Gelapkan Rp 105 Juta Uang Perusahaan, Pasutri di Batam Buat Skenario Dijambret - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Gelapkan Rp 105 Juta Uang Perusahaan, Pasutri di Batam Buat Skenario Dijambret

05/Sep/2021 14:47
Gelapkan Rp 105 Juta Uang Perusahaan, Pasutri di Batam Buat Skenario Dijambret

ES (25) dan EA (32), suami istri di Batam yang menggelapkan Rp 105 juta uang perusahaan. (F: Humas Polresta Barelang)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Diberi kepercayaan oleh bosnya, karyawati inisial ES (25) dibantu suaminya malah menggelapkan uang milik perusahaan sebesar Rp 105 juta lewat skenario penjambretan.

Bermula pada Selasa (31/08/2021), si bos memerintahkan ES untuk mencairkan cek senilai Rp 105 juta guna membayar gaji karyawannya.

Cek itu diserahkan kepada ES di Komplek Batam Plaza Jln Imam Bonjol, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam.

ES pun pergi dan mencairkan cek itu ke Bank Mandiri. Uang tunai Rp 105 juta pun sudah di tangan ES dan seharusnya ia setorkan lagi ke Bank UOB.

Belum sempat disetor ke Bank UOB, ES melapor ke bosnya bahwa ia dijambret dan uang Rp 105 juta itu dilarikan orang tak dikenal.

Si bos pun melaporkan kejadian itu ke Polresta Barelang.

Menerima laporan, gabungan Opsnal Jantanras Satreskrim Polresta Barelang dan Opsnal Polsek Batu Ampar pun mendatangi TKP dan mengecek CCTV. Di sana, petugas menemukan kejanggalan.

Melalui pengembangan, Rabu (01/09) sekira pukul 16.59, petugas menangkap EA (32) yang sebelumnya menjambret ES.

Baca Juga:  Terjadi Ledakan di Ibu Kota Ukraina!

EA pun diinterogasi. Dia mengaku suami dari ES dan bersekongkol dalam penggelapan uang perusahaan itu dengan merekayasa penjambretan.

Akhirnya, EA dan ES dibawa ke Polresta Barelang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kasat Reskrim Kompol Andri Kurniawan, SIK MH mengatakan bahwa kedua pelaku ES dan EA yang adalah pasangan suami istri (pasutri) telah melakukan tindak pidana penggelapan dengan modus pencurian dengan kekerasan.

“Saat ini kedua pelaku sudah diamankan oleh unit Reskrim Polresta Barelang,” ujarnya.

“Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 374 dan/atau Pasal 372 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” ungkap Kasi Humas Iptu Tigor Sidabariba SH.(*)

Berita Sebelumnya

Terendah dalam 5 Bulan, 4 Kasus Baru Covid-19 di Batam Hari Ini. Tambah 16 Sembuh dan 1 Meninggal

Berita Selanjutnya

Gawat Kian Panas! AS Sebut Afghanistan Menuju Perang Sipil

Berita Selanjutnya
Gawat Kian Panas! AS Sebut Afghanistan Menuju Perang Sipil

Gawat Kian Panas! AS Sebut Afghanistan Menuju Perang Sipil

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com