BatamNow.com – Satuan Pembinaan Masyarakat (Sat Binmas) Polresta Barelang melaksanakan kegiatan sosialisasi Surat Edaran Satgas Covid-19 terbaru Wali Kota Batam Nomor 38 Tahun 2021 Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro Level 4 Dan Optimalisasi Posko Penanganan Covid-19 Kota Batam bertempat di wilayah hukum Polresta Barelang, Sabtu (31/07/2021).
Sosialisasi tersebut dilakukan di pasar, pertokoan dan rumah makan di sekitar Cipta Puri Tiban, Kecamatan Sekupang, Kota Batam.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Yos Guntur SIK melalui Kasat Binmas Polresta Barelang AKP Mangiring Hutagaol SH menyampaikan sejumlah pengaturan sesuai Surat Edaran Wali Kota Batam Nomor 38 Tahun 2021.
Untuk warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jalanan baik yang berada di lokasi sendiri dengan skala kecil diizinkan buka hingga pukul 22.00 WIB dengan protokol kesehatan ketat. Untuk makan di tempat (dine in) diperkenankan selama 30 menit.
Kemudian untuk rumah makan dan kafe dengan skala kecil yang berada pada lokasi sendiri boleh melayani makan di tempat dengan kapasitas 25 persen dan menerima makan dibawa pulang (take away).
Namun untuk restoran, rumah makan, kafe dengan skala sedang dan besar yang berada pada lokasi tersendiri maupun di pusat perbelanjaan, hanya menerima layanan bawa pulang. Tidak boleh menerima makan di tempat. Maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/ mal hanya melayani pesan antar/ dibawa pulang selama jam operasional, tidak boleh melayani makan di tempat.
Dari kegiatan sosialisai di Pasar Cipta Puri, masih banyak pengusaha tempat makan yang belum mengetahui SE Wali Kota Batam Nomor 38 Tahun 2021 ini. Namun sebagian rumah makan telah menjalankan pengaturan sesuai dengan SE tersebut.

Dalam kesempatan ini juga, Kasat Binmas memberikan sembako kepada masyarakat yang terdampak PPKM Level 4.
“Semoga pemberian ini dapat bermanfaat dan tak lupa mengimbau kepada masyarakat untuk tetap disiplin protokol kesehatan 5M untuk menekan penyebaran Covid-19,” ungkap Kasat Binmas AKP Mangiring Hutagaol SH melalui Kasi Humas Iptu Tigor Sidabariba SH.(*)

