UWTO Gratis Zona 99 - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Batam
  • Kepri
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Wawancara
  • Opini
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Wawancara
  • Opini
No Result
View All Result
BatamNow.com

UWTO Gratis Zona 99

28/Jan/2020 09:05
UWTO Gratis Zona 99

Lahan Gudang PT Persero di Zona 99, Batu Ampar. (F.batamnow.com)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

Fakta Sengkarut Lahan di Batam

POLEMIK Uang Wajib Tahunan (UWT) lahan gratis, riuh di Batam. Ini dipicu janji Wali Kota Muhammad Rudi, membebaskan biaya sewa lapak rumah warga se-Batam.

Banyak warga menaruh harap, agar UWT (Uang Wajib Tahunan) gratis kapling di bawah 200 meter terealisasi dengan cepat. Namun Rudi meralat janjinya dan berkata: tak bisalah UWT gratis itu.

Kecuali bagi warga tak mampu, meski ini juga masih sebatas upaya. ”Kalau semua gratis, dana dari mana membiayai pembangunan jalan”, kata Rudi, memberi alasan lewat media.

Sebenarnya, baik sebagai Wali Kota, terlebih sebagai Kepala BP Batam, Rudi, harusnya dapat menepati janji menggratiskan UWT itu. Ini demi keadilan sosial juga.

Karena, TERNYATA soal UWT gratis itu sudah lama berlaku di sini. Banyak lahan-lahan yang dialokasikan BP Batam dengan UWTO nihil alias gratis. Ambil contoh, lapak eks PT Persero Batam di Zona 99 di Kawasan Batu Ampar.

Lahan Gudang PT Persero di Zona 99, Batu Ampar. (F.batamnow.com)

Lahan yang dialokasikan pihak Otorita Batam (sekarang BP Batam) sekitar tahun 90-an. UWTO-nya nihil untuk seluas 99.000 meter2. Nihil adalah bahasa halus tak bayar alias gratis.

Ini memang fakta. Dan fakta ini sebenarnya bisa menjadi yurisprudensi bagi Rudi, membebaskan UWT masyarakat, untuk menepati janjinya.

batam.now

Koran Digital
Seputar Kepri-Batam dalam Satu Klik
Paid promote/iklan (WA: +6285263747755)

Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam memusnahkan barang Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam memusnahkan barang bukti dan barang rampasan negara dari 409 perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Pemusnahan dilakukan di PT Desa Air Cargo, kawasan Kabil, Nongsa, Batam, Selasa (08/09/2026). Barang bukti yang dimusnahkan mulai dari senjata api, narkotika serta barang hasil tindak pidana kepabeanan dan cukai.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam, I Wayan Wiradarma mengatakan, seluruh barang bukti tersebut berasal dari perkara yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap berdasarkan putusan pengadilan.

“Hari ini kami telah melakukan pemusnahan terhadap barang bukti yang telah inkracht atau yang telah berkekuatan hukum tetap dari pengadilan,” ujar I Wayan.

Dari 409 perkara tersebut, sebanyak 3 perkara merupakan tindak pidana khusus, 156 perkara tindak pidana umum non-narkotika, 230 perkara tindak pidana umum narkotika, dan 20 perkara tindak pidana ringan (tipiring).

Musnahkan 934 Ribu Batang Rokok Ilegal
Untuk perkara kepabeanan dan cukai, salah satu barang bukti yang dimusnahkan berupa 934.660 batang rokok berbagai merek tanpa pita cukai.

“Jenis barang bukti yaitu dari kepabeanan, perkara cukai, yaitu hasil tembakau dari berbagai jenis merek, itu sekitar 934.660,” jelasnya.

Selain rokok ilegal, Kejari Batam turut memusnahkan tiga lembar boarding pass serta 15 boks atau kardus barang bukti dari perkara kesehatan yang ditangani Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

“Perkara kesehatan BPOM ada 15 boks atau kardus, ini berbagai jenis obat-obatan terlarang,” kata I Wayan.

Dari perkara perikanan, barang bukti yang dimusnahkan berupa satu unit alat penangkap ikan jenis jaring trawl serta sekitar 3 kilogram hasil tangkapan cumi kering.

Sementara itu, barang bukti dari tindak pidana umum lainnya mencapai sekitar 30 karung. Dari perkara tipiring, terdapat satu boks kardus barang bukti yang turut dimusnahkan.

Kejari Batam juga memusnahkan dua unit senjata api (senpi) yang berasal dari dua perkara tindak pidana umum.

“Kalau senpi dari dua perkara. Itu perkara tindak pidana umum,” jelasnya...

Baca di BatamNow.com

#batam #batamnow #batamhits #batamnews #semuatentangbatam
Aktivitas vulkanik Gunung Anak Krakatau berdampak Aktivitas vulkanik Gunung Anak Krakatau berdampak terhadap operasional penerbangan di Bandara Internasional Hang Nadim, Batam.

Sejumlah penerbangan dari dan menuju Batam dengan rute Jakarta tidak dapat dilaksanakan menyusul masih ditutupnya Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama PT Bandara Internasional Batam (BIB), Annang Setia Budhi, mengatakan kondisi tersebut masih berlangsung hingga Senin, 7 September 2026.

Menurut Annang, berdasarkan informasi yang diterima pihaknya, Bandara Soekarno-Hatta masih dalam status ditutup atau close hingga pukul 18.00 WIB.

"Dengan kondisi tersebut, penerbangan dari dan menuju Batam dengan rute Jakarta masih belum dapat dilakukan," ujar Annang saat menyampaikan kondisi penerbangan kepada awak media.

Ia menjelaskan, berdasarkan pembaruan data hingga pukul 11.30 WIB, terdapat 57 rencana penerbangan di Bandara Internasional Batam pada hari ini.

Dari jumlah tersebut, sekitar 7.947 penumpang tercatat akan menggunakan penerbangan yang tersedia.

Sebanyak 53 penerbangan merupakan penerbangan domestik, sedangkan empat lainnya merupakan penerbangan internasional.

Dari total rencana penerbangan tersebut, sebanyak 19 penerbangan terdampak gangguan abu vulkanik karena melayani rute Jakarta.

Jumlah penumpang yang terdampak diperkirakan mencapai 2.462 orang.

Ke-19 penerbangan tersebut terdiri dari sembilan penerbangan kedatangan dan 10 penerbangan keberangkatan yang tidak dapat dilakukan.

Adapun 19 penerbangan rute Jakarta yang terdampak terdiri dari enam penerbangan Super Air Jet, delapan penerbangan Citilink, tiga penerbangan Batik Air dan dua penerbangan Garuda Indonesia.

Masih Ada Penerbangan Beroperasi Seperti Biasa

Sementara itu, 38 penerbangan lainnya dengan jumlah sekitar 5.485 penumpang masih dapat beroperasi seperti biasa.

Penerbangan yang masih berjalan tersebut melayani sejumlah rute domestik maupun internasional.

Untuk rute internasional di antaranya tujuan Kuala Lumpur.

Sedangkan penerbangan domestik melayani sejumlah kota seperti tujuan Kualanamu Sumatra Utara, Pekanbaru...

Baca di BatamNow.com

#batam #batamnow #batamnews #batamhits #semuatentangbatam
Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut hukuman mati te Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut hukuman mati terhadap Wilson Lukman dan ketiga rekannya (Cs), para terdakwa perkara pembunuhan Dwi Putri Apriliandini, calon pemandu lagu/ lady companion (LC) di Batam.

Surat tuntutan dibacakan jaksa Muhammad Arfian berurutan terhadap terdakwa Wilson Cs dalam persidangan di Pengadilan Negeri Batam, Senin (07/09/2026).

Menurut jaksa, masing-masing terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 459 juncto Pasal 20 huruf C Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.

Dalam pertimbangan jaksa, perbuatan para terdakwa sangat sadis sehingga menyebabkan korban Dwi Putri meninggal dunia. Sedangkan hal yang meringankan, nihil.

Surat tuntutan pertama dibacakan untuk terdakwa Wilson Lukman alias Koko.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Wilson Lukman alias Koko dengan pidana mati," ucap jaksa membacakan surat tuntutan.

Usai terdakwa Wilson, JPU lanjut membacakan surat tuntutan untuk terdakwa Anik Istiqomah Noviana alias Meylika Levana alias Mami.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Anik Istiqomah Noviana dengan pidana mati," ujar jaksa.

Terdakwa Putri Eangelina alias Papi Tama, dan Salmiati alias Papi Charles, juga dituntut hukuman mati seperti kedua bosnya pada manajemen yang menaungi mereka dan korban Dwi Putri.

Kasus pembunuhan Dwi Putri Apriliandini (25) berawal ketika wanita asal Lampung ini menerima tawaran kerja sebagai calon lady companion (LC) dari MK Management.

Korban diduga mengalami kekerasan oleh Wilson melibatkan tiga rekannya, secara berulang selama sekitar tiga hari sejak Selasa hingga Kamis (27/11/2025), di mess di kawasan Batu Ampar.

Baca di BatamNow.com

#batam #batamnow #batamhits #batamnews #semuatentangbatam
Sengketa jual beli dua unit mobil mewah jenis Merc Sengketa jual beli dua unit mobil mewah jenis Mercedes-Benz dan Tesla di Batam berujung ke ranah hukum.

Seorang konsumen, Ade Maxkistia Indriawan, mengaku mengalami kerugian materiel dan imateriel sekitar Rp 2,6 miliar.

Persoalan tersebut bermula dari pembelian dua kendaraan dari PT Metro Motor Indonesia (MMI).

Dalam perkembangannya, Ade mengaku menemukan sejumlah informasi terkait riwayat kendaraan yang menurutnya perlu mendapat penjelasan dari pihak penjual maupun instansi terkait.

Berawal dari Pembelian Mercedes-Benz

Ade sebelumnya membeli satu unit Tesla di showroom PT MMI dengan sistem pembayaran bertahap.

Sekitar dua bulan kemudian, kepala cabang showroom tersebut datang ke rumahnya dan menawarkan satu unit Mercedes-Benz E53 dalam kondisi baru. Menurut Ade, saat itu hanya terdapat lima unit kendaraan tersebut di showroom.

Ade awalnya menolak karena merasa belum membutuhkan kendaraan tersebut.

"Setelah saya melunasi unit Tesla itu, datanglah kepala cabang kerumah, membujuk saya untuk membeli Mercedes-Benz itu, awalnya saya menolak, karena merasa belum membutuhkan mobil tersebut," kata Ade kepada BatamNow.com, Sabtu (05/09/2026).

Namun, kepala cabang kembali menawarkan agar mobil dibawa terlebih dahulu dan pembayarannya dilakukan ketika Ade telah memiliki uang.

“Kalau bapak mau, ambil ajalah mobil ini bayarnya kapan bapak ada uang nanti baru bapak cicil, kita sudah berteman, bapak kan sudah pelanggan saya,” kata Ade menirukan ucapan kepala cabang tersebut.

Ade akhirnya menerima kendaraan itu pada 3 Juli 2024. Menurut dia, tidak ada perjanjian tertulis terkait mekanisme pembayaran setelah kendaraan diterima.

Karena khawatir kendaraan mengalami kerusakan, Ade kemudian mendaftarkan mobil tersebut ke perusahaan asuransi.

"Karena saya takut terjadi apa-apa dengan mobil itu, saya mendaftarkan asuransi sebagai perlindungan mobil itu, meskipun saya tidak membutuhkan mobil itu, hanya sebagai hobi saya saja, itulah pikiran saya waktu itu," ucap Ade.

Pada Oktober 2024, ia mulai melakukan pembayaran sebesar Rp 100 juta.

"Walaupun mobil itu jarang saya pakai, dan lebih lama parkir...

Baca di BatamNow.com

#batam #batamnow #batamhits #batamnews #semuat
PT Bank Riau Kepri Syariah (Perseroda) bersama Pem PT Bank Riau Kepri Syariah (Perseroda) bersama Pemerintah Kota Tanjungpinang terus memperkuat sinergi dalam mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pemanfaatan teknologi digital.

Komitmen tersebut diwujudkan melalui peluncuran Gurindam Pay, pembayaran pajak daerah berbasis QRIS Merchant BRK Syariah dengan mekanisme QRIS spliting pajak daerah secara real-time dengan pemisahan otomatis antara nilai transaksi dan pajak yang langsung masuk ke kas daerah.

Sinergi tersebut ditandai dengan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Branch Manager BRK Syariah Tanjungpinang Teuku Umar, Baharudin, dengan Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Tanjungpinang, Said Alvie, tentang Pembayaran Pajak Barang dan Jasa Tertentu melalui Kanal Pembayaran Non Tunai dengan Mekanisme Pemisahan Pembayaran (Split Payment).

Peresmian Gurindam Pay dilakukan langsung oleh Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah, bersama Deputi Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Kepulauan Riau, Ardhienus Arfiansyah, dan Plt. Direktur Utama BRK Syariah, Helwin Yunus.

Peluncuran ditandai dengan prosesi pemindaian telapak tangan sebagai simbol dimulainya implementasi layanan digital tersebut di Ballroom Hotel Alltrue, Kamis (03/08/26).

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Wali Kota Tanjungpinang Raja Ariza, Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang Zulhidayat, Anggota DPRD Kota Tanjungpinang Setyo Agus Thomo dan Nasrul, jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD), pelaku usaha, serta tamu undangan lainnya.

Hadir pula Pemimpin Divisi Teknologi dan Sistem Informasi BRK Syariah Asj’ari, Pemimpin Divisi Konsumer, Irsyadi Syukri, serta para Branch Manager dan Pemimpin Cabang Pembantu BRK Syariah se-Bintan Raya

Dalam sambutannya, Plt Direktur Utama BRK Syariah Helwin Yunus menegaskan bahwa sebagai Bank Pembangunan Daerah, BRK Syariah memiliki tanggung jawab untuk terus mendukung pembangunan daerah melalui berbagai inovasi layanan yang memberikan manfaat bagi masyarakat dan pemerintah daerah...

Baca di BatamNow.com

#batam #batamnow #brksyariah #batamhits #tanjungpinang
PT Bank Riau Kepri Syariah (BRK Syariah) mendorong PT Bank Riau Kepri Syariah (BRK Syariah) mendorong optimalisasi peran bank milik daerah dalam mendukung pengelolaan keuangan pemerintah, termasuk penyaluran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Hal tersebut disampaikan Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko BRK Syariah, Fajar Restu Febriansyah, dalam kunjungan kerja spesifik Komisi II DPR RI di Provinsi Riau, Rabu (02/09/2026).

Kunjungan kerja tersebut mengusung agenda pengawasan terhadap permasalahan aset pemerintah daerah, barang milik daerah (BMD), serta aset Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Provinsi Riau pada masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027. Kegiatan berlangsung di Ballroom Menara Dang Merdu BRK Syariah dan dibuka Sekretaris Daerah Provinsi Riau Syahrial Abdi.

Kunker yang dipimpin Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima ini juga dihadiri jajaran Anggota Komisi II DPR RI, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta para bupati, wakil bupati, wali kota, wakil wali kota, atau perwakilan dari pemerintah kabupaten/kota se-Provinsi Riau. Dari BRK Syariah, kegiatan tersebut dihadiri Plt Direktur Utama Helwin Yunus.

Dalam kesempatan tersebut, Fajar menyampaikan pentingnya memperkuat keberadaan BUMD agar tidak hanya berorientasi pada kontribusi dividen kepada pemerintah daerah, tetapi juga mampu memberikan dampak ekonomi yang lebih luas bagi masyarakat.

Salah satunya melalui optimalisasi layanan payroll aparatur pemerintah, termasuk PPPK, melalui bank milik daerah.

“Kalau kami ingin, transfer gaji pegawai PPPK itu melalui BRK Syariah. Karena ini bukan hanya soal bank, tetapi bagaimana keberadaan BRK Syariah bisa memberikan dampak yang lebih besar bagi daerah,” kata Fajar.

Menurut dia, semakin besar aktivitas keuangan pemerintah dan masyarakat yang dapat dikelola melalui bank daerah, semakin besar pula ruang bagi BRK Syariah untuk menjalankan fungsi intermediasi melalui penyaluran pembiayaan kepada masyarakat dan pelaku usaha.

Ia menilai, manfaat keberadaan BUMD tidak semestinya hanya dilihat dari besaran dividen yang disetorkan kepada pemerintah daerah. BUMD juga memiliki peran strategis dalam...

Baca di BatamNow.com

#batam #batamnow #brksyariah #pekanbaru #riau
Penasihat hukum terdakwa Yehezkiel Benaya Christo Penasihat hukum terdakwa Yehezkiel Benaya Christo Hutagalung, yakni Nanda P Nababan dan Willy Lubis, menyatakan mengajukan perlawanan terhadap surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), dalam kasus dugaan penganiayaan yang terjadi di Homestay Mimi Coco, Kecamatan Bengkong, Kota Batam.

Perlawanan tersebut diajukan dalam perkara pidana Nomor 702/Pid.B/2026/PN Btm yang sedang bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Batam.

Kuasa hukum menilai surat dakwaan JPU tidak menguraikan secara jelas, cermat, dan lengkap mengenai bagaimana proses terjadinya dugaan tindak pidana penganiayaan yang didakwakan kepada Yehezkiel.

“Hari ini tanggal 3 September 2026, kami selaku kuasa hukum Yehezkiel sebagai terdakwa dalam kasus dugaan tindak pidana penganiayaan telah mengajukan secara resmi perlawanan terhadap surat dakwaan jaksa,” ujar Nanda usai persidangan.

Menurut Nanda, fokus keberatan pihaknya bukan mengenai terbukti atau tidaknya Yehezkiel melakukan penganiayaan, melainkan mengenai kecukupan uraian perbuatan dalam surat dakwaan.

“Yang menjadi fokus kami adalah surat dakwaan tersebut tidak jelas, tidak terang dan tidak cermat dalam menguraikan peristiwa bagaimana proses terjadinya tindakan penganiayaan,” katanya.

Nanda menegaskan, perlawanan yang diajukan berkaitan dengan surat dakwaan sebagai dasar pemeriksaan perkara terhadap kliennya.

“Kami menyoroti hal tersebut dan mengajukan perlawanan,” tegasnya.

Dengan diajukannya perlawanan tersebut, pihak kuasa hukum berharap majelis hakim mempertimbangkan keberatan mereka terhadap surat dakwaan JPU.

Persidangan kemudian ditunda dan akan dilanjutkan pada Senin (7/9/2026) dengan agenda tanggapan dari JPU.

Kronologi Versi Dakwaan JPU

Berdasarkan surat dakwaan JPU dikutip dari laman SIPP PN Batam, perkara ini bermula pada Jumat, 29 Mei 2026 sekitar pukul 20.00 WIB. Saat itu Yehezkiel bersama seorang pria bernama Asriq menginap di Homestay Mimi Coco, lantai 2 kamar nomor 7.

Sekitar pukul 22.00 WIB, saksi Mia Audina dan Yohana Priskila Harianja kemudian ikut berkumpul setelah diundang oleh terdakwa.

Dalam dakwaan disebutkan, Yehezkiel bersama...

Baca di BatamNow.com

#batam #batamnow #batamhits #batamnews #semuatentangb
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri melakukan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri melakukan serangkaian operasi pemberantasan narkotika dan perjudian di wilayah Batam, Kepulauan Riau (Kepri), sepanjang Agustus 2026.

Operasi tersebut menyasar sejumlah tempat hiburan malam (THM) yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika serta praktik perjudian.

Pengusaha THM Sudah Deklarasi Anti-Narkoba

Di tengah rangkaian operasi tersebut, puluhan perwakilan pelaku usaha THM se-Kepri membacakan dan menandatangani kesepahaman bertajuk “Deklarasi Bersama Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba pada THM.”

Pembacaan dan penandatanganan deklarasi tersebut digelar bersamaan dengan konferensi pers pengungkapan 800 kilogram ketamin HCL yang diamankan dari FuchangXing 1 dan MT Ashley di perairan Anambas.

Kegiatan berlangsung di Gedung Lancang Kuning, Mapolda Kepri, Nongsa, Kota Batam, Selasa (01/09/2026).

Mengapa Deklarasi Anti-Perjudian Belum?

Namun, muncul pertanyaan mengapa deklarasi serupa terkait pemberantasan perjudian belum dilakukan, mengingat Bareskrim Polri juga melakukan penggerebekan tempat perjudian di Batam.

Pertanyaan tersebut kemudian disampaikan wartawan kepada Kepala Bareskrim (Kabareskrim) Polri, Komjen Pol Drs. Syahardiantono, yang hadir dalam kegiatan tersebut.

Usai acara, Syahardiantono terlihat terburu-buru menuju mobil. Ia sempat tidak menjawab sejumlah pertanyaan yang dilontarkan awak media.

Setelah masuk ke dalam mobil, Syahardiantono menutup kaca jendela. Namun, saat kaca kembali diturunkan, wartawan BatamNow.com langsung menanyakan mengenai kemungkinan dibuatnya deklarasi anti judi.

“Deklarasi judi kenapa tidak dibuat pak?” tanya wartawan media ini.

“Nanti,” jawab Syahardiantono singkat sembari melambaikan tangan lalu kembali menaikkan kaca mobil.

Kapolda Kepri: Deklarasi Diinisiasi Bersama

Pada kesempatan yang sama, BatamNow.com juga menanyakan mengenai deklarasi tersebut kepada Kapolda Kepri, Irjen Pol Asep Safrudin.

Menurut Asep, nota kesepahaman tersebut diinisiasi secara bersama oleh Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kepri, BNN RI dan Bareskrim Polri...

Baca di BatamNow.com

#batam #batamnow #batamhits #batamtiktok #fyp
Ikuti

Gugat dan Lapor KPK

Lahan di Zona 99 itu, sebenarnya, sudah berakhir masa sewa 30 tahun. Tapi dua tahun sebelumnya, pihak Persero sudah mengajukan permohonan perpanjangan untuk 20 tahun ke depan. Pihak BP Batam menolak.

Lahan itu pun sudah dialokasikan BP Batam ke pihak lain. Ini diakui seorang pengusaha di Batam, yang mendapat alokasi lahan tersebut.

Tapi yang jadi masalah bagi investor baru, pihak Persero tak kunjung beranjak dari lahan itu. Sejumlah bangunan di atas lapak di sana, pun masih disewakan pihak Persero ke para tenannya, yakni beberapa perusahaan ekspedisi. Sekretaris Perusahaan Persero Batam Dadan Supardan, Kamis (16/1) mengakui hal ikhwal penyewaan itu.

Berbagai kutipan sewa, katanya, masuk ke kocek Persero. Termin penyewaannya ada pertahun dan perbulan. Soal besaran biaya sewanya, Dadan, kurang mengetahui pasti.

Lalu mengapa pihak Persero takkunjung beranjak dari lahan itu? Inilah yang lagi disoal pihak Persero. Tampaknya, mereka kukuh tak mau hengkang, lalu akan menggugat BP Batam. ”Ini yang sedang kami usut dan juga akan laporkan ke KPK. Kenapa kami ditolak. Katanya lahan mau dipakai BP, nyatanya dialokasikan ke perusahan lain,” kata Dadan.

Soal penamaan Zona 99, ”diadopsi dari luas lahan itu 9,9 hektare,” tambah Dadan. Persero milik BUMN ini, dulu, satu-satunya badan pengelola dan pelayanan jasa pelabuhan kargo, penunjang pengembangan kawasan FTZ di Batam.

Perusahaan BUMN ini memonopoli jasa bongkar muat kargo termasuk memonopoli pergudangan di pelabuhan. Bisa disebut, perusahaan ini tajir, namun UWTO lahan yang dipakainya, pun gratis. Sementara warga miskin sulit dengan UWTO gratis.

Kok bisa? ”Lahan itu dulu atas rekomendasi Kemenko, peruntukan pergudangan,” ucap Dadan menceritakan masa awal Persero menapak kaki di Batam. ”Lahan sewaan Persero lain masih banyak dengan UWTO Nihil,” katanya. ”Tapi untuk angka rillnya kurang hafal”.

Investor Baru Resah

Seperti disebut tadi, meski lahan itu sudah ”out of date” pihak Persero masih tetap bertahan lalu memasang plang “Lahan Milik Persero Batam”.

Inilah yang membuat pengusaha mengeluh lalu resah. ”Investasi kami terhambat,” kata pengusaha yang tak mau disebut namanya ini.

Kondisi klasik seperti ini yang sering terjadi di Batam. Ibarat sinetron, sudah menjadi tontonan biasa di kawasan industri ini. Jangan heran bila sering terjadi konflik di lapangan, baik berskala besar maupun kecil. Namun di satu sisi pihak BP Batam, ”santuy” saja bila terjadi klaim mengklaim atas lahan yang dialokasikan.

Inilah sisi jelek kualitas pelayanan oleh BP Batam selama ini, dalam konteks mengembangkan Batam.

Pengalokasian lahan seakan cukup sebatas di atas meja. Kondisi rill di lapangan menjadi urusan investor. Keadaan pelayanan seperti ini, jauh beda di negara lain sebagai tujuan investasi.

Kasus Zona 99, satu dari sekian deretan kasus sengketa lahan. Ada yang diselesaikan di ”TKP” ada yang masuk ke bilik peradilan, baik secara perdata maupun pidana. Tentu dengan beragam modus.

Tabiat pengalokasian lahan yang tumpang-tindih, banyak menjadi kasus. Ada buffer zone yang dialokasikan dengan melanggar aturannya sendiri dan lain sebagainya. Banyaknya spekulan lahan. Semua ini sudah nyaring di masyarakat. Bahkan isu ini, membosankan sudah.

Belum lagi hikayat mafia lahan dengan segala sepak terjangnya. ”Sindikat” lahan yang sudah lama digujingkan. Entah di eksternal, atau internal BP Batam sendiri. Atau kolaborasi dua-duanya.

Ini yang tak pernah terungkap wujudnya. Ibarat kentut, kata orang. Baunya saja yang kecium. Entah siapa mafia lahan, tampaknya, tim siber pungli dan aparat hukum lain di Batam, ciut memberangus. Tak hanya Zona 99, kata sumber. Lahan ber-UWTO nihil masih banyak lagi di kawasan FTZ Batam.

Benarkah sinyalemen ini?

Sayang, kali ini, Direktur Humas dan Promosi BP Batam Dendi Gustinandar, sudah seminggu tak kunjung menjawab konfirmasi Whatsapp :batamnow:.

Konfirmasi akan kebenaran UWTO nihil ini. Seberapa banyak. Pun tentang prosedurnya. Sengkarut lahan entah sampai ke ujung mana. Dolar banyak tertimbun dalam benda ciptaan (pertama) tangan Tuhan ini. Benda tak bergerak nan seksi yang dikelola BP Batam itu. ”Menunggu gebrakan Rudi”. Akan diulas di edisi berikutnya, media ini.(*)

ADVERTISEMENT
Berita Sebelumnya

10.000 Wisatawan China Batal Ke Batam

Berita Selanjutnya

Saling Bersitegang, Bilik Arbitrase Menunggu

Berita Selanjutnya
Saling Bersitegang, Bilik Arbitrase Menunggu

Saling Bersitegang, Bilik Arbitrase Menunggu

Comments 1

  1. Ping-balik: Isu Petinggi Negara di Zona 99! | BATAM NOW

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan Central Tiban
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Wawancara
  • Opini

© 2021-2026 BatamNow.com