BatamNow – Wali kota Batam HM Rudi memutuskan untuk meliburkan kegiatan belajar- mengajar di sekolah negeri dan swasta yang ada di Batam.

Rudi mengambil kebijakan itu guna mengantisipasi dan menangkal penyebaran Virus Corona (Covid-19) yang tengah masuk ke Indonesia.
“Saya nyatakan 14 hari ke depan proses belajar di sekolah diliburkan,” kata Rudi dalam rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah di Asrama Haji, Batam center, Senin (16/3/2020).
Kebijakan ini menurut Rudi, berlaku untuk jenjang sekolah TK, SD dan SMP di Kota Batam. Jenjang pendidikan ini kewenangannya ada di Pemko Batam.
Tingkat SMA ke atas kewenangannya ada di Pemerintah Provinsi Kepri.
Rudi menjelaskan, selama libur ini pihak terkait akan melakukan sterilisasi terhadap setiap sudut bangunan sekolah.
Rudi menghimbau pihak sekolah untuk mengarahkan siswa dan siswi belajar di rumah.
Kebijakan meliburkan sekolah di Batam ini akan diberlakukan mulai Selasa (16/3/2020) hingga 30 Maret 2020. Pemko Batam akan meneruskan surat edaran itu ke pihak-pihak terkait.

Surat Himbauan Wali kota Batam sebelumnya.
Sebelumnya, Wali kota Batam Muhammad Rudi telah mengeluarkan surat edaran tentang Komunikasi Penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19). Berikut isi surat bertanggal 13 Maret 2020.

Surat edran itu menghimbau masyarakat tetap tenang, waspada dan tidak menyebarkan informasi yang belum teruji kebenarannya terkait Covid-19.
Rudi juga meminta pihak-pihak untuk tidak melakukan aktivitas mengumpulkan orang banyak di lingkungan kerja dan perkantoran. Baik pertemuan terbuka apalagi tertutup.
Poin selanjutnya ditujukan Rudi ke pemilik gedung ataupun fasilitas lainnya yang diakses oleh publik. Rudi meminta pihak pengelola melakukan sterilisasi atas ruangan dan peralatan yang ada di dalamnya.
Ketua DPD Nasdem Kepri itu juga menghimbau agar hand sanitizer disediakan area strategis. Rudi meminta, sebisa mungkin masyarakat menghindari kontak langsung antar individu.
Informasi terkait perkembangan Covid-19 di Kota Batam dapat diakses melalui Hot line: 0812-7781-5333. (Js/om)
