PRT di Singapura Tak Digaji Setahun, Majikan Dijerat 13 Dakwaan - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

PRT di Singapura Tak Digaji Setahun, Majikan Dijerat 13 Dakwaan

23/Sep/2021 15:21
Siswa SD Positif Covid, Singapura Sekolah Online Mulai 19 Mei

Singapura. (F: AP/ Yong Teck Lim)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com, Jakarta – Kementerian Tenaga Kerja Singapura menyatakan seorang wanita diduga tidak membayar gaji mantan pekerja rumah tangganya atau PRT selama setahun. Majikan bernama Santa Maria Michelle Theresa, 56 tahun, dituduh tidak membayar gaji pembantunya dari April 2018 hingga April 2019.

Dilansir Tempo.co, Theresa menghadapi 13 dakwaan berdasarkan Undang-undang Ketenagakerjaan Asing. Jika terbukti bersalah, dia bisa dipenjara hingga satu tahun, didenda hingga S$10.000 atau dikenakan hukuman atas pasar berlapis.

Selain sang majikan, PRT yang bernama Emferatriz Borja Montefolka juga didakwa melanggar hukum. Pria tersebut bekerja paruh waktu secara ilegal di kediaman majikan lain dari Agustus 2018 hingga April 2019.

Montefolka, pria berusia 43 tahun itu didakwa bekerja tanpa izin kerja yang sah. Dia bisa dipenjara hingga dua tahun, didenda hingga S$20.000 atau dikenakan denda maupun penjara jika terbukti bersalah.

Wanita lain yang diduga mempekerjakan Montefolka secara ilegal itu bernama Norliza Kamardin. Ia juga menghadapi dakwaan mempekerjakan pekerja rumah tangga migran tanpa izin kerja yang sah.

Baca Juga:  Diskominfo Kepri Dukung Penuh Penggunaan Aplikasi SIAP untuk Pemko Tanjungpinang

Seperti Theresa dan Montefolka, Kamardin bisa dipenjara hingga satu tahun, didenda antara S$5.000 dan S$30.000, atau keduanya.

Kementerian Tenaga Kerja Singapura mendorong para majikan membayar gaji PRT mereka secara elektronik, seperti melalui Giro atau transfer bank langsung. “Majikan harus melakukannya jika diminta oleh pekerja rumah tangga migran. Ini memastikan pembayaran segera dan meminimalkan perselisihan gaji karena catatan transparan,” ujar kementerian dalam pernyataannya.(*)

Berita Sebelumnya

Berikan Relaksasi Pajak Bagi Pelaku Usaha, Rudi: Saya Ingin Usaha Mereka Tetap Jalan

Berita Selanjutnya

Daftar Hari Libur Nasional 2022, Totalnya 16 Hari

Berita Selanjutnya
Cek Lagi! Ini Jadwal Libur Lebaran 2021

Daftar Hari Libur Nasional 2022, Totalnya 16 Hari

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com