Fakta Sengkarut Lahan di Batam
POLEMIK Uang Wajib Tahunan (UWT) lahan gratis, riuh di Batam. Ini dipicu janji Wali Kota Muhammad Rudi, membebaskan biaya sewa lapak rumah warga se-Batam.
Banyak warga menaruh harap, agar UWT (Uang Wajib Tahunan) gratis kapling di bawah 200 meter terealisasi dengan cepat. Namun Rudi meralat janjinya dan berkata: tak bisalah UWT gratis itu.
Kecuali bagi warga tak mampu, meski ini juga masih sebatas upaya. ”Kalau semua gratis, dana dari mana membiayai pembangunan jalan”, kata Rudi, memberi alasan lewat media.
Sebenarnya, baik sebagai Wali Kota, terlebih sebagai Kepala BP Batam, Rudi, harusnya dapat menepati janji menggratiskan UWT itu. Ini demi keadilan sosial juga.
Karena, TERNYATA soal UWT gratis itu sudah lama berlaku di sini. Banyak lahan-lahan yang dialokasikan BP Batam dengan UWTO nihil alias gratis. Ambil contoh, lapak eks PT Persero Batam di Zona 99 di Kawasan Batu Ampar.

Lahan yang dialokasikan pihak Otorita Batam (sekarang BP Batam) sekitar tahun 90-an. UWTO-nya nihil untuk seluas 99.000 meter2. Nihil adalah bahasa halus tak bayar alias gratis.
Ini memang fakta. Dan fakta ini sebenarnya bisa menjadi yurisprudensi bagi Rudi, membebaskan UWT masyarakat, untuk menepati janjinya.
Gugat dan Lapor KPK
Lahan di Zona 99 itu, sebenarnya, sudah berakhir masa sewa 30 tahun. Tapi dua tahun sebelumnya, pihak Persero sudah mengajukan permohonan perpanjangan untuk 20 tahun ke depan. Pihak BP Batam menolak.
Lahan itu pun sudah dialokasikan BP Batam ke pihak lain. Ini diakui seorang pengusaha di Batam, yang mendapat alokasi lahan tersebut.
Tapi yang jadi masalah bagi investor baru, pihak Persero tak kunjung beranjak dari lahan itu. Sejumlah bangunan di atas lapak di sana, pun masih disewakan pihak Persero ke para tenannya, yakni beberapa perusahaan ekspedisi. Sekretaris Perusahaan Persero Batam Dadan Supardan, Kamis (16/1) mengakui hal ikhwal penyewaan itu.
Berbagai kutipan sewa, katanya, masuk ke kocek Persero. Termin penyewaannya ada pertahun dan perbulan. Soal besaran biaya sewanya, Dadan, kurang mengetahui pasti.
Lalu mengapa pihak Persero takkunjung beranjak dari lahan itu? Inilah yang lagi disoal pihak Persero. Tampaknya, mereka kukuh tak mau hengkang, lalu akan menggugat BP Batam. ”Ini yang sedang kami usut dan juga akan laporkan ke KPK. Kenapa kami ditolak. Katanya lahan mau dipakai BP, nyatanya dialokasikan ke perusahan lain,” kata Dadan.
Soal penamaan Zona 99, ”diadopsi dari luas lahan itu 9,9 hektare,” tambah Dadan. Persero milik BUMN ini, dulu, satu-satunya badan pengelola dan pelayanan jasa pelabuhan kargo, penunjang pengembangan kawasan FTZ di Batam.
Perusahaan BUMN ini memonopoli jasa bongkar muat kargo termasuk memonopoli pergudangan di pelabuhan. Bisa disebut, perusahaan ini tajir, namun UWTO lahan yang dipakainya, pun gratis. Sementara warga miskin sulit dengan UWTO gratis.
Kok bisa? ”Lahan itu dulu atas rekomendasi Kemenko, peruntukan pergudangan,” ucap Dadan menceritakan masa awal Persero menapak kaki di Batam. ”Lahan sewaan Persero lain masih banyak dengan UWTO Nihil,” katanya. ”Tapi untuk angka rillnya kurang hafal”.
Investor Baru Resah
Seperti disebut tadi, meski lahan itu sudah ”out of date” pihak Persero masih tetap bertahan lalu memasang plang “Lahan Milik Persero Batam”.
Inilah yang membuat pengusaha mengeluh lalu resah. ”Investasi kami terhambat,” kata pengusaha yang tak mau disebut namanya ini.
Kondisi klasik seperti ini yang sering terjadi di Batam. Ibarat sinetron, sudah menjadi tontonan biasa di kawasan industri ini. Jangan heran bila sering terjadi konflik di lapangan, baik berskala besar maupun kecil. Namun di satu sisi pihak BP Batam, ”santuy” saja bila terjadi klaim mengklaim atas lahan yang dialokasikan.
Inilah sisi jelek kualitas pelayanan oleh BP Batam selama ini, dalam konteks mengembangkan Batam.
Pengalokasian lahan seakan cukup sebatas di atas meja. Kondisi rill di lapangan menjadi urusan investor. Keadaan pelayanan seperti ini, jauh beda di negara lain sebagai tujuan investasi.
Kasus Zona 99, satu dari sekian deretan kasus sengketa lahan. Ada yang diselesaikan di ”TKP” ada yang masuk ke bilik peradilan, baik secara perdata maupun pidana. Tentu dengan beragam modus.
Tabiat pengalokasian lahan yang tumpang-tindih, banyak menjadi kasus. Ada buffer zone yang dialokasikan dengan melanggar aturannya sendiri dan lain sebagainya. Banyaknya spekulan lahan. Semua ini sudah nyaring di masyarakat. Bahkan isu ini, membosankan sudah.
Belum lagi hikayat mafia lahan dengan segala sepak terjangnya. ”Sindikat” lahan yang sudah lama digujingkan. Entah di eksternal, atau internal BP Batam sendiri. Atau kolaborasi dua-duanya.
Ini yang tak pernah terungkap wujudnya. Ibarat kentut, kata orang. Baunya saja yang kecium. Entah siapa mafia lahan, tampaknya, tim siber pungli dan aparat hukum lain di Batam, ciut memberangus. Tak hanya Zona 99, kata sumber. Lahan ber-UWTO nihil masih banyak lagi di kawasan FTZ Batam.
Benarkah sinyalemen ini?
Sayang, kali ini, Direktur Humas dan Promosi BP Batam Dendi Gustinandar, sudah seminggu tak kunjung menjawab konfirmasi Whatsapp :batamnow:.
Konfirmasi akan kebenaran UWTO nihil ini. Seberapa banyak. Pun tentang prosedurnya. Sengkarut lahan entah sampai ke ujung mana. Dolar banyak tertimbun dalam benda ciptaan (pertama) tangan Tuhan ini. Benda tak bergerak nan seksi yang dikelola BP Batam itu. ”Menunggu gebrakan Rudi”. Akan diulas di edisi berikutnya, media ini.(*)
Comments 1