Sidang Lanjutan PT SIS: Saham Sudah Dibeli Hari Manik, Tapi Ahli Waris Cheng Young Chien Tetap Terima Uang dari Likuidator - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Sidang Lanjutan PT SIS: Saham Sudah Dibeli Hari Manik, Tapi Ahli Waris Cheng Young Chien Tetap Terima Uang dari Likuidator

by BATAM NOW
17/Mei/2021 16:32
Sidang Lanjutan PT SIS: Saham Sudah Dibeli Hari Manik, Tapi Ahli Waris Cheng Young Chien Tetap Terima Uang dari Likuidator

Persidangan terhadap terdakwa Abdul Kadir dan Sahaya Simbolon di Pengadilan Negeri Batam, Senin (10/05/2021). (F: BatamNow)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Sidang lanjutan perkara ‘memberi keterangan palsu’ yang diduga dilakukan kedua terdakwa Abdul Kadir dan Sahaya Simbolon kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Batam.

Persidangan itu dipimpin oleh majelis hakim Christo Evert Natanael Sitorus, Yoedi Anugrah Pratama dan David Sitorus secara virtual di PN Batam, Senin (10/05/2021).

Dalam sidang itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rumondang Manurung dan Mega Tri Astuti menghadirkan Wulan sebagai saksi, sekaligus selaku pemegang saham.

Wulan mengaku memiliki saham di PT Sintai Industri Shipyard (SIS) sebesar 11 persen.

“Saham tersebut berasal dari mendiang suami saya yang merupakan pemegang saham mayoritas. Suami saya itu namanya Cheng Young Chien,” kata Wulan dalam persidangan secara virtual di PN Batam, Senin (10/05).

Baca Juga:  PH: Abdul Kadir dan Sahaya Simbolon Sah Sebagai Likuidator Menjalankan Perintah Pengadilan

Wulan juga menjelaskan bahwa dirinya tidak mengetahui berapa lembar saham yang dimilikinya di PT SIS.

“Saya tidak mengetahui pastinya berapa lembar surat saham di tangan saya,” ucap Wulan menjawab pertanyaan Penasihat Hukum (PH) terdakwa Yacobus Silaban, Mustari, Harto Halomoan Harahap dan Edi Rustandi.

Wulan juga mengakui bahwa sebelumnya dia tidak pernah memiliki saham di perseroan selain PT SIS.

Selanjutnya Wulan juga tidak dapat menjelaskan pernikahan dirinya dengan Cheng, ketika ditanya PH terdakwa.

“Memang betul almarhum Cheng adalah suamiku. Kalau bicara tentang pernikahan saya dengan beliau, tidak dapat saya jelaskan dalam persidangan ini,” ujar Wulan.

Ditambahkan Wulan, bahwa di tahun 2018 PT SIS juga telah melakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan saat itu terjadi perubahan pemegang saham di PT SIS.

“Perubahan pemegang saham dari Cheng kepada Hari Manik dengan cara membeli saham PT SIS,” kata Wulan.

Wulan juga menyebutkan bahwa dirinya pernah melihat bukti penjualan dari Cheng kepada Hari Manik. Penjualan itu dilakukan pada tahun 2014 yang lalu.

Baca Juga:  PH: Seyogianya Hakim PN Batam Terlebih Dulu Dipidanakan. Abdul Kadir dan Sahaya Simbolon Tidak Pantas Diadili

Dalam kesaksiannya, Wulan juga membenarkan bahwa para likuidator yang juga merupakan terdakwa telah menyerahkan sejumlah uang hasil dari likuidasi PT SIS.

“Saya hanya mendengar saja bahwa ada penyerahan sejumlah uang hasil likuidasi PT SIS dari para likuidator kepada ahli waris Cheng dengan nama Zhuang Xiyi,” ucap Wulan.

Penyerahan uang hasil likuidasi PT SIS yang diterima oleh Zhuang Xiyi selaku ahli waris Cheng sebesar Rp 7.298.508.425 (tujuh miliar dua ratus sembilan puluh delapan juta lima ratus delapan ribu empat ratus dua puluh lima rupiah).

Penyerahan uang hasil likuidasi PT SIS tertuang dalam kwitansi yang ditandatangani oleh Zhuang Xiyi pada tanggal 24 Juni 2019.(JP)

Berita Sebelumnya

Jokowi Tak Setuju TWK Dijadikan Dasar untuk Berhentikan 75 Pegawai KPK

Berita Selanjutnya

Satgas: Dokumen Tes Negatif Bukan Jaminan Bebas Covid

Berita Selanjutnya
Satgas: Dokumen Tes Negatif Bukan Jaminan Bebas Covid

Satgas: Dokumen Tes Negatif Bukan Jaminan Bebas Covid

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2026 BatamNow.com