
:batamnow:-Ini satu ironi reforma agraria di Batam. Lima tahun lahan PWI Kepri terkatung katung di BP Batam.
Padahal, sejak 2014, Uang Wajib Tahunan Otorita(UWTO) sudah dibayar lunas oleh Koperasi PWI ke BP Batam.
Sementara Presiden Jokowi mengkebut pembagian sertifikat gratis lahan rumah rakyat.
Dua hari lalu, di Batam. Puluhan ribu sertifikat rakyat Kepri, dibagikan Gubernur Nurdin Basirun atas nama presiden.
Acara pembagian sertifikat ini, diliput para wartawan. Sebagian dari mereka juga anggota PWI Kepri.
Penerbitan jutaan sertifikat lahan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) bisa disebut super kilat.
Program nasional menjalankan reforma agraria negeri. Sebagai wujud “daulat rakyat”.
Sementara lahan PWI Kepri lelap dalam penantian. Hanya dua hektare lebih saja yang dimohon oleh Koperasi Warta Sejahtera (KWS). Untuk ratusan anggota PWI Kepri. Itu yang tak kunjung di HPL kan oleh BPN.
Lahan yang dimohon ke “Tuan Takur” BP Batam, tahun 2014 lalu. Letaknya di kawasan Timur Nongsa, Kota Batam. Semakin tak jelas rimbanya.
Ibarat pungguk merindukan bulan. Seperti itu pedihnya batin dan nasib ratusan anggota PWI Kepri. Menanti dan menanti atas kejelasan lahan itu, sudah 1650 hari.
Kerinduan hati ratusan anggota PWI sempat berbunga-bunga. Harapan memiliki rumah sederhana bagi para anggota. Di atas lahan yang diimpikan itu. Pupus sudah.
Sementara segepok uang telah disetor membayar UWTO lahan itu. Hasil sisa gaji setiap bulan ratusan anggota PWI Kerpri, selama ini.
Disetor ke rekening Bank Mandiri No 109.0091001362. Milik BP Batam. Sementara penyelesaian lahan, tak kunjung kelar.
Sesuai prosedur formal, setiap pemohon lahan, wajib membayar lunas UWTO. Sewa kontrak guna lahan dengan jangka waktu 30 tahun.
Soal istilah UWTO ini juga jadi pertanyaan banyak pihak. Badan Hukum Otorita Batam(OB) adalah Kepres. Meski belum dicabut.
Sementara Badan Hukum BP Batam adalah UU dan Peraturan Pemerintah. Dua regulasi yang berbeda. Bagaimana mungkin pembayaran UWTO memakai nama Otorita yang sudah lesap itu?
Kembali ke soal lahan PWI. Sebaliknya, lahan yang sudah dilunasi sewanya seharusnya sudah segera diserahkan secara formal kepada para pemohon. Untuk diusahai atau dibangun.
Sebab, ada klausul yang mengikat diantara kedua belah pihak. Antara BP Batam dengan pengguna lahan.
Pemohon lahan, harus juga segera membangun sesuai kesepakatan dalam satunperjanjian tertulis.
Bila tidak, lahan bisa dicabut sepihak oleh BP Batam dan UWTO yang tak dikembalikan.