BatamNow.com – Sidang lanjutan perkara ‘memberi keterangan palsu’ yang diduga dilakukan kedua terdakwa Abdul Kadir dan Sahaya Simbolon kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Batam.
Persidangan itu dipimpin oleh majelis hakim Christo Evert Natanael Sitorus, Yoedi Anugrah Pratama dan David Sitorus secara virtual di PN Batam, Senin (10/05/2021).
Dalam sidang itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rumondang Manurung dan Mega Tri Astuti menghadirkan Wulan sebagai saksi, sekaligus selaku pemegang saham.
Wulan mengaku memiliki saham di PT Sintai Industri Shipyard (SIS) sebesar 11 persen.
“Saham tersebut berasal dari mendiang suami saya yang merupakan pemegang saham mayoritas. Suami saya itu namanya Cheng Young Chien,” kata Wulan dalam persidangan secara virtual di PN Batam, Senin (10/05).
Wulan juga menjelaskan bahwa dirinya tidak mengetahui berapa lembar saham yang dimilikinya di PT SIS.
“Saya tidak mengetahui pastinya berapa lembar surat saham di tangan saya,” ucap Wulan menjawab pertanyaan Penasihat Hukum (PH) terdakwa Yacobus Silaban, Mustari, Harto Halomoan Harahap dan Edi Rustandi.
Wulan juga mengakui bahwa sebelumnya dia tidak pernah memiliki saham di perseroan selain PT SIS.
Selanjutnya Wulan juga tidak dapat menjelaskan pernikahan dirinya dengan Cheng, ketika ditanya PH terdakwa.
“Memang betul almarhum Cheng adalah suamiku. Kalau bicara tentang pernikahan saya dengan beliau, tidak dapat saya jelaskan dalam persidangan ini,” ujar Wulan.
Ditambahkan Wulan, bahwa di tahun 2018 PT SIS juga telah melakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan saat itu terjadi perubahan pemegang saham di PT SIS.
“Perubahan pemegang saham dari Cheng kepada Hari Manik dengan cara membeli saham PT SIS,” kata Wulan.
Wulan juga menyebutkan bahwa dirinya pernah melihat bukti penjualan dari Cheng kepada Hari Manik. Penjualan itu dilakukan pada tahun 2014 yang lalu.
Dalam kesaksiannya, Wulan juga membenarkan bahwa para likuidator yang juga merupakan terdakwa telah menyerahkan sejumlah uang hasil dari likuidasi PT SIS.
“Saya hanya mendengar saja bahwa ada penyerahan sejumlah uang hasil likuidasi PT SIS dari para likuidator kepada ahli waris Cheng dengan nama Zhuang Xiyi,” ucap Wulan.
Penyerahan uang hasil likuidasi PT SIS yang diterima oleh Zhuang Xiyi selaku ahli waris Cheng sebesar Rp 7.298.508.425 (tujuh miliar dua ratus sembilan puluh delapan juta lima ratus delapan ribu empat ratus dua puluh lima rupiah).
Penyerahan uang hasil likuidasi PT SIS tertuang dalam kwitansi yang ditandatangani oleh Zhuang Xiyi pada tanggal 24 Juni 2019.(JP)