BENARKAH alasan penarikan lahan di Zona 99 untuk pengembalian aset BP Batam seperti kata Sudirman. Bukankah semua lahan yang disewakan di Batam sesungguhnya aset BP?
Seperti dijelaskan tadi, Sudirman tak dapat dihubungi meski :batamnow: berupaya menemuinya di kantor BP Batam. Lewat stafnya, mengarahkan :batamnow: ke Humas.
Sementara Humas BP, tampak tertutup atas kasus ini.
Sedangkan, menurut sumber :batamnow:, sinyalemen di balik upaya ”zig-zag” BP Batam ini, karena adanya ”order dari orang penting”.
Kalau ini benar terjadi, sumber itu menuding kultur kerja di BP Batam masih diselimuti unsur Nepotisme. ”Dipertanyakan kultur kerja BP Batam di Zona 99”.
Isu yang berkembang, lahan di Zona 99 itu dilirik seorang Taipan dengan salah seorang Pejabat Tinggi Negara (PTN) dari Jakarta.
Mungkin karena by order dari orang penting, pihak BP Batam pun kelimpungan mencari siasat.
”Pengembalian lahan menjadi aset BP, itulah jurus yang dilakukan,” jelas sumber.
Kepada peserta rapat di BP sebagaimana dijelaskan di atas, Sudirman memberi alasan bahwa sejak tahun 2007, Zona 99 itu sudah dibukukan menjadi aset BP Batam. Jadi tak bisa dialokasikan lagi.
Lalu kalau demikian, mengapa pihak BP Batam mengalokasikan dan menarik Uang Wajib Tahunan (UWT) lunas. Siapa yang berani bermain sebelumnya?
Belum lagi pada tahun 2007, lahan itu masih diduduki PT Persero dengan masa pakai aktif.
Soal istilah pengembalian aset ini sebenarnya banyak pihak eksternal, awam.
Lalu siasat pihak BP Batam ini pun tampak tak manjur. Karena penerima alokasi tiga perusahan tadi, tetap ngotot tak mau menerima pengembalian UWT yang sudah disetorkan.
Kondisi ini menjadi buah simalakama bagi BP Batam. Karena lahan yang 4 hektar sisa dari 10 hektar diduga sudah dialokasikan ke salah seorang PTN tadi.
Artinya, kalau permohonan atau UTW dikembalikan dan lahan dibatalkan dengan alasan mengada-ada, lalu bagaimana nasib 4 hektar yang diduga dialokasikan ke salah seorang pejabat tinggi dimaksud ?
Begitulah pantauan kasus yang melilit Zona 99 dan dihimpun dari berbagai sumber.
Akan sampai ke mana akhir dari kasus ini? Mestinya pihak BP Batam harus menjelaskannya, secara transparan, kepada publik.
Ini penting, apalagi di tengah isu sengkarut lahan BP Batam yang berkepanjangan.
Perlu diingat salah satu tujuan mengganti Kepala BP Batam dan para deputiya, termasuk perubahan SOTK (Susunan Organisasi dan Tata Kerja) di jajaran adalah untuk mengurai benang kusut sengkarut lahan dan pembenahan pelayanan lain di BP Batam.(on/js)
