14 Oktober, Pemerintah Siap Buka Kepri Bagi Turis dari 18 Negara, Singapura Tak Termasuk - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

14 Oktober, Pemerintah Siap Buka Kepri Bagi Turis dari 18 Negara, Singapura Tak Termasuk

by BATAM NOW
11/Okt/2021 22:32
14 Oktober, Pemerintah Siap Buka Kepri Bagi Turis dari 18 Negara, Singapura Tak Termasuk

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto. (F: Kemenko Perekonomian)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com, Jakarta – Usai pembukaan Bandara Ngurah Rai Bali, pemerintah berencana membuka Kepulauan Riau (Kepri) untuk turis luar negeri pada 14 Oktober 2021.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan ada 18 negara yang diperbolehkan masuk Indonesia, Singapura tak termasuk.

“Nama negara yang akan diumumkan ada 18 negara, saya kira Singapura belum termasuk karena belum memenuhi persyaratan atau standar level 1, level 2 sesuai dengan WHO,” jelas Luhut dalam konferensi pers terkait evaluasi PPKM, Senin (11/10/2021).

Untuk pembukaan pintu masuk wisman ini, pemerintah meminta Provinsi Kepri untuk mempersiapkan diri.

“Tentu kita berharap, setelah Bali dibuka, menyusul Kepri,” sambung Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers yang sama.

Terkait kesiapan Kepri menerima wisatawan asing, Ketua Umum Partai Golkar ini mengatakan, sudah disiapkan. “Mekanismenya berlaku sama, baik terhadap negara-negara yang bisa masuk maupun terkait dengan persyaratan-persyaratan, termasuk persyaratan asuransi,” jelasnya.

Dikatakannya, sesuai arahan Presiden Joko Widodo, di Kepri juga disiapkan tempat isolasi terpusat selain di rumah sakit, sehingga harapannya percobaan pembukaan Kepri untuk turis ini bisa direplikasi di daerah-daerah lain sesuai waktunya.

Baca Juga:  Enam Mantan Karyawan Tuntut Perusahaan Pollux Habibie Bayarkan Komisi Penjualan Mereka

Selan itu, menurut Luhut, untuk memastikan tidak terjadi peningkatan kasus menyusul dibukanya daerah wisata untuk wisman, ada beberapa persyaratan yang harus dipatuhi antara lain:

  • berasal dari negara dengan kasus konfirmasi level satu dan dua dengan positivity rate dibawah 5%
  • hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil maksimal 3 x 24 jam sebelum jam keberangkatan
  • bukti vaksinasi lengkap dengan dosis kedua dilakukan setidaknya 14 hari sebelum keberangkatan dan ditulis dalam bahasa Inggris, selain bahasa negara asal.

Luhut memaparkan, setiap wisatawan asing wajib memiliki asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimum US$ 100.000 dan mencakup pembayaran penanggungan Covid-19, dan bukti konfirmasi pembayaran akomodasi selama di Indonesia.

“Untuk pelaksanaan karantina dilakukan selama 5 hari di tempat karantina yang sebelumnya sudah dipesan,” tukasnya. (RN)

Berita Sebelumnya

Sembilan Kali Berturut Meraih Opini WTP, Rudi Terima Penghargaan sari Kemenkeu

Berita Selanjutnya

Uang Tabungan Rp 5,8 M di Rekening Raib, Nasabah Bank BUMN Ini Lapor ke Polisi

Berita Selanjutnya
Uang Tabungan Rp 5,8 M di Rekening Raib, Nasabah Bank BUMN Ini Lapor ke Polisi

Uang Tabungan Rp 5,8 M di Rekening Raib, Nasabah Bank BUMN Ini Lapor ke Polisi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2026 BatamNow.com