BatamNow.com – Peraturan pelaksanaan Peraturan Pemerintah (PP) 41/2021, tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB), hingga deadline tak terbit.
Padahal dalam Pasal 80 PP tesebut diamanatkan, “Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah ini HARUS ditetapkan paling lama 4 (empat) bulan sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.”
Sementara PP itu diundangkan pada 2 Februari 2021 lalu. Dan hari ini persis empat bulan setelahnya.
Mengapa peraturan pelaksannan PP itu belum terbit juga. Dan apa konsekuensi hukumnya?
Dosen Hukum Tata Negara Universitas Riau Kepulauan (UNRIKA) Batam Dr Emy Hajar Abra SH MH menjawab singkat BatamNow.com dari perspektif implementasinya.
Menurut Emy meski belum terbit peraturan pelaksanaan dari PP tentang KPBPB, sesuai ketentuan perundang-undangan, PP itu sendiri tetap berlaku dan dapat dilaksanakan.
Soal efektif tanpa peraturan teknis, menjadi hal lain.
Peraturan pelaksanaan itu hanya untuk melaksanakan hal yang spesifik yang belum bisa dipahami di pasal-pasal PP itu, karena belum adanya peraturan pelaksanaan.
Terkait penetapan jangka waktu empat bulan HARUS diterbitkannya peraturan pelaksanaan adalah hal yang sering terjadi dalam Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres).
Bahkan UU Pemerintahan Daerah (Pemda) saja sampai saat ini ada yang belum ditetapkan, pada akhirnya menjadi lumrah.
Kalau bicara idealnya, seharusnya peraturan pelaksanaan itu mesti ditetapkan.
Tetapi kalau ditanya apakah boleh, bisa tidak, kenapa begini? Ya pada akhirnya dilumrahkanlah.
Ada yang ditetapkan dengan jangka waktu dan tidak dengan jangka waktu, seringkali pemerintah mengulur-ulur.
Jangankan bulan, bahkan tahun pun sudah biasa dan sudah sering terjadi seperti itu.(Panahatan)

