Daftar Hari Libur Nasional 2022, Totalnya 16 Hari - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Daftar Hari Libur Nasional 2022, Totalnya 16 Hari

23/Sep/2021 16:23
Cek Lagi! Ini Jadwal Libur Lebaran 2021

Ilustrasi cuti/ libur. (F: net)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com, Jakarta – Hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2022 sudah ditetapkan oleh pemerintah, Rabu (22/09/2021).

Dilansir Kompas.com, keputusan itu diumumkan saat menggelar rapat koordinasi (rakor) tingkat menteri pembahasan mengenai hal tersebut.

Penetapan hari libur nasional dan cuti bersama diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, Nomor 4 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.

“Tahun 2022 telah ditetapkan untuk libur nasional berjumlah 16 hari,” ujar Menko PMK Muhadjir Effendy dalam siaran persnya, Rabu (22/09).

Jumlah tersebut sama seperti hari libur nasional tahun ini, yakni 16 hari.

Berikut ini daftar hari libur nasional 2022 sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

  1. 1 Januari : Tahun Baru 2022 Masehi
  2. 1 Februari : Tahun Baru Imlek 2573 Kongzili
  3. 28 Februari : Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
  4. 3 Maret : Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1944
  5. 15 April : Wafat Isa Almasih
  6. 1 Mei : Hari Buruh Internasional
  7. 2-3 Mei : Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah
  8. 16 Mei : Hari Raya Waisak 2566 BE
  9. 26 Mei : Kenaikan Isa Almasih
  10. 1 Juni : Hari Lahir Pancasila
  11. 9 Juli : Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriah
  12. 30 Juli : Tahun Baru Islam 1444 Hijriah
  13. 17 Agustus : Hari Kemerdekaan RI
  14. 8 Oktober : Maulid Nabi Muhammad SAW
  15. 25 Desember : Hari Raya Natal
Baca Juga:  Kemenkes: Tidak Ada Wacana Vaksinasi Booster Keempat

Aturan Cuti Bersama 2022

Mengutip laman resmi Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Rabu (22/09), Muhadjir mengatakan terkait cuti bersama 2022 akan ditetapkan kemudian, melihat perkembangan pandemi Covid-19.

Penetapan hari libur nasional dan cuti bersama 2022 dimaksudkan dapat dijadikan sebagai pedoman bagi masyarakat, sektor ekonomi, dan sektor swasta dalam beraktivitas.

Selain itu juga sebagai rujukan bagi kementerian dan lembaga pemerintahan dalam menentukan perencanaan program-program kerja.

“Penetapan libur nasional dan cuti bersama juga berdasarkan hasil evaluasi selama dua tahun terakhir sejak pandemi Covid-19,” kata dia.

Muhadjir menambahkan, untuk aturan libur dan cuti bersama pada sektor swasta akan diatur oleh Kementerian Ketenagakerjaan.

Sementara itu cuti bersama bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) diatur oleh Kemenpan RB.

“Semoga tahun depan pandemi Covid-19 sudah bisa diatasi dengan baik, sehingga penetapan cuti bersama betul-betul direalisasi pada tahun 2022,” katanya lagi.

Sebelumnya diberitakan, tahun ini dua hari libur nasional digeser dengan mempertimbangkan kondisi pandemi yang belum mereda.

Kedua hari libur itu adalah Tahun Baru Islam 1443 Hijriah dan Maulid Nabi Muhammad SAW.

Hari libur nasional Tahun Baru Islam 1443 Hijriah (sebelumnya jatuh pada 10 Agustus 2021) digeser menjadi 11 Agustus 2021.

Sedangkan hari libur nasional Maulid Nabi Muhammad SAW (sebelumnya 19 Oktober 2021) berubah menjadi 20 Oktober 2021.

Sementara itu cuti bersama dalam rangka Hari Raya Natal pada 24 Desember 2021 ditiadakan.(*)

Berita Sebelumnya

PRT di Singapura Tak Digaji Setahun, Majikan Dijerat 13 Dakwaan

Berita Selanjutnya

Ketua MPR: Melindungi Pers, Melindungi Demokrasi. Hakim Agung: Pers Agen Anti Hoax

Berita Selanjutnya
Ketua MPR: Melindungi Pers, Melindungi Demokrasi. Hakim Agung: Pers Agen Anti Hoax

Ketua MPR: Melindungi Pers, Melindungi Demokrasi. Hakim Agung: Pers Agen Anti Hoax

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com