BatamNow.com – Unit VI dan Opsnal Satreskrim Polresta Barelang mengamankan seorang pria paruh baya inisial TNM (44) pada Jumat (24/09) atas tindak pidana persetebuhan terhadap anak di bawah umur.
Penangkapan ini bermula dari laporan ibu korban.
Awalnya pada Kamis (23/09) sekitar pukul 08.00, pelapor yang adalah ibu korban curiga melihat perut anaknya yang membesar. Ketika ditanyakan, si anak mengaku baik-baik saja.
Namun selang beberapa jam, korban mengeluh merasakan sakit pada perutnya. Sang ibu pun langsung membawa anaknya itu ke Rumah Sakit Elisabeth Lubuk Baja, Kota Batam.
Setelah dilakukan pemeriksaan, dokter menyatakan anak pelapor tersebut sedang hamil.
Akhirnya, si anak pun bercerita kepada suster di sana bahwa ia hamil akibat perbuatan TNM yang dikenalnya pada saat mengikuti satu fashion show beberapa waktu lalu.
Tanpa sepengetahuan ibunya, korban yang masih dibawah umur ini pun menjalin hubungan dengan TNM. Pengakuannya, mereka telah beberapa kali melakukan hubungan layaknya suami istri itu.
Mengetahui hal itu, ibu korban pun langsung melaporkan perbuatan TNM kepada anaknya itu pada Kamis (23/09) sekira pukul 14.00.
Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Reza Morandy Tarigan SIK MH pun memerintahkan Unit VI dan Opsnal Satreskrim Polresta Barelang untuk melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan penyelidikan lapangan.
Dari hasil penyelidikan ditemukan alat bukti bahwa pelaku diduga melakukan persetubuhan anak di bawah umur. Pelaku pun diamankan dan dibawa ke Polresta Barelang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolresta Barelang KBP Yos Guntur SH SIK MH melalui Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Reza Morandy Tarigan SIK MH menyatakan bahwa saat ini pelaku sudah diamankan dan ditahan di Rutan Polresta Barelang.
“Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 81 Jo 82 UU RI No 17 Tahun 2016, Penetapan peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar,” ungkap Kasat Reskrim melalui Kasi Humas Iptu Tigor Sidabariba SH.(*)