BatamNow.com – Gubernur Papua Lukas Enembe ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Papua.
Namun, sorotan pada politikus Demokrat itu bukan saja perkara korupsinya, tapi ‘hiburannya’ bermain kasino di luar negeri.
Dilansir kumparan, pengacara Lukas, Aloysius Renwarin, tidak menampik kliennya pernah ke rumah judi alias kasino di Singapura.
“Pak Lukas, itu kasino itu, kan, dia pergi berlibur dan memang, apa, main. Tapi bukan jumlah se-fantastis sekian miliar,” kata Renwarin saat dihubungi, Rabu (21/09/2022).
“Itu, kan, pergi main kasino, main-main seperti kita main gim gitu,” tambahnya.
Lalu, apakah kepala daerah diperbolehkan main judi?
Anggota Komisi II yang membidangi pemerintahan daerah, Guspardi Gaus, menyebut kepala daerah terikat pada sumpah jabatan untuk taat pada konstitusi.
Sumpah jabatan gubernur adalah:
“Demi Allah (Tuhan), saya bersumpah/berjanji akan memenuhi kewajiban saya sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur/Bupati dan Wakil Bupati/Walikota dan Wakil Walikota dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menjalankan segala Undang-Undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada masyarakat, nusa dan bangsa.”
“Dalam sumpahnya itu dia tegak lurus terhadap undang-undang, dan apalagi perbuatan yang tercela, tentu dia harus mawas diri, menjaga diri untuk tidak melakukan itu (judi -red),” ucap Guspardi saat dihubungi, Selasa (27/09).
“Di dalam sumpahnya juga kan dia taat dan patuh terhadap undang-undang. Terhadap undang-undang itu kan sangat luas arti dan pengertiannya,” imbuh politikus PAN itu.
Undang-undang Pemda Nomor 9 Tahun 2015 Pasal 6 mengatur, kepala daerah dilarang melanggar sumpah jabatan.
g. menyalahgunakan wewenang dan melanggar sumpah/janji jabatannya;
Anggota Komisi II lain, Mardani Ali Sera, mengingatkan kepala daerah harus jadi panutan bagi warganya. Judi, tentu saja dilarang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Mestinya semua dilarang, Tetap pemimpin mesti jadi teladan
-Mardani Ali Sera-
“Kepala daerah bukan hanya formal pemimpin tapi jadi ayah bagi semua,” tegas politikus PKS itu.
PPATK sudah menelusuri transaksi mencurigakan Lukas Enembe sejak 2017. Salah satu yang jadi perhatian adalah setoran ke kasino di dua negara yang nilainya mencapai Rp 560 miliar.
Temuan itu pun diduga sebagai upaya pencucian uang. Sehingga hasil analisis dan temuan transaksi tak wajar terhadap rekening Lukas Enembe itu telah diserahkan PPATK ke KPK.
KPK saat ini memang telah menjerat Lukas Enembe dengan dugaan penerimaan gratifikasi Rp 1 miliar. Hanya saja, KPK belum membeberkan konstruksi perkaranya.
Meski begitu, belakangan, kasus dugaan korupsi Lukas ini disebut tak hanya gratifikasi. Menkopolhukam Mahfud MD bahkan sempat menyinggung soal dugaan pencucian uang hingga penyalahgunaan dana operasional Pekan Olahraga Nasional (PON). (*)

