Peraturan Pelaksanaan PP 41/2021 Belum Terbit. Emy Hajar: Seringkali Pemerintah Mengulur-ulur dan Sudah Biasa - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Peraturan Pelaksanaan PP 41/2021 Belum Terbit. Emy Hajar: Seringkali Pemerintah Mengulur-ulur dan Sudah Biasa

by BATAM NOW
02/Jun/2021 19:34
Peraturan Pelaksanaan PP 41/2021 Belum Terbit. Emy Hajar: Seringkali Pemerintah Mengulur-ulur dan Sudah Biasa

Dosen Hukum Tata Negara Universitas Riau Kepulauan (UNRIKA) Batam Dr Emy Hajar Abra SH MH. (F: ist)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Peraturan pelaksanaan Peraturan Pemerintah (PP) 41/2021, tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB), hingga deadline tak terbit.

Padahal dalam Pasal 80 PP tesebut diamanatkan, “Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah ini HARUS ditetapkan paling lama 4 (empat) bulan sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.”

Sementara PP itu diundangkan pada 2 Februari 2021 lalu. Dan hari ini persis empat bulan setelahnya.

Mengapa peraturan pelaksannan PP itu belum terbit juga. Dan apa konsekuensi hukumnya?

Baca Juga:  Peraturan Pelaksanaan PP 41/2021 Belum Terbit Hingga Deadline. Taba Iskandar: Belum Ada Tanda-tanda

Dosen Hukum Tata Negara Universitas Riau Kepulauan (UNRIKA) Batam Dr Emy Hajar Abra SH MH menjawab singkat BatamNow.com dari perspektif implementasinya.

Menurut Emy meski belum terbit peraturan pelaksanaan dari PP tentang KPBPB, sesuai ketentuan perundang-undangan, PP itu sendiri tetap berlaku dan dapat dilaksanakan.

Soal efektif tanpa peraturan teknis, menjadi hal lain.

Peraturan pelaksanaan itu hanya untuk melaksanakan hal yang spesifik yang belum bisa dipahami di pasal-pasal PP itu, karena belum adanya peraturan pelaksanaan.

Terkait penetapan jangka waktu empat bulan HARUS diterbitkannya peraturan pelaksanaan adalah hal yang sering terjadi dalam Peraturan Pemerintah (PP)  dan Peraturan Presiden (Perpres).

Bahkan UU Pemerintahan Daerah (Pemda) saja sampai saat ini ada yang belum ditetapkan, pada akhirnya menjadi lumrah.

Kalau bicara idealnya, seharusnya peraturan pelaksanaan itu mesti ditetapkan.

Tetapi kalau ditanya apakah boleh, bisa tidak, kenapa begini? Ya pada akhirnya dilumrahkanlah.

Ada yang ditetapkan dengan jangka waktu dan tidak dengan jangka waktu, seringkali pemerintah mengulur-ulur.

Jangankan bulan, bahkan tahun pun sudah biasa dan sudah sering terjadi seperti itu.(Panahatan)

Berita Sebelumnya

Peraturan Pelaksanaan PP 41/2021 Belum Terbit Hingga Deadline. Taba Iskandar: Belum Ada Tanda-tanda

Berita Selanjutnya

Kepala BP Batam Pimpin Rakor Bersama Para Anggota Bidang

Berita Selanjutnya
Kepala BP Batam Pimpin Rakor Bersama Para Anggota Bidang

Kepala BP Batam Pimpin Rakor Bersama Para Anggota Bidang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2026 BatamNow.com