Semua Orang RI Harus Bayar Pajak, Sri Mulyani: Itu Salah! - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Semua Orang RI Harus Bayar Pajak, Sri Mulyani: Itu Salah!

by BATAM NOW
14/Des/2021 18:34
Perhatian! KTP Jadi NPWP Baru Berlaku 2023

Ilustrasi. Penggunaan NIK KTP sebagai NPWP. (F: Edward Ricardo)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com, Jakarta – Pemerintah akan menyatukan NIK dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Artinya, untuk melakukan kewajiban perpajakannya, wajib pajak bisa hanya menggunakan KTP saja.

Dilansir CNBCIndonesia.com, kebijakan ini tertuang dalam klaster Ketentuan Umum Perpajakan yang ada di UU Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Namun, dengan aturan ini tak berarti semua warga negara yang memiliki NIK dikenakan pajak.

“NIK yang menggantikan NPWP. Ini sempat muncul headlinenya semua orang yang punya NIK harus bayar pajak. Memang gampang dan catchy, tapi itu salah,” ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam acara Sosialisasi UU HPP, Selasa (14/12/2021).

Menurutnya, meski kedua identitas ini digabung tapi yang dikenakan pajak adalah pemilik penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Penggabungan ini hanya memudahkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mendata masyarakat yang menjadi wajib pajak.

“NIK akan identik dengan NPWP tapi kewajiban pajak tergantung dari kemampuan. Jadi kalau yang tidak mampu, bukan bayar pajak, bahkan mendapatkan bantuan pemerintah,” jelasnya.

Baca Juga:  Jadi Kontroversi di RI, Berapa Biaya Tes PCR di Negara Tetangga?

Untuk itu, ia menekankan bagi para masyarakat terutama anak muda yang baru saja lulus kuliah dan memiliki KTP tak perlu panik. Begitu juga masyarakat yang penghasilannya di bawah Rp 4,5 juta karena tidak akan ditagih pajaknya.

“Jadi ini tujuannya NIK sebagai NPWP adalah untuk kemudahan dan kesederhanaan,” pungkasnya. (*)

Berita Sebelumnya

Jajaki Peluang Investasi, Kedutaan Besar Denmark Kunjungi BP Batam

Berita Selanjutnya

WNI yang Berduka karena Keluarga Inti Meninggal Bisa Bebas Karantina

Berita Selanjutnya
Satgas Imbau Masyarakat di Zona Merah dan Oranye Tidak Silaturahmi secara Fisik

WNI yang Berduka karena Keluarga Inti Meninggal Bisa Bebas Karantina

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2026 BatamNow.com