Lima Tahun Lahan Perumahan PWI Kepri Terkatung-katung - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Batam
  • Kepri
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Wawancara
  • Opini
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Wawancara
  • Opini
No Result
View All Result
BatamNow.com

Lima Tahun Lahan Perumahan PWI Kepri Terkatung-katung

05/Apr/2019 21:41
Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

Alasan Dungu, Berdalih HPL

Lalu apa hal krusial di balik mangkraknya penyelesaian lahan PWI Kepri itu?

Menurut Ketua KWS PWI Saibansah Dardani, alasannya sangat klasik. Yakni, soal Hak Pengelolaan Lahan (HPL) yang belum didapat BP Batam dari Badan Pertanahan Nasional (BPN)ndi Jakarta.

Masalah yang mengganjal itu sudah dia jelaskan di beberapa kali pertemuan dengan pengurus PWI Kepri.

Alasan yang sama juga disampaikan Ismet Safriady alias Amex, Jumat(5/4) kepada :batamnow:.

Amex mengatakan legal lahan itu terbentur dengan “tembok besar” yang bernama HPL.

Amex adalah Ketua Tim 7 PWI Kepri. Baru bentuk dan diberi mandat oleh PWI dan KSW. Tugasnya untuk segera “mengeksekusi” permasalahan yang mengganjal. Atau melacak, dugaan ada pihak yang dengan sengaja mempermainkan pengadaan lahan wartawan ini.

HPL adalah hak yang diberikan negara lewat Kantor BPN kepada BP Batam sebagai pengelola lahan di Barelang.

Setiap jengkal lahan yang diokasikan BP Batam kepihak ketiga:investor, instansi pemerintah, swasta , masyarakat umum, dipecah dari sertifikat HPL induk dulu.

“Jadi HPL itu diserahkan BPN Pusat ke BP Batam. Baru bisa di alokasikan ke para pemohon. Begitu prosedur formalnya,” kata seorang pensiunan Otorita Batam yang lama “mondok” mengurusi teknis administrasi lahan. Dia juga sangat paham selak-beluk rimba lahan di BP Batam.

“Jadi pemilik HPL adalah BP Batam. Pemohon tidak punya HPL. Kecuali sertifikat HGB dari BPN,” tambahnya.

Dia juga sangat banyak tahu soal permafiaan lahan di BP Batam. Dia menyebut, sumber masalah lahan sebagian muncul di internal direktorat lahan BP Batam.

Masalah HPL inilah salah satu sengkarut Batam yang tak berkesudahan. Ini hal pelik, penghambat lancarnya arus invstasi dan pertumbuhan ekonomi kawasan ini.

Banyak lahan yang sudah dialokasikan secara formal. Tapi bermasalah. Terbentur dengan regulasi instansi terkait. Semisal BPN. Kementerian Kehutanan. Kelautan dan KLH dan sebagainya.

Belum lagi lahan yang sudah dikuasai investor tapi tidak dikelola. Ini disebut lahan terlantar. Jumlahnya sekitar 8000 hektare. Tapi tidak semua dengan cepat ditindak tegas oleh pihak BP Batam.

Itu maka disebut, di Batam ,banyak spekulan bahian dari mafia lahan.

Tak kalah banyak pengalokasian lahan yang bisa cepat diselesaikan. Tak berbenturan dengan regulasi instansi lain.

Pengamatan :batamnow:, banyak yang bisa diurus cepat. Lihatlah lahan lahan yang dikuasai para developer yang mendadak tajir.

Tapi sebaliknya, banyak juga yang tengkurap. Salah satu lahan PWI ini.

Disinyalir, untuk urusan cepat bisa lewat jalur tol. “Tapi, mana ada jalur tol di Indonesia yang gratis?”, tanya satu sumber.

Soal BP Batam yang selalu berdalih dengan HPL, menurut beberapa sumber sahih, kadang dimanfaatkan menjadi alasan dungu oleh oknum-oknum di BP Batam.

Permohonan lahan diterima, tapi dikasih lahan bermasalah. Alasan menunggu HPL terbit. Banyak menanti sampai bertahun. Dan bahkan banyak yang tak kunjung di HPL kan.

Benang kusut HPL ini pun ibarat air keruh dikerumuni banyak penangguk penangguk yang sengaja bermain. Istilah mantan Kepala BP Batam Hatanto: cincai.

Belum lagi para oknum di BP Batam yang sengaja bermain menguasai lahan-lahan dengan berbagai skema pengalokasian yang ada di BP Batam.

Sementara BP Batam sendiri sering dituding tertutup soal informasi lahan di Batam.(red1)

Page 2 of 2
Prev12
ADVERTISEMENT
Berita Sebelumnya

Soal Kasus Tambang Bauksit, Bupati Bintan Bantah Dirinya Dipanggil KPK

Berita Selanjutnya

Mafia Lahan di BP Batam Ibarat Kentut

Berita Selanjutnya
Mafia Lahan di BP Batam Ibarat Kentut

Mafia Lahan di BP Batam Ibarat Kentut

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan Central Tiban
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Wawancara
  • Opini

© 2021-2026 BatamNow.com