PH: Abdul Kadir dan Sahaya Simbolon Sah Sebagai Likuidator Menjalankan Perintah Pengadilan - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

PH: Abdul Kadir dan Sahaya Simbolon Sah Sebagai Likuidator Menjalankan Perintah Pengadilan

29/Apr/2021 11:48
PH: Abdul Kadir dan Sahaya Simbolon Sah Sebagai Likuidator Menjalankan Perintah Pengadilan

Sidang penyampaian eksepsi penasihat hukum terdakwa Abdul Kadir dan Sahaya Simbolon di Pengadilan Negeri Batam, Rabu (28/04/2021). (F: BatamNow)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Sidang terdakwa Abdul Kadir (56) dan Sahaya Simbolon (53) kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (28/04/2021).

Persidangan menyampaikan eksepsi atau nota keberatan dari Penasihat Hukum (PH) kedua terdakwa di ruang sidang Wirjono Prodjodikoro itu.

Dakwaan memberi keterangan palsu sebagaimana pada Minuta Akta Jual Beli nomor: 11/2015 tanggal 02 April 2015 yang dibuat oleh Notaris & PPAT di Kota Batam Aryanto.

Al Hujjah Pohan, Edy Rustandi, Harto Halomoan Harahap, dan Yacobus Silaban sebagai tim PH. Mereka membacakan eksepsinya secara bergantian.

Al Hujjah menyampaikan kedua terdakwa sah sebagai likuidator PT Sintai Industri Shipyard yang menjalankan perintah pengadilan.

Katanya, dua orang yang didakwa menjabat tugas likuidator sesuai perintah Undang-undang (UU) Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (PT).

Disampaikan Al Hujjah di depan Majelis Hakim PN Batam Christo Evert Natanael Sitorus (Ketua) serta David Sitorus, Yoedi Anugrah Pratama masing-masing hakim anggota.

Sidang juga dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mega Tri Astuti.

“Dakwaan JPU mengandung cacat formal karena melanggar Pasal 50 KUHP,” lanjut Al Hujjah.

Baca Juga:  PP Ekraf Nomor 24 Diteken Jokowi, Lagu dan Film Bisa Dijadikan Jaminan Utang ke Bank

Cacat formal, katanya, karena kedua terdakwa menjalankan peran dan tugasnya sebagai likuidator berdasarkan surat penetapan 529/PDT.P/2013/PN.BTM yang dibuat pada tanggal 1 Agustus 2013.

“Kedua terdakwa menjabat sebagai likuidator PT Sintai Industri Shipyard yang sah dan menjalankan perintah pengadilan serta Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas,” ucap Al Hujjah.

Sidang penyampaian eksepsi penasihat hukum terdakwa Abdul Kadir dan Sahaya Simbolon di Pengadilan Negeri Batam, Rabu (28/04/2021). (F: BatamNow)

Al Hujjah melanjutkan bahwa dakwaan No. Reg. Perkara: PDM-062/EKU.2/BTM/04/2021, tanggal 15 April 2021, merupakan surat dakwaan yang tidak dapat diterima.

Alasan PH, terdapat kesalahan atau penyimpangan dakwaan subsidairitas. Menurut PH, surat dakwaan yang diajukan JPU itu adalah dakwaan subsidairitas yang dengan tidak adanya kata “atau” di antara dakwaan primer dan dakwaan subsidair.

Dalam dakwaan subsidairitas menggunakan pasal berlapis-lapis, bertujuan untuk menjerat terdakwa supaya tidak lolos dari pidana.

Sementara dakwaan itu tidak berdiri sendiri tetapi saling berhubungan, karena yang dikejar hanya satu perbuatan saja.

“Maka dengan demikian dakwaan subsidairitas yang dibacakan oleh JPU terhadap kedua terdakwa tidaklah dapat diterima oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Batam,” kata Al Hujjah.

Dalam persidang itu JPU menghadirkan kedua terdakwa Abdul Kadir dan Sahaya Simbolon.(JP)

Berita Sebelumnya

Wakil Ketua BPKN Rolas Sitinjak: Minta KPK Turun Menginvestigasi Pengelolaan SPAM Batam

Berita Selanjutnya

Jokowi Teken PP THR dan Gaji ke-13, Cair H-10 Lebaran

Berita Selanjutnya
Isu Jokowi Akan Dilengserkan Merebak, Mantan Perwira Tinggi TNI AD Beri Komentar Mengejutkan

Jokowi Teken PP THR dan Gaji ke-13, Cair H-10 Lebaran

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com