Episode Sengkarut Lahan di Batam
KASUS ”Zona 99” salah satu yang bergelayut pada sengkarut lahan di BP Batam. Selubung semakin tersibak, sebagaimana ditulis :batamnow: edisi 28 Januari ”Fakta Sengkarut Lahan di Batam, UWTO Gratis Zona 99”.
Gonjang-ganjing lahan seluas 9,9 hektar di kawasan Batu Ampar itu (Sebutan Zona 99, karena luas lahan itu) tabir modusnya, tampak sudah.
Bahkan, meski belum terkonfirmasi, seorang Pejabat Tinggi Negara (PTN) dan seorang konglomerat ternama pun disebut-sebut di pusaran Zona 99.

Bahkan para jenderal yang purnawirawan diisukan ikut mengintervensi di sana.
Soal isu para pejabat negara ini, sebenarnya, tak asing lagi selama ini. Sudah klasik.
Tak kecuali di Zona 99, di hamparan lahan di Kecataman Batu Ampar eks sewaan PT Persero Batam itu.
Lahan yang kini masalahnya menggelinding, menambah deretan kasus-kasus lahan lainnya.
Syahdan, di Tahun 1986, PT Persero Batam mendapat alokasi lahan seluas 99.000 meter persegi dari Otorita Batam (sekarang BP Batam). Lahan dengan masa sewa 30 tahun yang berakhir 2016.
Kemudian pihak BP Batam menolak permohonan perpanjangan pihak PT Persero. Tapi antara 2018 sampai 2019, BP Batam mengalokasikan lahan eks Persero ke pihak lain.
Ada tiga perusahan yang mendapat alokasi, yakni ke PT PHUS seluas 2 hektar, PT CBP dengan 2 hektar, dan PT A 2 hektar.
Sementara sisa sekitar empat dari 9,9 hektar, isu disebut-sebut untuk jatah seorang PTN.
Belum tuntas proses pengalokasian lahan itu, muncul ancaman pembatalan kepada tiga perusahan tadi dari BP sendiri.
Padahal kewajiban para pemohon, semisal melunasi Uang Wajib Tahunan (UWT) yang bernilai miliaran rupiah untuk 30 tahun, sudah ditunaikan. Tapi proses administrasi kelanjutan pengalokasian lahan itu tak kunjung selesai.
”Kami pun terkejut, lahan yang sudah dialokasikan secara prinsip mau dianulir, tanpa kesalahan. Kami pun melawan,” ujar salah satu dari tiga perusahan itu.
Berita penolakan lahan oleh BP Batam muncul di Desember 2019. Ini diketahui ketika para pemilik lahan teralokasi, dipanggil ke kantor BP Batam.
Dalam satu rapat yang dipimpin Deputi III BP Batam Sudirman Saad, diterangkan alasan pembatalan pengalokasian.
”Lahan akan dikembalikan menjadi aset” BP Batam. UWT yang disetor pihak Perusahaan akan dikembalikan. Begitu alasan pihak BP Batam.
Menurut salah satu peserta rapat, pertemuan formal di kantor BP itu dihadiri Ilham, Zikri, Denny Tondano, Azijah, Biro Hukum BP, Ka Dirpam dan bag Aset BP.
”Kami pun terkejut, dan kalau dipaksakan, akan kami tuntut,” ujar salah satu pihak dari tiga perusahan yang hadir itu.
Baik Humas BP Batam, Dendi Gustinandar, demikian juga Sudirman Saad, tak menjawab konfirmasi BatamNow lewat Whatsapp, Kamis (30/1).
Sementara Kepala BP Batam Muhammad Rudi ditanya lewat Whatsapp hanya menjawab singkat: tanya dengan pejabat sebelum saya.(on/js)
