Syarat dan Biaya Terbaru Pembuatan SKCK bagi WNI dan WNA di Kepri - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Syarat dan Biaya Terbaru Pembuatan SKCK bagi WNI dan WNA di Kepri

by BATAM NOW
18/Jan/2022 15:10
Syarat dan Biaya Terbaru Pembuatan SKCK bagi WNI dan WNA di Kepri

Gedung pengurusan SKCK di Mapolda Kepri. (F: BatamNow)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah surat keterangan resmi yang dikeluarkan kepolisian melalui fungsi Intelkam kepada seorang pemohon atau warga negara untuk menjelaskan ada tidaknya seseorang tercatat atau terlibat dalam tindak pidana atau kejahatan.

Berlaku enam bulan sejak tanggal diterbitkan, SKCK dapat diperpanjang bila dianggap perlu.

Dokumen SKCK yang kebanyakan dijadikan syarat melamar pekerjaan ini, dapat diurus langsung di Polsek, Polres dan Polda sesuai dengan kebutuhan penggunanya.

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhart menjelaskan lebih lanjut, pembuatan SKCK di lingkungan Polda Kepri dan jajaran dikenakan biaya Rp 30 ribu.

Menurutnya biaya administrasi pembuatan SKCK itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Tarif dan Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

“Untuk waktu pembuatan apabila sudah sesuai dengan syarat berkas maka untuk pembuatan SKCK baru kurang lebih 5 menit dan untuk perpanjangan SKCK kurang lebih 3 menit,” jelasnya Selasa (18/01/2022).

Untuk waktu pelayanan SKCK sendiri dibuka selama hari kerja mulai pukul 08.00 sampai 15.00 WIB.

Baca Juga:  Kapolresta Barelang yang Baru KBP Nugroho Tri N: Asyik Jalan-jalan dengan Aura Kasih

Berikut syarat bagi warga negara Indonesia (WNI) yang akan mengurus SKCK:

  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (e-KTP)
  • Fotokopi paspor (bagi yang ke luar negeri)
  • Fotokopi kartu keluarga
  • Fotokopi akte lahir/ ijazah terakhir
  • Rumus sidik jari dari kepolisian setempat
  • Pasfoto 4×6 = 6 lembar (latar merah)

Bagi warga negara asing (WNA) yang hendak mengurus SKCK untuk keperluan dokumen, syaratnya sebagai berikut:

  • Fotokopi paspor
  • Surat sponsor dari perusahaan (asli)
  • Fotokopi surat nikah (apabila sponsor WNI)
  • Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP)
  • Fotokopi IMTA (Izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing) dari Kementerian Tenaga Kerja
  • Rumus sidik jari dari kepolisian setempat
  • Pasfoto 4×6 = 6 lembar

Sementara permohonan SKCK untuk keperluan nasional dan internasional, kelengkapan berkas persyaratan administrasi permohonan dapat dikirim melalui email [email protected] atau [email protected] untuk diajukan ke Mabes Polri. (Bob)

Berita Sebelumnya

Gejala Baru Omicron: Diare

Berita Selanjutnya

Jokowi Larang Sekolah Minta Orangtua Tanggung Risiko Vaksin Anak

Berita Selanjutnya
Vaksin Sinovac Disuntikkan ke Anak, Ini Tingkat Kemanjurannya

Jokowi Larang Sekolah Minta Orangtua Tanggung Risiko Vaksin Anak

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com