BatamNow- Kepala Seksi (Kasi) Humas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sudiro membenarkan pihaknya lah yang menggerebek gudang minuman keras (miras) dan rokok ilegal, pada (19/2/2020) di Batam.

Demikian dilaporkan wartawan BatamNow Nikodemus Randa Tanggumara SH dari Kantor Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea dan Cukai di Jakarta.
Sudiro diwawancarai BatamNow Jumat(6/3/2020) di kantornya lalu menjelaskan perkembangan lanjutan proses hukum penggerebekan di Sei Panas itu.
“Penggerebekan dilakukan Petugas DJBC di sebuah gudang di Sei Panas pada Rabu (19/2/2020) lalu,” kata Sudiro.
Menurut Sudiro proses penyidikan kasus itu masih berlangsung dan sudah diserahkan ke Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam.
“Sesuai SOP, diserahkan ke Bea dan Cukai Batam. Proses penyelidikan dan penyidikan sedang berlangsung di sana,” tambah Sudiro.
DJBC menurut Sudiro akan terus mengkawal kasus penyeludupan yang merugikan negara itu.
“Sampai saat ini pusat terus melakukan pemantauan atas proses di Bea dan Cukai Batam,” ujar Sudiro.
Sudiro juga berjanji akan menyampaikan informasi tentang progres penyidikan itu ke media ini dalam waktu dekat.
Sudiro membantah isu yang beredar bahwa pihak Bea dan Cukai terkesan menutup-nutupi kasus itu.
“Perkembangan penyidikan kasus tersebut terkesan lama, disebabkan adanya kesulitan yang bersifat teknis,” tambah Sudiro.
Itu makanya, kata Sudiro, belum bisa dipublis untuk kepentingan umum, karena berkaitan dengan kepentingan proses penyidikan.
Sudiro juga meminta BatamNow untuk melakukan konfirmasi langsung ke Kantor Bea dan Cukai Batam perihal proses tindak lanjut penggerebekan itu.
“Untuk mendapatkan Informasi yang akurat dan valid silahkan konfirmasi langsung ke Bea Cukai Batam,” demkian arahannya ke BatamNow.
Kronologi Penggerebekan oleh DJBC
Sebagaimana ramai diberitakan, satu gudang minuman keras (miras) dan rokok ilegal di Batam digerebek petugas DJBC, Rabu (19/2/2020).
Penggerebekan itu pun disebut didampingi aparat TNI.
Setelah penggrebekan, BC melakukan penyegelan terhadap gudang yang terletak di Komplek Ruko Villa Mas Blok A 13 di bilangan Sei Panas, Batam Kota.
Penggerebekan itu dibenarkan Kabid BKLI KPU BC Tipe B Batam.
“Benar, petugas Bea Cukai menggerebek gudang mikol(minuman alkohol) dan gudang rokok. Masih proses penindakan dan penyelidikan oleh bidang P2 BC Pusat dan BC Batam,” ujar Sumarna, Jumat (21/2/2020) ke detik.com.
Gudang dengan bangunan dua lantai itu disinyalir milik pria dengan inisial A. Aktivitas yang diduga ilegal itu, diperkirakan sudah berlangsung lama.
Sejumlah pekerja di gudang itu diamankan ke kantor Bea-Cukai Batam untuk dimintai keterangan oleh petugas terkait.
Siapa pemilik miras yang diduga ilegal itu? Media ini menunggu keterangan resmi dari BC Batam.(Niko/Omrad/Junpa)


Gas terrosss