BatamNow.com – Panbil Nature Reserve (PNR) Eco Edu Park (EEP) di Batam yang di kelola PT Papanjaya Sejahtera Raya (Grup Panbil) berada di luar kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Muka Kuning, Batam.
Hal itu disampaikan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Kemen-LHK) lewat Dirjen Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) dan Balai Besar KSDA Riau.
Plt Kepala Balai Besar KSDA Riau Fifin Arfiana Jogasara mewakili KLH pun membantah ada kerja sama antara Panbil Group dengan BKSDA tentang pengelolaan Eco Edu Park.
Pihak KLHK juga meluruskan bahwa lahan hutan TWA seluas 207 hektare belum beroperasi oleh PT Papanjaya Sejahtera Raya.
Adapun izin yang dikeluarkan oleh Kementerian LHK atas TWA Muka Kuning untuk Panbil Group adalah Perizinan Berusaha Pengusahaan Sarana Jasa Lingkungan Wisata Alam (PB-PSWA).
Perizinan sebagaimana Keputusan Menteri LHK Nomor: SK.274/Menlhk/ Setjen/KSA.3/5/2021 tanggal 28 Mei 2021
Kalau bukan di kawasan TWA, lalu berada di lahan mana penajaan Panbil Nature Reserve Eco Edu Park itu?
Berapa luas lahan Panbil Nature Reserve Eco Edu Park yang digunakan pihak Panbil Group?
Surat konfirmasi BatamNow.com tertanggal 29 Desember 2021 belum dijawab Pemko Batam lewat Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata.
Demikian juga Kepala Biro Humas, Promosi dan Protokol BP Batam Ariastuty Sirait belum menjawab konfirmasi media ini yang dikirimkan melalui chat WhatsApp pada Senin 27 Desember tahun lalu.
Tampaknya baik Pemko Batam mapun BP Batam sebagai penguasa lahan di luar otoritas hutan milik KLHK, sangat tertutup soal lahan hutan taman yang dikelola oleh Panbil Group ini.
Ada apa?
Sedangkan bos Panbil Group Johannes Kennedy Aritonang juga bungkam soal keberadaan lahan Eco Edu Park ini, meski sudah dikonfirmasi tertulis tertanggal 29 Desember 2021.
Ada 5 poin materi yang ditanyakan redaksi BatamNow.com tapi tak kunjung dijawab.
Sementara UU terkait LHK dan perundangan lainnya mewajibkan para pengusaha atau pengelola hutan wisata untuk terbuka kepada publik. Sesuai perundang-undangan, akses masyarakat baik masyarakat pers terbuka luas untuk berpartisipasi dan mengawasi atas lahan-lahan hutan yang diusahai para pengusaha.
Ternyata bukan hanya waduk yang dikelola Panbil Group yang serba simpang-siur, pengelolaan Eco Edu Park juga, kalau tak sudi dinilai bermasalah.
Sementara itu Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah “memerintakan” BP Batam untuk menghentikan pemberian izin alokasi lahan pada kawasan hutan lindung sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Larangan itu tertuang dalam laporan pemeriksaan BPK tahun 2020 yang dimuat 21 Mei 2021.
Taman Eco Edu Park yang diresmikan akhir tahun 2021 kini telah dikomersikan oleh Panbil Group.
Pihak pengelola telah memasang tarif Rp 5.000 – Rp 10.000 per tiket masuk bagi setiap pengunjung.
Belum lagi untuk kunjungan per wahana di dalam areal dengan tarif Rp 25.000 hingga Rp 40.000 per wahana.
Lalu masuk kategori dan nomenklatur pajak mana yang akan dikenakan oleh Pemko Batam ke pihak pengelola Panbil Nature Reserve Eco Edu Park? (red)