Mahfud MD Akui Sulit Basmi Mafia Hukum: Sering Gembos di Pengadilan - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Mahfud MD Akui Sulit Basmi Mafia Hukum: Sering Gembos di Pengadilan

27/Sep/2022 10:27
Mahfud MD: Kali Ini Mereka Mengganggu Ibu Saya, Bukan Menko Polhukam

Menko Polhukam, Mahfud MD. (F: net)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan pemberantasan mafia hukum yang sudah dilakukan di internal pemerintah kerap gembos di pengadilan.

Dilansir CNN Indonesia, hal tersebut disampaikan Mahfud merespons proses operasi tangkap tangan (KPK) yang melibatkan Hakim Agung Sudrajad Dimyati.

“Pemerintah sudah berusaha menerobos berbagai blokade di lingkungan pemerintah untuk memberantas mafia hukum, tapi sering gembos di pengadilan,” kata Mahfud di akun Instagram pribadinya @mohmahfudmd.

Mahfud mencontohkan pemerintah sudah bertindak tegas dengan mengamputasi bagian tubuhnya sendiri yang terlibat persoalan hukum. Seperti, menindak kasus Asuransi Jiwasraya, Asabri, Garuda, Satelit Kemhan hingga kasus di kementerian.

Bahkan, Kejaksaan Agung dan KPK sudah bekerja keras dan berhasil menunjukkan kinerja positifnya.

“Tetapi kerapkali usaha-usaha yang bagus itu gembos di MA (Mahkamah Agung),” kata dia.

Di sisi lain, Mahfud menyoroti ada terpidana koruptor justru dipotong masa tahanannya hingga dibebaskan oleh pengadilan. Namun, Ia menegaskan pemerintah tidak bisa intervensi MA karena tergolong kamar yudikatif. Sementara pemerintah berada di kamar eksekutif.

Baca Juga:  Gubernur Ansar Jadi Pembina Upacara Bendera dan Serahkan Bantuan Pendidikan di SMAN 1 Tanjungpinang

“Mereka selalu berdalil bahwa hakim itu merdeka dan tak bisa dicampuri. Eh, tiba-tiba muncul kasus Hakim Agung Sudrajad Dimyati dengan modus perampasan aset koperasi melalui pemailitan. Ini industri hukum yang sudah gila-gilaan,” kata dia.

Sebagai informasi, KPK menetapkan Sudrajad Dimyati dan sembilan orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait penanganan perkara di MA.

Atas perbuatannya, Sudrajad selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (*)

Berita Sebelumnya

Menyoal Lukas Enembe, Bolehkah Kepala Daerah Main Judi?

Berita Selanjutnya

BRK Syariah Serahkan CSR kepada 431 Pelaku UMKM di Tanjungpinang

Berita Selanjutnya
BRK Syariah Serahkan CSR kepada 431 Pelaku UMKM di Tanjungpinang

BRK Syariah Serahkan CSR kepada 431 Pelaku UMKM di Tanjungpinang

guest
Recipe Rating




guest
Recipe Rating




0 Komentar
Tanggapan
Lihat semua komentar
iklan push bike
iklan AEC
iklan PLN
ucapan ke gub
ucapan ke wako

KUNJUNGI NUVASA BAY

https://www.youtube.com/watch?v=q7ClkhqF6-Q&ab_channel=BatamNowTV
BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com

0
0
Berikan komentar andax
()
x
| Reply