaha Nmax.

Sudah sembilan tahun menjadi nasabah BRK Syariah, Syafaruddin mengaku tertarik mengikuti Program Bedelau setelah melihat nilai hadiah yang dinilainya lebih menarik dibandingkan bagi hasil deposito.

“Saya sangat senang karena hadiahnya sesuai dengan harapan saya,” ujar Syafaruddin, Rabu (12/08/2026).

Menurutnya, pengalaman mengikuti Program Bedelau juga cukup mudah. Ia mengaku mendapat penjelasan yang jelas dari pegawai BRK Syariah, termasuk perbandingan antara Program Bedelau dan deposito.

“Penjelasannya sangat jelas. Saya bahkan diberikan perbandingan Bedelau dan deposito,” katanya.

Salah satu hal yang membuat Syafaruddin tertarik adalah adanya pilihan hadiah yang dapat disesuaikan dengan keinginannya. Nmax yang diterimanya pun akan dimanfaatkan untuk kebutuhan pribadi dan keluarga.

“Selama menjadi nasabah, saya selalu dibantu dengan banyak kemudahan dari BRK Syariah,” tuturnya.

Pimpinan Capem STC BRK Syariah, Damendra, mengatakan Program Bedelau merupakan salah satu bentuk apresiasi BRK Syariah kepada nasabah sekaligus memberikan nilai tambah bagi masyarakat yang mempercayakan dananya kepada bank.

“Bedelau kami hadirkan untuk memberikan kesempatan kepada nasabah mendapatkan hadiah menarik sesuai pilihan, sekaligus menjadi bagian dari upaya kami meningkatkan apresiasi dan loyalitas nasabah,” kata Damendra.

Ia mengajak masyarakat untuk memanfaatkan Program Bedelau dan mendapatkan informasi lengkap mengenai program tersebut melalui kantor layanan BRK Syariah terdekat.

Kisah Syafaruddin menjadi bukti bahwa kepercayaan kepada BRK Syariah bisa menghadirkan pengalaman yang lebih dari sekadar menyimpan dana. Menabung, berkesempatan dapat hadiah yang diinginkan.

Baca di BatamNow.com

#batam #batamnow #brksyariah #batamhits #pekanbaru
Persoalan Pulau Rempang hingga kini masih menjadi Persoalan Pulau Rempang hingga kini masih menjadi sorotan publik sejak konflik agraria mencuat pada September 2023.

Polemik tersebut tidak hanya berkaitan dengan penataan kawasan dan relokasi warga, tetapi juga dengan perkembangan investasi yang sebelumnya digadang-gadang menjadi penggerak utama Rempang Eco-City.

Salah satu aspek yang relatif luput dari perhatian adalah tarif Uang Wajib Tahunan (UWT) atas alokasi tanah di Pulau Rempang, yang memiliki ketentuan khusus dibandingkan wilayah Batam, Galang, dan pulau-pulau lain di sekitarnya.

Ternyata tarif UWT tanah di Rempang termurah se-Barelang (Batam, Rempang, Galang).

Pulau Rempang memiliki luas sekitar 17 ribu hektare. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, tarif UWT khusus untuk alokasi tanah selama 30 tahun di Rempang ditetapkan Rp 21.068 per meter persegi, sedangkan untuk peruntukan komersial sebesar Rp 23.400 per meter persegi.

Tarif tersebut lebih rendah dibandingkan tarif UWT di Pulau Galang dan Galang Baru maupun pulau-pulau lain di sekitar kawasan Barelang.

Di Pulau Galang dan Galang Baru, tarif UWT untuk alokasi 30 tahun pertama ditetapkan Rp 61.600 per meter persegi.

Sementara perpanjangan 20 tahun sebesar Rp 91.100 dan pembaruan 30 tahun sebesar Rp 108.700 per meter persegi.

Adapun di pulau-pulau lain di sekitar Rempang dan Galang, tarif UWT 30 tahun pertama sebesar Rp 51.700 per meter persegi, perpanjangan 20 tahun Rp 83.500, dan pembaruan 30 tahun Rp 99.700 per meter persegi.

Sedangkan peruntukan komersil di Nagoya, UWT 30 tahun pertama Rp 330.000, perpanjangan 20 tahun Rp 375.000, dan pembaruan Rp 540.000.

Dua Kategori UWT di Rempang

Perbedaan tidak hanya terdapat pada besaran tarif, tetapi juga pada struktur peruntukan tanah.

Di Rempang, ketentuan khusus tersebut hanya mencantumkan dua kategori, yakni alokasi tanah 30 tahun dan peruntukan komersial.

Sementara di Batam, Galang, Galang Baru dan wilayah sekitarnya, terdapat berbagai kategori peruntukan.

Peruntukan rumah susun sederhana, perumahan kaveling siap bangun, perumahan tapak, apartemen, industri, komersial...

Baca di BatamNow.com

#batam #batamnow #rempang #batamnews #semuatentangbatam
Ikuti

Gugat dan Lapor KPK

Lahan di Zona 99 itu, sebenarnya, sudah berakhir masa sewa 30 tahun. Tapi dua tahun sebelumnya, pihak Persero sudah mengajukan permohonan perpanjangan untuk 20 tahun ke depan. Pihak BP Batam menolak.

Lahan itu pun sudah dialokasikan BP Batam ke pihak lain. Ini diakui seorang pengusaha di Batam, yang mendapat alokasi lahan tersebut.

Tapi yang jadi masalah bagi investor baru, pihak Persero tak kunjung beranjak dari lahan itu. Sejumlah bangunan di atas lapak di sana, pun masih disewakan pihak Persero ke para tenannya, yakni beberapa perusahaan ekspedisi. Sekretaris Perusahaan Persero Batam Dadan Supardan, Kamis (16/1) mengakui hal ikhwal penyewaan itu.

Berbagai kutipan sewa, katanya, masuk ke kocek Persero. Termin penyewaannya ada pertahun dan perbulan. Soal besaran biaya sewanya, Dadan, kurang mengetahui pasti.

Lalu mengapa pihak Persero takkunjung beranjak dari lahan itu? Inilah yang lagi disoal pihak Persero. Tampaknya, mereka kukuh tak mau hengkang, lalu akan menggugat BP Batam. ”Ini yang sedang kami usut dan juga akan laporkan ke KPK. Kenapa kami ditolak. Katanya lahan mau dipakai BP, nyatanya dialokasikan ke perusahan lain,” kata Dadan.

Soal penamaan Zona 99, ”diadopsi dari luas lahan itu 9,9 hektare,” tambah Dadan. Persero milik BUMN ini, dulu, satu-satunya badan pengelola dan pelayanan jasa pelabuhan kargo, penunjang pengembangan kawasan FTZ di Batam.

Perusahaan BUMN ini memonopoli jasa bongkar muat kargo termasuk memonopoli pergudangan di pelabuhan. Bisa disebut, perusahaan ini tajir, namun UWTO lahan yang dipakainya, pun gratis. Sementara warga miskin sulit dengan UWTO gratis.

Kok bisa? ”Lahan itu dulu atas rekomendasi Kemenko, peruntukan pergudangan,” ucap Dadan menceritakan masa awal Persero menapak kaki di Batam. ”Lahan sewaan Persero lain masih banyak dengan UWTO Nihil,” katanya. ”Tapi untuk angka rillnya kurang hafal”.

Investor Baru Resah

Seperti disebut tadi, meski lahan itu sudah ”out of date” pihak Persero masih tetap bertahan lalu memasang plang “Lahan Milik Persero Batam”.

Inilah yang membuat pengusaha mengeluh lalu resah. ”Investasi kami terhambat,” kata pengusaha yang tak mau disebut namanya ini.

Kondisi klasik seperti ini yang sering terjadi di Batam. Ibarat sinetron, sudah menjadi tontonan biasa di kawasan industri ini. Jangan heran bila sering terjadi konflik di lapangan, baik berskala besar maupun kecil. Namun di satu sisi pihak BP Batam, ”santuy” saja bila terjadi klaim mengklaim atas lahan yang dialokasikan.

Inilah sisi jelek kualitas pelayanan oleh BP Batam selama ini, dalam konteks mengembangkan Batam.

Pengalokasian lahan seakan cukup sebatas di atas meja. Kondisi rill di lapangan menjadi urusan investor. Keadaan pelayanan seperti ini, jauh beda di negara lain sebagai tujuan investasi.

Kasus Zona 99, satu dari sekian deretan kasus sengketa lahan. Ada yang diselesaikan di ”TKP” ada yang masuk ke bilik peradilan, baik secara perdata maupun pidana. Tentu dengan beragam modus.

Tabiat pengalokasian lahan yang tumpang-tindih, banyak menjadi kasus. Ada buffer zone yang dialokasikan dengan melanggar aturannya sendiri dan lain sebagainya. Banyaknya spekulan lahan. Semua ini sudah nyaring di masyarakat. Bahkan isu ini, membosankan sudah.

Belum lagi hikayat mafia lahan dengan segala sepak terjangnya. ”Sindikat” lahan yang sudah lama digujingkan. Entah di eksternal, atau internal BP Batam sendiri. Atau kolaborasi dua-duanya.

Ini yang tak pernah terungkap wujudnya. Ibarat kentut, kata orang. Baunya saja yang kecium. Entah siapa mafia lahan, tampaknya, tim siber pungli dan aparat hukum lain di Batam, ciut memberangus. Tak hanya Zona 99, kata sumber. Lahan ber-UWTO nihil masih banyak lagi di kawasan FTZ Batam.

Benarkah sinyalemen ini?

Sayang, kali ini, Direktur Humas dan Promosi BP Batam Dendi Gustinandar, sudah seminggu tak kunjung menjawab konfirmasi Whatsapp :batamnow:.

Konfirmasi akan kebenaran UWTO nihil ini. Seberapa banyak. Pun tentang prosedurnya. Sengkarut lahan entah sampai ke ujung mana. Dolar banyak tertimbun dalam benda ciptaan (pertama) tangan Tuhan ini. Benda tak bergerak nan seksi yang dikelola BP Batam itu. ”Menunggu gebrakan Rudi”. Akan diulas di edisi berikutnya, media ini.(*)

ADVERTISEMENT
Berita Sebelumnya

10.000 Wisatawan China Batal Ke Batam

Berita Selanjutnya

Saling Bersitegang, Bilik Arbitrase Menunggu

Berita Selanjutnya
Saling Bersitegang, Bilik Arbitrase Menunggu

Saling Bersitegang, Bilik Arbitrase Menunggu

Comments 1

  1. Ping-balik: Isu Petinggi Negara di Zona 99! | BATAM NOW

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan Central Tiban
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Wawancara
  • Internasional
  • Opini

© 2021-2026 BatamNow.com