BatamNow.com – Ketua DPC Indonesian National Shipowners’ Association (INSA) Batam Osman Hasyim berharap persoalan wewenang pengelolaan jasa labuh jangkar di Kepulauan Riau segera diputuskan penyelesaian terbaiknya.
“Jangan dibiarkan isu ini terlalu lama karena akan merugikan. Ketidakpastian hukum, orang yang ingin berkegiatan jadi ragu-ragu, kemudian masyarakat Kepri dan pemerintah daerah juga ingin kepastian. Kalau ini terus bergulir, tidak baik untuk Indonesia,” ujar Osman menjawab BatamNow.com, Senin (17/01/2022).
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) nomor UM.006/63/17/DJPL/2021 pada September 2021 lalu yang melarang Pemprov Kepri untuk memungut retribusi dari sektor labuh jangkar.
Kemudian Menteri Koordinator (Menko) bidang Politik, Hukum, dan HAM (Polhukam) Moh Mahfud MD meneken surat nomor B-207/DN.00.01/12/2021 tertanggal 20 Desember 2021 yang menyatakan Pemprov Kepri berhak dan berwenang mengelola jasa labuh jangkar/ parkir ruang laut 0-12 mil. Namun hingga kini, belum ada kepastian apakah Pemprov Kepri berwenang mengelola jasa labuh jangkar di perairannya.
“Tidak cukup dengan surat tersebut, harus ada eksekusi. Ini kan ada dua Undang-undang yang sama-sama berlaku yang menjadi dilema,” tegas ketua asosiasi perusahaan pelayaran di Batam ini.
Menurutnya, solusi persoalan labuh jangkar di Kepri ini ada di tangan pemerintah sehingga pusat dan daerah harus segera berunding dan memutuskannya.
“Segera diputuskan langkah dan formula yang terbaik. Sebagai warga, tentunya kita berharap Kepri mendapatkan bagian,” ucapnya.
Wewenang pengelolaan labuh jangkar layak diberikan kepada Pemprov Kepri, lanjut Osman, tentu dengan beberapa pertimbangan.
“Secara psikologis, Kepri yang 98 persen wilayahnya lautan ini diberikan tanggung jawab untuk memelihara, merawat, menjaga oleh Undang-undang sementara Kepri tidak mendapatkan bagian dari itu,” jelas Osman.
Pertimbangan lainnya kata Osman, Kepri yang berbatasan langsung dengan negara tetangga ini juga berperan dalam menajga kedaulatan negara.
“Pengawasan juga butuh sarana-prasarana dan ini butuh biaya. Amanat Undang-undang itu jelas Pemerintah Daerah menjaga kedaulatan NKRI. Apalagi wilayah laut Kepri ini rentan terhadap gesekan antarnegara,” terangnya.
Dengan wewenang mengelola jasa labuh jangkar, menurut Osman, juga akan berdampak bagus kepada perekonomian masyarakat khususnya yang berada di perbatasan.
“Yang penting secara ekonomi itu berkeadilan. Mungkin dengan bagian pendapatan ini, Pemerintah Daerah mampu membuat pembangunan-pembangunan di daerah/ pulau perbatasan. Sehingga secara ekonomi mereka itu terangkat,” imbuh Osman.
Ia mengatakan, beberapa hal di atas dapat menjadi dasar pertimbangan layaknya Pemprov Kepri mendapatkan bagian dari pengelolaan jasa labuh jangkar di wilayah lautnya.
“Sehingga sudah sangat layak untuk dipertimbangkan dan dibuatkan formula terbaik bagaimana pembagian antara pemerintah pusat dan daerah dalam hal pungutan labuh jangkar ini,” pungkasnya. (LL)