Catatan Tim News Room BatamNow.com
Sebenarnya masih ada pekerjaan rumah (PR) yang serius di balik pembatalan 40 sertifikat tanah yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Batam lewat palu Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungpinang itu.
PR bagi BPN Kota Batam dan stakeholder lainnya untuk membongkar tuntas hal yang terselubung di balik penerbitan sertifikat tanah di Sambau, Nongsa itu.

Kasus 40 sertifikat ini bisa jadi “kotak pandora” atau pintu masuk ke kasus-kasus lahan dan legalitas lahan bermasalah lainnya.
Misalnya, bagaimana sebenarnya sistem baku di BPN Batam dalam hal pengadministrasian bukti-bukti pendukung lahan yang diajukan/ didaftarkan masyarakat untuk disertifikasi. Ini jadi pertanyaan besar.
Untuk itu pihak BPN Batam harus jujur dan transparan soal ini. Mengapa sampai kecolongan atas 40 sertifikat tanah tersebut.
Meski tidak melakukan upaya banding atas putusan PTUN itu, semestinya BPN tidak berhenti di tengah jalan jikalau instansi agraria itu menyadari masalah itu pukulan telak atas kinerja selama ini.
Semestinya jajaran Kantor Pertanahan Batam itu bergerak membongkar siapa-siapa sebenarnya yang bermain, kalau BPN tak mau “dipermalukan” di pusaran kasus sertifikat tanah yang dibatalkan itu.
Apalagi BPN diam seribu bahasa. Cara itu malah seperti “mempermalukan” dirinya sendiri.
Bergerak untuk mengusut tuntas, apakah benar lahan yang diajukan masyarakat yang disertifikasi itu adalah milik orang lain sebagaimana putusan PTUN.
Siapa pemilik sebenarnya lahan itu? Bukankah orang-orang di BPN adalah pihak yang ahli dan “khatam” soal ukur-mengukur peta dan memetakan setiap titik koordinat lahan-lahan di Batam? Atau paling tidak sebelumnya berkoordinasi dulu dengan BP Batam sebagai instansi yang mengalokasikan lahan itu.
Apalagi BPN lah yang memberi hak pengelolaan lahan (HPL) kepada BP Batam.
Lalu BP Batam yang berhak mengalokasikan lahan dengan HPL itu ke masyarakat atau investor.
Maka sangat memprihatinkan, BPN sungguh “dipermalukan” dalam masalah ini. Dan sangat tak masuk akal jika BPN tidak profesional bekerja dalam proses pendaftaran lahan itu untuk disertifikatkan.
Kalau tidak, jangan-jangan sertifikat tanah lain yang sekarang dipegang masyarakat, satu saat, bisa bernasib sama atau menjadi bom waktu seperti yang dibatalkan Pengadilan TUN itu.
Berkaca dari kasus ini, bukan saja sebenarnya hanya BPN Batam yang dipermalukan, tapi pemerintah sendiri dan negara.
Apalagi brand Presiden Jokowi sebagai Kepala Negara terbawa di pusaran pensertifikatan tanah itu. Dimana sertifikat yang dibatalkan PTUN itu adalah bagian dari program Strategis Nasional Reforma Agraria yang lebih populer disebut “sertifikat tanah gratis Jokowi”.
Jokowi lah yang kerap membagikan sertifikat itu secara simbolis. Dengan bangganya Jokowi berinteraksi dengan rakyatnya setiap momen membagikan sertifikat itu.
Jokowi mengendorse habis-habisan sertifikat tanah pro rakyat ini sebagai bagian dari penegakan kedaulatan hak rakyat atas tanah di bumi tempat dia berpijak.
Artinya, nama Jokowi, sebagai presiden dan kepala negara dipertaruhkan dalam program sertifikasi tanah gratis ini.
Maka implikasi keputusan PTUN itu jangan dianggap sepele, terlebih oleh BPN Batam sendiri.
Hati-hati, tak elok jika “kekonyolan“ ini dipertontonkan kepada rakyat.
Apalagi berembus kencang isu, masih banyak kasus sertifikat yang sama di Batam.
Bila melihat dan andai benar isu itu, bukan saja deretan panjang sengkarut lahan yang terjadi di Batam selama ini, namun sudah merambah sengkarut penerbitan legalnya di BPN Batam.
Itu bukan tanpa alasan. Tengoklah kondisi ribuan sertifikat tanah yang teronggok di Kantor BPN Batam.
Sertifikasi bagian dari program Rerforma Agraria yang pro rakyat itu.
Kala penyerahan secara simbolis di daerah, tak terkecuali di Kota Batam, Jokowi selalu meyakinkan rakyat bahwa sertifikat tanah itu sah dan sangat berharga.
Malah Jokowi sering ceplos saat pidato : “bila para ASN main-main dengan program sertifikat tanah rakyat ini, akan saya tindak”.
Tak terbantahkan jika masyarakat sangat berterima kasih kepada Jokowi dan menunggu setiap sertifikat tanah gratis itu sampai ke tangan mereka.
Namun miris mendengar ribuan sertifikat tanah yang tak sampai ke tangan yang berhak. Terbiarkan mendengkur di Kantor BPN Batam di Sekupang.
Lalu apa hal di balik teronggoknya ribuan sertifikat itu, dan sebagian sudah dimakan tahun?
Siapa saja sebenarnya pemilik sertifikat tanah itu, kok seakan tidak butuh. Jangan-jangan sertifikat itu bagian dari mafia tanah, menggunakan nama-nama “siluman” yang membonceng di program Jokowi, sebagaimana isu yang berkembang.
Syukur-syukur masalah seperti ini hanya terjadi di Batam. Sulit membayangkan jika di beberapa daerah lain juga dengan kondisi yang sama.
Sebagaimana kita tahu program pemerintah menargetkan penerbitkan jutaan sertifikat tanah rakyat secara gratis.
Program yang sudah berjalan beberapa tahun di kepemimpinan Jokowi.
Khusus untuk dua masalah di BPN Batam ini, sudah sepantasnya Menteri ATR/ BPN Sofyan Djalil menurunkan tim untuk mengeksekusi biang kerok masalah itu, tak terkecuali di jajaran petinggi BPN Batam.
Sang menteri tak cukup hanya mengaku soal sengkarut permafiaan tanah yang melibatkan ASN di jajaran kementeriannya. Ia harus cepat mengeksekusi, memotong dan membersihkan benalu yang membelit kementeriannya. Tak terkecuali di BPN Batam, jika ada.
Tak hanya menteri, tapi aparat penegak hukum (APH) lainnya di Batam seharusnya membuka mata untuk mengamankan kebijakan Jokowi ini, agar sertifikat tanah rakyat ini dapat didistribusikan secara benar.
Tak terbantahkan bila kepercayaan masyarakat tergerus terus terhadap kebijakan reforma agraria yang tengah digalakkan pemerintah sekarang karena dirongrong kinerja jelek oknum-oknum ASN di BPN.
“Banyak (anggotanya) di kementerian saya yang bobrok dan bahkan menjadi mafia tanah,” Sofyan Djalil mengakui.
Padahal BPN adalah Lembaga Pemerintah Non-Kementerian (LPNK) yang melaksanakan tugas di bidang pemerintahan dalam penyusunan dan penetapan kebijakan di bidang pertanahan; demi tercapainya kedaulatan dan keadilan sosial menyangkut hak rakyat atas tanah.
Jika melihat dari dua pokok masalah yang diulas dalam tulisan ini, kini tugas berat menumpuk di hadapan Makmur A Siboro. Itupun jika Kepala Kantor BPN Batam ini merasakan beban itu, terlebih dengan kalbunya. (*)
Catatan: Media ini sebagai bagian dari alat kontrol sosial, sebagaimana diamanahkan di UU 40 Tahun 1999 tentang Pers, akan berupaya memonitor secara terus menerus perkembangan penanganan program reforma agraria ini, termasuk kemungkinan masalah legal lahan lainnya di BPN Batam sebagaimana diulas pada tulisan di atas.