BatamNow.com – Jumlah perceraian yang ditangani Pengadilan Agama (PA) Kota Batam sebanyak 1.599 perkara selama Januari-September 2021.
Dari sejumlah perkara perceraian itu, 453 perkara cerai talak dari suami dan 1.146 cerai gugat dari istri.
Diyakini dari jumlah perceraian itu, tidak saja wanita yang menjanda, pria pun banyak menduda toh?
Kemudian dari 1.599 perkara perceraian itu, 1.433 telah diputus.
Perkiraan yang menjadi duda ini tentu berdasarkan data hasil putusan perceraian tersebut. Dengan catatan apabila setiap perkara adalah non poligami. Bisa jadi baik perkiraan yang duda dan menjanda itu sebagian atau mayoritas kembali menikah sejak putusan PA Batam itu.
Ditemui di kantornya, Humas Pengadilan Agama Batam Drs Azizon Sembiring SH MH kepada BatamNow.com mengatakan bahwa hampir keseluruhan alasan perkara perceraian itu mayoritas karena alasan ekonomi.
“Pemicu perceraian itu hal klasik, masalah ekonomi masih dominan. Apalagi di masa pandemi ini,” jelas Azizon, Selasa (05/10/2021).
Dari 1559 perkara cerai, lanjut Azizon, sekitar 70 persen adalah warga pendatang dan 30% lagi warga asli Batam.
“Untuk persentasi keluarga yang memiliki anak 80 persen dan belum memiliki anak 20 persen,” rinci Azizon.
Sementara mengenai pemenuhan biaya hidup dan pendidikan anak, kata Azizon, tetap menjadi tanggung jawab sang ayah.
“Tetapi kalau si ayah tidak dapat memenuhi kewajiban tersebut, pengadilan dapat menentukan bahwa ibu ikut memikul biaya tersebut sesuai dengan UU No 1 Tahun 1974,” jelasnya.
“Jangan sampai kepentingan dan kebutuhan anak terlantar, itu esensinya,” tambahnya.
Azizon jelaskan, hak asuh anak usia 12 tahun ke bawah diserakan atau kewajiban ibu, itu ditentukan dan ditetapkan pengadilan.
Tetapi, ujarnya lagi, jika sudah berusia di atas 12 tahun, maka si anak boleh memilih diasuh ibu atau ayah. “Itu pun jika itu menjadi pertimbangan dalam pengadilan,” ujar Azizon.
Untuk durasi proses hingga putusan pengadilan, Azizon mengatakan bahwa prosesnya dilaksanakan sesuai dengan UU No 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.(R)