BatamNow.com – Mantan Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Batam Abdul Kadir ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam pada hari Rabu (14/04/2021).
Saat dikonfirmasi jaksa penuntut umum (JPU) Rumondang Manurung membenarkan bahwa telah menahan Abdul Kadir.
“Benar Abdul Kadir sudah ditahan. Yang menangani perkara itu Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri. Pelimpahan perkara kepada Kejaksaan Negeri Batam,” kata Rumondang saat ditemui di Pengadilan Negeri Batam.
Abdul Kadir saat ini sedang ditahan di rumah tahanan Polda Kepri. Abdul Kadir dijerat oleh penegak hukum karena dugaan melanggar Pasal 266 KUHPidana.
Berdasarkan informasi yang dihimpun BatamNow.com keterlibatan Abdul Kadir dalam perkara ini karena membantu proses likuidasi PT Sintai Industri Shipyard.(JP)