Peraturan Pelaksanaan PP 41/2021 Belum Terbit Hingga Deadline. Taba Iskandar: Belum Ada Tanda-tanda - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Peraturan Pelaksanaan PP 41/2021 Belum Terbit Hingga Deadline. Taba Iskandar: Belum Ada Tanda-tanda

02/Jun/2021 18:49
Peraturan Pelaksanaan PP 41/2021 Belum Terbit Hingga Deadline. Taba Iskandar: Belum Ada Tanda-tanda
Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Anggota DPRD Kepri Taba Iskandar SH MH MSi meyakini peraturan pelaksanaan PP 41/2021, belum ada tanda-tanda terbit.

Catatan BatamNow.com, peraturan pelaksanaan PP 41/2021, hingga Rabu (02/06/2021) diyakini belum diterbitkan oleh pemerintah.

PP 41/2021 mengatur tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam, KPBPB Bintan dan KPBPB Karimun.

Padahal Pasal 80 PP tersebut, “Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah ini HARUS ditetapkan paling lama 4 (empat) bulan sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.”

Sementara PP itu sendiri diundangkan 2 Februari 2021. Artinya, paling tidak, Rabu hari ini (2 Juni) peraturan pelaksanaan itu seyogianya harus terbit.

Menurut Taba, dua minggu lalu dia sudah mendorong agar peraturan pelaksanaan PP 41/2021 itu segera dikeluarkan pemerintah.

Itu, kata anggota Tim Teknis BP Batam ini, agar apa yang menjadi target dari UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dapat segera dilaksanakan.

Dia katakan pemerintah harus fokus apalagi di masa pandemi ini, dan segera mengambil keputusan.

Pemerintah di semua sektor, menurutnya semestinya bekerja, bukan hanya slogan.

Kata Taba, para calon investor mesti diberikan insentif dan kemudahan lain agar investasi segera masuk sesuai dengan spirit UU Cipta Kerja (Ciptaker).

Taba yakin, bahwa peraturan pelaksanaan PP 41/2021 belum ada tanda-tanda terbit dan masih “adam ayem” hingga deadline hari ini.

Sementara Dr Ampuan Situmeang SH MH, berpendapat lain.

Menurut Peneliti/ Praktisi, Akademisi Hukum di Batam ini justru rencana struktur kelembagaan Dewan Kawasan (DK) ini yang sebenarnya perlu dibahas.

Mengapa?

Kata Akademisi Hukum ini, agar para pemangku kepentingan ke depan ada perubahan yang mengarah kepada percepatan pemulihan kegiatan investasi dan pembangunan ekonomi di Provinsi Kepulauan Riau pada khususnya dan tataran nasional umumnya.

Baca Juga:  Tak Kunjung Disahkan, Politisi Senayan Beri Masukan Untuk Draft RUU Daerah Kepulauan

Mengenai peraturan pelaksanaan PP itu, dia tak yakin bisa diterbitkan karena situasi dan kondisi.

“Bagaimana mungkin peraturan pelaksanaan dari PP ini harus ditetapkan paling lama 4 (empat) bulan sejak PP diundangkan situasinya begini,” kata pengacara senior di Batam (Kepri) ini, Rabu (02/06/2021) sore.

“Tapi kalau peraturan pelaksanaannya tidak terbit, apakah PP itu bisa efektif dijalankan?” tanya Ampuan.

Catatan media ini PP 41/2021 diundangkan dan dikebut pada masa pandemi, Februari lalu.

Dan rancangan atau draft PP tersebut dikebut disosialisasikan pada akhir tahun 2020, juga saat pandemi masih berkecamuk.

Sementara itu Dosen Hukum Tata Negara Universitas Riau Kepulauan (UNRIKA) Batam Dr Emy Hajar Abra SH MH mengatakan kondisi belum terbitnya peraturan pelaksanaan satu PP sering terjadi.

“Seperti ini memang hal yang lazim dalam satu perundang-undangan dan menjadi kebiasaan,” katanya.

Dia sebutkan mengenai ini, di PP dan Peraturan Presiden (Perpres) adalah hal yang sering terjadi. “Ya begitulah kondisinya dan akhirnya menjadi hal wajar,” katanya Rabu (02/06) sore menjawab BatamNow.com.

Dikatakan kalau pun peraturan pelaksanaan belum keluar, UU dan PP tetap berlaku.

Ia tambahkan, bahkan peraturan pelaksanaan UU Pemerintahan Daerah masih ada yang belum keluar dan itu sering terjadi.

Bagaimana penggunaan diksi “harus” di Pasal 80 PP 41/2021 itu?

“Seharusnya begitu, kalau bicara idealnya memang harus diterbitkan. Tapi karena sudah sering terjadi akhirnya dilumrahkan,” ujarnya.

Sementara itu Kepala Biro Humas, Promosi dan Protokol BP Batam Dendi Gustinandar belum merespons BatamNow.com saat dihubungi sore tadi.

Apakah PP 41/2021 tentang Penyelenggaraan KPBPB itu sudah dilaksanakan tanpa peraturan teknis?(P/LL)

Berita Sebelumnya

Nadiem Dorong Sekolah Dibuka: Tak Ada Tawar-menawar

Berita Selanjutnya

Peraturan Pelaksanaan PP 41/2021 Belum Terbit. Emy Hajar: Seringkali Pemerintah Mengulur-ulur dan Sudah Biasa

Berita Selanjutnya
Peraturan Pelaksanaan PP 41/2021 Belum Terbit. Emy Hajar: Seringkali Pemerintah Mengulur-ulur dan Sudah Biasa

Peraturan Pelaksanaan PP 41/2021 Belum Terbit. Emy Hajar: Seringkali Pemerintah Mengulur-ulur dan Sudah Biasa

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com