Jokowi Teken PP THR dan Gaji ke-13, Cair H-10 Lebaran - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Jokowi Teken PP THR dan Gaji ke-13, Cair H-10 Lebaran

29/Apr/2021 13:19
Isu Jokowi Akan Dilengserkan Merebak, Mantan Perwira Tinggi TNI AD Beri Komentar Mengejutkan

Presiden Joko Widodo (Jokowi). (F: BaliExpress)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com, Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengaku telah meneken peraturan presiden (PP) pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 untuk aparatur negara pada Rabu (29/04/2021). Berlaku untuk PNS, CPNS, TNI, Polri, pejabat negara pensiunan, dan penerima pensiun.

Dilansir CNNIndonesia.com, Jokowi menyatakan THR akan dibayarkan H-10 Lebaran. Lalu, gaji ke-13 dibayarkan jelang tahun ajaran baru anak sekolah.

Ia berharap pembayaran THR bisa mengerek daya beli masyarakat. Dengan begitu, tingkat konsumsi rumah tangga akan naik.

“Pemberian THR ini program pemerintah untuk dorong konsumsi dan peningkatan daya beli,” ucap Jokowi, Kamis (29/04).

Ia berharap pembayaran THR akan mengungkit perekonomian dalam negeri. Dengan demikian, pemulihan ekonomi di tengah pandemi bisa lebih cepat dilakukan.

“Bulan Ramadan dan Hari Raya Idulfitri diharapkan jadi momentum untuk dorong pertumbuhan konsumsi masyarakat yang diharapkan menaikkan pertumbuhan ekonomi,” terang Jokowi.

Dalam Nota Dinas Kementerian Keuangan Nomor ND-134/PB/2021, pembayaran THR kali ini lagi-lagi tak memasukkan komponen tunjangan kinerja. Ini menjadi tahun kedua tunjangan kinerja tak masuk dalam komponen pembayaran THR.

Dalam lampiran nota dinas tersebut tertulis beberapa komponen yang tak masuk dalam THR 2021. Di antaranya tunjangan kinerja, tambahan penghasilan pegawai, insentif kinerja, insentif kerja.

Kemudian, tunjangan pengelolaan arsip statis bagi PNS di lingkungan Arsip Nasional RI, serta tunjangan bahaya radiasi bagi PNS di lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir.

Lalu, tunjangan bahaya radiasi bagi pekerja radiasi, tunjangan risiko bahaya keselamatan dan kesehatan dalam penyelenggaraan pencarian dan pertolongan bagi pegawai negeri di lingkungan Badan Search And Rescure Nasional, tunjangan risiko bahaya keselamatan dan kesehaan dalam penyelenggaraan persandian, tunjangan pengamanan persandian, dan tunjangan profesi.

Tunjangan lainnya yang tak masuk komponen THR 2021 adalah tambahan penghasilan bagi guru PNS, insentif khusus, tunjangan khusus provinsi Papua, tunjangan khusus wilayah pulau kecil terluar.

Lalu, tunjangan pengabdian bagi PNS yang bekerja dan bertempat tinggal di daerah terpencil, dan tunjangan operasi pengamanan bagi TNI dan PNS yang bertugas dalam operasi pengamanan pada pulau kecil terluar.

Selanjutnya, tunjangan selisih penghasilan bagi PNS di lingkungan Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat, Sekretariat Jenderal DPR dan Badan Keahlian, serta Sekretariat Jenderal DPR.

Kemudian, tunjangan penghidupan luar negeri bagi PNS, TNI, dan Polri, tunjangan penghidupan luar negeri bagi PNS, TNI, dan Polri, serta tunjangan yang ditetapkan peraturan internal instansi pemerintah.(*)

Berita Sebelumnya

PH: Abdul Kadir dan Sahaya Simbolon Sah Sebagai Likuidator Menjalankan Perintah Pengadilan

Berita Selanjutnya

PH: Seyogianya Hakim PN Batam Terlebih Dulu Dipidanakan. Abdul Kadir dan Sahaya Simbolon Tidak Pantas Diadili

Berita Selanjutnya
PH: Abdul Kadir dan Sahaya Simbolon Sah Sebagai Likuidator Menjalankan Perintah Pengadilan

PH: Seyogianya Hakim PN Batam Terlebih Dulu Dipidanakan. Abdul Kadir dan Sahaya Simbolon Tidak Pantas Diadili

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com