70 Juta Warga RI Utang ke Pinjol, Nilainya Bikin Kaget! - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

70 Juta Warga RI Utang ke Pinjol, Nilainya Bikin Kaget!

17/Nov/2021 19:54
Ini Ciri Pinjol Ilegal, Agar Tak Diteror Rentenir Digital

Ilustrasi pinjaman online (pinjol) ilegal. (F: Arie Pratama)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com, Jakarta – Hingga September 2021, akumulasi penyaluran pinjaman di layanan P2P Lending mencapai Rp 262,93 triliun. Dengan nilai outstanding dalam kurun waktu yang sama sebesar Rp 27,48 triliun.

“Outstanding per akhir September tinggal Rp 27,48 triliun, artinya perputaran sangat cepat. Karena memang ciri khas fintech durasi waktunya pinjam meminjam sangat pendek,” kata Kepala Departemen Pengawasan IKNB 2B OJK, Bambang Budiawan dalam Media Briefing, Rabu (17/11/2021).

Dilansir CNBCIndonesia.com, untuk penyaluran pinjaman di tahun ini saja juga mengalami kenaikan year-on-year. Dari Januari hingga September 2021 adalah Rp 107,03 triliun. Jumlah ini naik mencapai 126,75% dari tahun ke tahun.

Sementara itu total aset penyelenggara sebesar Rp 4,47 triliun. Dalam pemaparannya disebutkan aset penyelenggara konvensional Rp 4,40 triliun dan syariah sebesar Rp 64,37 triliun.

Dia juga menjelaskan akumulasi rekening borrower mencapai 71,06 juta. Sementara rekening aktif peminjam adalah 22,88 juta. Di sisi lain akumulasi rekening lender adalah 772,53 ribu, dengan rekening sebesar 223,64 ribu.

Baca Juga:  Gubernur Ansar Ajak Berbagai Elemen Ikut Andil Majukan Pendidikan di Kepri

Seperti diketahui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan moratorium penyelenggara baru pada Februari 2020. Saat itu jumlah penyelenggara mencapai 161 platform.

Sementara hingga tahun ini atau hampir dua tahun sejak moratorium jumlah penyelenggara menurun. Tahun ini jumlahnya 104 platform berizin/terdaftar.

“Perkembangan lending 104 platform 7 diantaranya syariah. 101 berizin,” ungkapnya. (*)

Berita Sebelumnya

Hutan Mangrove di Kepri Rusak Parah, Walhi Minta Pemda Bertindak Tegas

Berita Selanjutnya

Diduga Punya KTP Ganda, Jaksa Agung Dilaporkan ke Kemendagri

Berita Selanjutnya
Viral E-KTP Tetap Difotokopi, Apa Fungsi Chip di KTP Elektronik?

Diduga Punya KTP Ganda, Jaksa Agung Dilaporkan ke Kemendagri

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com