BatamNow.com – Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri menangkap lima orang penyalur Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal di Tanjung Uban, Bintan pada Senin (13/09/2021).
Kelimanya adalah AN (33), AM (32), AM (28), M (41) dan S (29). Mereka telah mengirimkan PMI ilegal sebanyak 4 kali, sebelum akhirnya ditangkap.
Dalam aksinya, para penyalur ilegal ini memberangkatkan calon PMI ke Malaysia melalui pelabuhan tikus.
Akibat penangkapan itu, keberangkatan tujuh calon PMI ke Malaysia secara ilegal pun akhirnya digagalkan.
Tujuh calon PMI itu terdiri dari 6 wanita dan 1 pria. Semuanya berasal dari luar kota yakni Cianjur, Purwakarta, Indramayu dan Tegal.
Wadir Ditreskrimum Polda Kepri AKBP Donny Siswoyo mengatakan penangkapan itu berawal dari laporan masyarakat mengenai tempat penampungan calon PMI ilegal.
“Dari informasi tersebut, tim melakukan penyidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap lima orang tersangka dan menyelamatkan tujuh orang calon pekerja,” ujar Donny dalam konferensi pers di Mapolda Kepri, Rabu (15/09).
Dalam konferensi pers itu, Donny didampingi Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kepri, AKBP Dhani Catra Nugraha dan Paur Penmas Bid Humas Polda Kepri Ipda Husnul Afkar.
Ia jelaskan, pihaknya kini tengah menyelidiki sumber yang memberikan informasi kepada para calon PMI ilegal itu.
“Modus yang dilakukan oleh tersangka dengan merekrut dan menjanjikan korban akan digaji besar yang akan dipekerjakan di Malaysia. Korban nanti akan dikirim ke Malaysia melalui pelabuhan tikus dan juga tanpa dilengkapi dengan dokumen yang resmi. Sementara itu, korban juga sudah mengeluarkan biaya untuk bisa sampai di Kepri ini,” jelas Donny.
Kelima tersangka kata dia, memiliki peran tersendiri. 2 orang yang menjemput calon PMI ke bandara, 1 sebagai tekong kapal, 1 ABK kapal dan 1 penjaga kapal.
“Mereka mendapatkan keuntungan Rp 1,5 juta sampai Rp 6 juta,” ujarnya.
Kelima tersangka di jerat dengan Pasal 81 dan pasal 83 uu no 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 15 miliar.(Hendra)