Kasus Omicron Naik, Imigrasi Serahkan Penutupan Perbatasan ke Satgas Covid-19 - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Kasus Omicron Naik, Imigrasi Serahkan Penutupan Perbatasan ke Satgas Covid-19

19/Jan/2022 12:37
Satgas Covid-19 Hapus Daftar Larangan WNA dari 14 Negara, Masa Karantina Jadi 7 Hari

Calon penumpang berjalan di selasar Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Rabu (29/12/2021). (F: ANTARA FOTO/ Muhammad Iqbal)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM menyatakan tidak memiliki wewenang untuk membuka atau menutup perbatasan di tengah meningkatnya kasus Omicron.

Dilansir Tempo.co, Direktur Kerja Sama Imigrasi Agus Widjaja menjelaskan kewenangan tersebut saat ini ada pada Satgas Covid-19. Sebab, menurut dia, hal itu berkaitan dengan kepentingan kesehatan masyarakat.

“Karena di musim pandemi ini kekuasaan yang di depan adalah satgas dalam hal kesehatan. Jadi kita tidak bisa menentukan kapan tutup bukanya. Jika satgas mengatakan tutup ya kita tutup, buka ya kita buka,” kata Agus di Kantor Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Rabu (19/01/2022).

Meski demikian, Agus mengatakan, pengecualian pemberian visa memang tetap diberikan bagi yang menjalankan tugas khusus. Salah satunya ialah misi kemanusiaan untuk kesehatan, seperti pengiriman vaksin.

“Kedatangan vaksin yang membawa kru, kemudian kemanusiaan, jika ada hubungan keluarga di Indonesia diizinkan. Kemudian proyek-proyek nasional yang membutuhkan dalam hal kemaslahatan kehidupan manusia, itu yang bisa masuk,” tuturnya.

Baca Juga:  Gubernur Kepri, Bupati Karimun dan Dirjen Hubud Teken PKS Pengembangan Bandara RHA Karimun

Agus menekankan, intinya pembatasan pemberian visa dikecualikan untuk urusan seperti kepentingan adanya hubungan keluarga, sosial budaya, dan pendidikan. Sedangkan untuk kepentingan wisata masih belum dibuka.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelumnya menyatakan kasus Covid-19 sedang menunjukkan tren kenaikan akibat meluasnya varian Omicron. Dua hari lalu, kasus Covid-19 di Indonesia sempat menyentuh angka 1.054 kasus per hari. Padahal terakhir kali kasus Covid-19 mencapai angka 1.000 adalah pada 14 Oktober 2021.

Untuk itu, Jokowi mengingatkan masyarakat untuk mulai membatasi kegiatan di ruang publik di tengah naiknya kasus Omicron. Presiden Jokowi juga meminta masyarakat untuk tidak berpergian ke luar negeri jika tidak ada urusan yang penting dan mendesak. (*)

Berita Sebelumnya

Pergantian Warna Pelat Kendaraan akan Dilakukan Bertahap

Berita Selanjutnya

Gubernur Kepri Dampingi Menkumham Hadiri Hari Bhakti Imigrasi ke-72

Berita Selanjutnya
Gubernur Kepri Dampingi Menkumham Hadiri Hari Bhakti Imigrasi ke-72

Gubernur Kepri Dampingi Menkumham Hadiri Hari Bhakti Imigrasi ke-72

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com