BatamNow.com, Jakarta – Untuk ketiga kalinya dalam dua tahun ini, Bea Cukai Kepulauan Riau menggagalkan penyelundupan benih lobster yang diduga akan dijual ke Singapura.
Pertama, petugas Bea Cukai meringkus tiga pelaku penyelundupan yang membawa 42.500 ekor benih lobster di Batam pada 6 Desember 2020.
Kedua, petugas Bea Cukai menggagalkan aksi penyelundupan 23.230 benih lobster di perairan Kepulauan Riau.
Ketiga, penyelundupan 12.500 ekor benih lobster yang dikemas dalam lima dus styrofoam senilai Rp 1,5 miliar di perairan Batam.
“Sebelumnya kami mendapat informasi dari masyarakat mengenai rencana penyelundupan dengan modus ship to ship di Batam, Kepulauan Riau,” kata Kasubdit Komunikasi dan Publikasi Bea Cukai, Tubagus Firman Hermansjah, berdasarkan informasi dari Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Kepri, Akhmad Rofiq, dalam keterangan tertulisnya yang diterima BatamNow.com, Minggu (07/11/2021).
Dijelaskan, modus ini biasa terjadi, di mana pelaku menggunakan kapal pancung ketika berangkat dari titik awal. “Kapal ini biasa digunakan nelayan atau masyarakat pada umumnya yang bepergian antar pulau. Kemudian di titik menjelang perbatasan negara tetangga, pelaku mengganti tipe kapal menjadi High-speed Craft (HSC) agar sulit dikejar oleh kapal patroli Bea Cukai,” terangnya.
Petugas Bea Cukai langsung mengerahkan kapal-kapal patroli untuk bersiaga di titik-titik yang diduga akan dilewati oleh pelaku. “Sekitar pukul 09.15 WIB, Jumat, 5 November, petugas melihat sebuah kapal pancung melintas. Curiga atas keberadaan kapal pancung tersebut, petugas meminta kapal berhenti untuk diperiksa. Bukannya berhenti, kapal tersebut malah berubah arah berupaya melarikan diri,” tuturnya.
Selanjutnya, para pelaku mengandaskan kapal pancung di salah satu pulau sekitar perairan Batam dan langsung melarikan diri. “Dari kapal yang dikandaskan tersebut, petugas memeriksa muatan kapal yang ternyata benih lobster,” imbuhnya.
Diduga kuat, benih lobster ini mau dibawa ke Singapura. Karena komoditi ini rentan, maka petugas pun langsung membawa muatan kapal pancung pelaku tersebut ke Kantor Bea Cukai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, melibatkan Badan Karantina Ikan.
Setelah diperiksa, akhirnya diputuskan melepas benih lobster ini ke laut untuk menghindari makin tingginya risiko kematian. Sekitar pukul 17.00 WIB, benih lobster ini dilepas di perairan Pulau Babi dan Pulau Tulang. (RN)