Ketua Pengadilan Negeri Batam dan Tujuh Hakim Anggota Dimutasi dan Dipromosikan - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Ketua Pengadilan Negeri Batam dan Tujuh Hakim Anggota Dimutasi dan Dipromosikan

by BATAM NOW
27/Apr/2021 18:30
Ketua Pengadilan Negeri Batam dan Tujuh Hakim Anggota Dimutasi dan Dipromosikan

Pengadilan Negeri Batam. (F: BatamNow)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Ketua Pengadilan Negeri (PN) Batam serta tujuh hakim anggota dimutasi dan dipromosikan. Ini berdasarkan hasil Tim Promosi dan Mutasi (TPM) Mahkamah Agung, Selasa (27/04/2021).

Ketua PN Batam Wahyu Iman Santoso dimutasi, menjabat sebagai Ketua PN Denpasar.

Menggantikan Wahyu sebagai Ketua PN Batam, dipromosikanlah Sri Endang Emparawati Ningsih yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua PN Batam. Sehingga, kini, jabatan Wakil Ketua PN Batam sedang kosong.

Dikonfirmasi BatamNow.com, Selasa (27/04) Benny Arisandy hakim anggota yang ikut dimutasi dan dipromosikan membenarkan hal tersebut.

“Benar ada tujuh orang hakim anggota yang dimutasi dan dipromosikan dari Pengadilan Negeri Batam. Selain itu Ketua Pengadilan Negeri Batam Wahyu Iman Santoso juga turut dimutasi dan dipromosikan menjadi Ketua Pengadilan Negeri Denpasar,” kata Benny.

Berikut ini daftar tujuh hakim anggota yang mendapatkan promosi dan/atau dimutasi:

  1. Benny Arisandy dipromosikan menjadi Wakil Ketua PN Tanjung Balai Karimun
  2. Yona Lamerosa Ketaren dipromosikan menjadi Wakil Ketua di PN Bengkalis
  3. Christo Evert Natanael Sitorus dipromosikan menjadi Wakil Ketua PN Siak
  4. Hendri Agustian dipromosikan menjadi Wakil Ketua PN Baturaja
  5. Egi Novita dimutasi menjadi hakim di PN Padang
  6. Elfrida Yanti dimutasi dan menjabat sebagai hakim di PN Gresik
  7. Taufik Abdul Halim Nainggolan dimutasi menjadi hakim di PN Dumai

Menggantikan keenam hakim anggota PN Batam tersebut, TPM Mahkamah Agung menugaskan:

  1. Indriani, sebelumnya menjabat sebagai hakim di PN Sukoraharjo
  2. Lia Herawati, sebelumnya adalah hakim PN Gresik.
  3. Twis Retno Ruswandari, sebelumnya hakim PN Lubuk Pakam
  4. Halimatussakdiah, sebelumnya hakim di PN Lubuk Pakam.
  5. Setyaningsih, sebelumnya adalah hakim dari PN Pekalongan.
  6. H. Jeily Syahputra, sebelumnya hakim PN Purbalingga.
  7. Ferdinaldo Hendrayul Bonodikun yang sebelumnya adalah hakim PN Lubuk Linggau.(JP)
Berita Sebelumnya

Densus 88 Tangkap Munarman, Eks Sekretaris Umum FPI

Berita Selanjutnya

Masalah Tumpang Tindih Lahan di Batam, Kepala BP Batam: Akan Kita Selesaikan

Berita Selanjutnya
Masalah Tumpang Tindih Lahan di Batam, Kepala BP Batam: Akan Kita Selesaikan

Masalah Tumpang Tindih Lahan di Batam, Kepala BP Batam: Akan Kita Selesaikan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2026 BatamNow.com