Ini Alasan Mengapa Kini Naik Pesawat Wajib Tes PCR - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Ini Alasan Mengapa Kini Naik Pesawat Wajib Tes PCR

21/Okt/2021 12:30
Ini Alasan Mengapa Kini Naik Pesawat Wajib Tes PCR

Ilustrasi pesawat. (F: Shutterstock/ Skycolors)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com, Jakarta – Pemerintah kembali memperpanjang PPKM di Jawa-Bali dan luar Jawa Bali.

Dilansir Kompas.com, untuk Jawa-Bali PPKM diperpanjang selama dua pekan, terhitung sejak 19 Oktober hingga 1 November 2021. Sementara luar Jawa-Bali diperpanjang selama tiga pekan, terhitung sejak 19 Oktober hingga 8 November 2021.

Terkait dengan perpanjangan itu, pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri menerbitkan aturan PPKM terbaru.

Khusus Jawa-Bali, aturan itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Sedangkan luar Jawa-Bali tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Nomor 54 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 dan Level 1 Serta Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.

Dalam kedua aturan itu salah satunya mengatur tentang syarat perjalanan udara selama masa PPKM.

Pada aturan sebelumnya, pelaku perjalanan udara yang sudah divaksinasi dua dosis boleh menunjukkan hasil tes antigen sebagai syarat perjalanan. Sedangkan PCR harus digunakan oleh mereka yang baru vaksin dosis pertama.

Namun, dalam aturan terbaru kini pelaku perjalanan udara wajib tes PCR, tak lagi bisa pakai antigen. Mengapa?

Baca Juga:  Demo Tolak Kenaikan Harga BBM, Buruh Ancam Segel Gedung Pertamina di Batam Center

Penjelasan Satgas Covid-19

Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito mengatakan, perubahan aturan syarat perjalanan udara dari tes antigen menjadi tes PCR tersebut karena peningkatan jumlah kapasitas penumpang. Sehingga hal itu diperlukan untk peningkatan skrining.

“Alasannya prinsip kehati-hatian dan bertahap. Artinya, dengan peningkatan jumlah kapasitas penumpang (pesawat), perlu ditingkatkan screeningnya agar terdeteksi dan tidak ada yang lolos,” ujar Wiku, saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (20/10/2021).

Selain itu, menurut Ketua Bidang Penanganan Kesehatan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Alexander Ginting, kebijakan tersebut juga diubah untuk mencegah penularan virus corona di saat mobilitas mulai meningkat.

“Mencegah penularan di kala mobilitas mulai meningkat,” kata Alex saat dihubungi secara terpisah oleh Kompas.com.

Rapid test antigen, kata Alex, diperlukan untuk skrining dan PCR lebih spesifik di tengah positivity rate di bawah 5 persen.

Terkait dengan perubahan ketentuan dalam Inmendagri, Kementerian Perhubungan memastikan akan melakukan penyesuaian.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto mengatakan, pihaknya saat ini sedang berkoordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19 untuk melakukan penyesuaian persyaratan perjalanan sesuai dengan Inmendagri terbaru.

“Kemenhub sedang berkoordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19 dalam rangka penyesuaian persyaratan perjalanan terbaru tersebut, untuk selanjutnya akan diakomodir dalam SE Kemenhub,” kata Novie. (*)

ADVERTISEMENT
Berita Sebelumnya

Satgas Covid Khusus Karantina Minta Dibentuk di Batam dan Tanjungpinang

Berita Selanjutnya

Kejahatan Pajak Orang RI: Palsukan NPWP Sampai Cuci Uang!

Berita Selanjutnya
Kejahatan Pajak Orang RI: Palsukan NPWP Sampai Cuci Uang!

Kejahatan Pajak Orang RI: Palsukan NPWP Sampai Cuci Uang!

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan Central Tiban
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2026 BatamNow.com