Sat Binmas Polresta Barelang Tinjau PPKM Level 4 - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Sat Binmas Polresta Barelang Tinjau PPKM Level 4

31/Jul/2021 15:31
Sat Binmas Polresta Barelang Tinjau PPKM Level 4

Sat Binmas Polresta Barelang Tinjau PPKM Level 4. (F: Humas Polresta Barelang)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Satuan Pembinaan Masyarakat (Sat Binmas) Polresta Barelang melaksanakan kegiatan sosialisasi Surat Edaran Satgas Covid-19 terbaru Wali Kota Batam Nomor 38 Tahun 2021 Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro Level 4 Dan Optimalisasi Posko Penanganan Covid-19 Kota Batam bertempat di wilayah hukum Polresta Barelang, Sabtu (31/07/2021).

Sosialisasi tersebut dilakukan di pasar, pertokoan dan rumah makan di sekitar Cipta Puri Tiban, Kecamatan Sekupang, Kota Batam.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Yos Guntur SIK melalui Kasat Binmas Polresta Barelang AKP Mangiring Hutagaol SH menyampaikan sejumlah pengaturan sesuai Surat Edaran Wali Kota Batam Nomor 38 Tahun 2021.

Untuk warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jalanan baik yang berada di lokasi sendiri dengan skala kecil diizinkan buka hingga pukul 22.00 WIB dengan protokol kesehatan ketat. Untuk makan di tempat (dine in) diperkenankan selama 30 menit.

Kemudian untuk rumah makan dan kafe dengan skala kecil yang berada pada lokasi sendiri boleh melayani makan di tempat dengan kapasitas 25 persen dan menerima makan dibawa pulang (take away).

Baca Juga:  Wisatawan Singapura Bebas Keluar dari Kawasan Travel Bubble

Namun untuk restoran, rumah makan, kafe dengan skala sedang dan besar yang berada pada lokasi tersendiri maupun di pusat perbelanjaan, hanya menerima layanan bawa pulang. Tidak boleh menerima makan di tempat. Maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/ mal hanya melayani pesan antar/ dibawa pulang selama jam operasional, tidak boleh melayani makan di tempat.

Dari kegiatan sosialisai di Pasar Cipta Puri, masih banyak pengusaha tempat makan yang belum mengetahui SE Wali Kota Batam Nomor 38 Tahun 2021 ini. Namun sebagian rumah makan telah menjalankan pengaturan sesuai dengan SE tersebut.

Kasat Binmas AKP Mangiring Hutagaol. (F: Humas Polresta Barelang)

Dalam kesempatan ini juga, Kasat Binmas memberikan sembako kepada masyarakat yang terdampak PPKM Level 4.

“Semoga pemberian ini dapat bermanfaat dan tak lupa mengimbau kepada masyarakat untuk tetap disiplin protokol kesehatan 5M untuk menekan penyebaran Covid-19,” ungkap Kasat Binmas AKP Mangiring Hutagaol SH melalui Kasi Humas Iptu Tigor Sidabariba SH.(*)

Berita Sebelumnya

Viral Nasabah BRI Ngaku Rekening Dibobol, Ternyata Uangnya Diambil Suami Sendiri

Berita Selanjutnya

Pemerintah Sebut Stok Vaksin Aman untuk Percepatan Vaksinasi

Berita Selanjutnya
Studi China: Antibodi Sinovac Memudar 6 Bulan, Butuh Booster

Pemerintah Sebut Stok Vaksin Aman untuk Percepatan Vaksinasi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com