BatamNow.com, Jakarta – Kementerian Tenaga Kerja Singapura menyatakan seorang wanita diduga tidak membayar gaji mantan pekerja rumah tangganya atau PRT selama setahun. Majikan bernama Santa Maria Michelle Theresa, 56 tahun, dituduh tidak membayar gaji pembantunya dari April 2018 hingga April 2019.
Dilansir Tempo.co, Theresa menghadapi 13 dakwaan berdasarkan Undang-undang Ketenagakerjaan Asing. Jika terbukti bersalah, dia bisa dipenjara hingga satu tahun, didenda hingga S$10.000 atau dikenakan hukuman atas pasar berlapis.
Selain sang majikan, PRT yang bernama Emferatriz Borja Montefolka juga didakwa melanggar hukum. Pria tersebut bekerja paruh waktu secara ilegal di kediaman majikan lain dari Agustus 2018 hingga April 2019.
Montefolka, pria berusia 43 tahun itu didakwa bekerja tanpa izin kerja yang sah. Dia bisa dipenjara hingga dua tahun, didenda hingga S$20.000 atau dikenakan denda maupun penjara jika terbukti bersalah.
Wanita lain yang diduga mempekerjakan Montefolka secara ilegal itu bernama Norliza Kamardin. Ia juga menghadapi dakwaan mempekerjakan pekerja rumah tangga migran tanpa izin kerja yang sah.
Seperti Theresa dan Montefolka, Kamardin bisa dipenjara hingga satu tahun, didenda antara S$5.000 dan S$30.000, atau keduanya.
Kementerian Tenaga Kerja Singapura mendorong para majikan membayar gaji PRT mereka secara elektronik, seperti melalui Giro atau transfer bank langsung. “Majikan harus melakukannya jika diminta oleh pekerja rumah tangga migran. Ini memastikan pembayaran segera dan meminimalkan perselisihan gaji karena catatan transparan,” ujar kementerian dalam pernyataannya.(*)