BatamNow.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM menyatakan tidak memiliki wewenang untuk membuka atau menutup perbatasan di tengah meningkatnya kasus Omicron.
Dilansir Tempo.co, Direktur Kerja Sama Imigrasi Agus Widjaja menjelaskan kewenangan tersebut saat ini ada pada Satgas Covid-19. Sebab, menurut dia, hal itu berkaitan dengan kepentingan kesehatan masyarakat.
“Karena di musim pandemi ini kekuasaan yang di depan adalah satgas dalam hal kesehatan. Jadi kita tidak bisa menentukan kapan tutup bukanya. Jika satgas mengatakan tutup ya kita tutup, buka ya kita buka,” kata Agus di Kantor Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Rabu (19/01/2022).
Meski demikian, Agus mengatakan, pengecualian pemberian visa memang tetap diberikan bagi yang menjalankan tugas khusus. Salah satunya ialah misi kemanusiaan untuk kesehatan, seperti pengiriman vaksin.
“Kedatangan vaksin yang membawa kru, kemudian kemanusiaan, jika ada hubungan keluarga di Indonesia diizinkan. Kemudian proyek-proyek nasional yang membutuhkan dalam hal kemaslahatan kehidupan manusia, itu yang bisa masuk,” tuturnya.
Agus menekankan, intinya pembatasan pemberian visa dikecualikan untuk urusan seperti kepentingan adanya hubungan keluarga, sosial budaya, dan pendidikan. Sedangkan untuk kepentingan wisata masih belum dibuka.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelumnya menyatakan kasus Covid-19 sedang menunjukkan tren kenaikan akibat meluasnya varian Omicron. Dua hari lalu, kasus Covid-19 di Indonesia sempat menyentuh angka 1.054 kasus per hari. Padahal terakhir kali kasus Covid-19 mencapai angka 1.000 adalah pada 14 Oktober 2021.
Untuk itu, Jokowi mengingatkan masyarakat untuk mulai membatasi kegiatan di ruang publik di tengah naiknya kasus Omicron. Presiden Jokowi juga meminta masyarakat untuk tidak berpergian ke luar negeri jika tidak ada urusan yang penting dan mendesak. (*)