Ketua MPR: Melindungi Pers, Melindungi Demokrasi. Hakim Agung: Pers Agen Anti Hoax - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Ketua MPR: Melindungi Pers, Melindungi Demokrasi. Hakim Agung: Pers Agen Anti Hoax

23/Sep/2021 20:24
Ketua MPR: Melindungi Pers, Melindungi Demokrasi. Hakim Agung: Pers Agen Anti Hoax

Ketua Majelis Permusyaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI), Bambang Soesatyo. (F: Wikipedia)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com, Jakarta – Positioning pers sebagai pilar demokrasi sudah tidak diragukan lagi. Bersama lembaga eksekutif, yudikatif, dan legislatif, pers adalah pilar keempat yang menopang tegaknya demokrasi di sebuah negeri.

Demokrasi yang mensyaratkan adanya kebebasan berpendapat, yang merupakan sumber rujukan bagi kehidupan pers yang bebas dan independen.

“Karena itulah, melindungi pers bermakna melindungi (tegaknya) demokrasi,” ungkap Ketua Majelis Permusyaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Bambang Soesatyo.

Bambang berkata dalam tayangan video yang disiarkan pada webinar nasional “Good Journalism for Our Nation”, yang diselenggarakan Serikat Perusahaan Pers (SPS) Pusat secara virtual melalui ZOOM, Kamis (23/09/2021).

Lebih lanjut, ia menyebutkan jurnalisme berkualitas hanya bisa diwujudkan oleh pers yang bekerja secara independen dan terlindungi dari berbagai tekanan kepentingan eksternal. Dalam konsepsi ini iklim kondusif jurnalisme membutuhkan kebebasan pers.

Webinar itu merupakan rangkaian dari kegiatan peringatan ulang tahun ke-75 SPS, yang juga menghadirkan pembicara Andy Samsan Nganro (Wakil Ketua Mahkamah Agung RI), Rosarita Niken Widiastuti (Staf Khusus Menkominfo RI), Hendry Ch Bangun (Wakil Ketua Dewan Pers), Dahlan Iskan (Tokoh Pers Nasional), dan Januar P Ruswita (Ketua Harian SPS Pusat).

Baca Juga:  Resmi, Roby Kurniawan Jabat Plt Bupati Bintan

Sedangkan Hakim Agung Andy menyebutkan bahwa pers sebagai lembaga sosial dan wahana komunikasi publik memiliki tanggung jawab untuk memberikan informasi kepada masyarakat dalam bentuk pemberitaan, sekaligus menyalurkan aspirasi rakyat kepada pemerintah.

“Peranan pers tidak terlepas dari keberadaannya di ranah publik. Sehingga antara lembaga peradilan dan pers memiliki kesamaan, yaitu dijamin kemerdekaannya oleh undang-undang dalam melaksanakan tugas yang diembannya,” tegas Andy.

Mewakili pandangan lembaga eksekutif, Niken mengungkapkan bahwa pers nasional harus bisa menjadi penyaring informasi dari banjir hoax. Sehingga pers sebagai salah satu pilar demokrasi dapat menjalankan fungsinya dengan tepat.

“Pers Nasional harus bisa menjalankan fungsinya sebagai salah satu penyalur informasi yang benar ke publik, sebagai agen anti hoax. Sehingga publik mendapatkan informasi yang mencerahkan,” ungkapnya.(*)

Berita Sebelumnya

Daftar Hari Libur Nasional 2022, Totalnya 16 Hari

Berita Selanjutnya

Suratkabar Tergerus, Bisa Bertahan Bila Mampu Kembalikan Reputasinya di Mata Publik

Berita Selanjutnya
Suratkabar Tergerus, Bisa Bertahan Bila Mampu Kembalikan Reputasinya di Mata Publik

Suratkabar Tergerus, Bisa Bertahan Bila Mampu Kembalikan Reputasinya di Mata Publik

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com