BatamNow.com – Sidang dakwaan Minuta Akta Jual Beli nomor: 11/2015 tanggal 02 April 2015 yang dibuat oleh Notaris & PPAT di Kota Batam Aryanto kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Batam.
Perkara dengan terdakwa Abdul Kadir (56) dan Sahaya Simbolon (53) digelar di PN Batam.
Sidang di ruang Wirjono Prodjodikoro pada Rabu (28/04/2021) itu, adalah agenda penyampaian nota keberatan (eksepsi) dari tim Penasihat Hukum (PH) kedua terdakwa.
Para penasihat hukum diantaranya Al Hujjah, Edy Rustandi, Harto Halomoan Harahap dan Yacobus Silaban.
Mereka menyampaikan eksepsi secara bergantian di depan majelis hakim PN Batam, Christo Evert Natanael Sitorus, David Sitorus serta Yoedi Anugrah Pratama.
Tiba giliran Yacobus Silaban mengatakan bahwa para terdakwa sebagai likuidator telah menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya dengan mencatatkan semua harta kekayaan PT Sintai Industri Shipyard dan seluruh utang perusahaan.
“Para terdakwa juga sudah terlebih dulu membuat pengumuman di surat kabar atau koran. Juga telah membayarkan utang PT Sintai Industri Shipyard dari harta hasil likuidasi itu dan melakukan pembayaran kepada lima orang pemegang saham lainnya,” kata Yacobus.
Dia meyakini pembayaran kepada lima orang pemegang saham lainnya dilakukan para terdakwa dalam posisinya sebagai likuidator dengan cara menitipkan (consignatie) kepada PN Batam.
Hal itu juga sesuai dengan surat penetapan yang dikeluarkan oleh PN Batam nomor: 01/PEN.PDT/CON/2015/PN.BTM tanggal 25 Mei 2015.
“Selanjutnya para terdakwa sebagai likuidator telah menyampaikan laporannya kepada Pengadilan Negeri Batam,” ucap Yacobus lantang di persidangan.
Laporan pertanggungjawaban para terdakwa, sebagai likuidator, tertuang dalam berita acara penerimaan laporan pertanggungjawaban pada tanggal 16 Juni 2015.
Yacobus juga menerangkan bahwa para terdakwa telah menyampaikan hasil akhir likuidasi PT Sintai Industri Shipyard kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI.
Laporan tersebut tertuang dalam surat nomor: 017/P-Likuidator PT. SIS/VII/2015 tanggal 10 Juli 2015.
“Jadi para terdakwa sebagai likuidator telah menjalankan ketentuan berdasarkan Undang-undang 40 Tahun 2009 tentang Perseroan Terbatas. Oleh karena itu, kedua terdakwa tidak pantas untuk dipidanakan atau dijatuhkan hukuman,” katanya.
Yacobus menilai bahwa ada pihak-pihak yang ingin menghidupkan atau mengaktifkan PT Sintai Industri Shipyard yang telah dilikuidasi. “Hal ini ibarat kata, PT Sintai Industri Shipyard adalah zombie atau mayat hidup yang dapat memangsa korban siapa saja yang tidak bersalah.”
Masih dalam keterangan Yacobus, ada pihak yang menginginkan kedua terdakwa yang membereskan PT Sintai Industri Shipyard untuk dipidanakan atau dikriminalkan.
Seyogianya, kata dia, yang lebih dahulu dipidanakan atau dikriminalkan adalah hakim PN Batam yang mengeluarkan penetapan nomor: 529/PDT.P/2013/PN.BTM yang dibuat pada tanggal 1 Agustus 2013, bukan para terdakwa.
Hadir di persidangan itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mega Tri Astuti, menghadirkan terdakwa yaitu Abdul Kadir dan Sahaya Simbolon.(JP)

